Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi dalam penyidikan perkara dugaan pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
“Dua saksi yang diperiksa di gedung Merah Putih KPK. Satu saksi atas nama Reyna Usman (Pensiunan PNS) hadir dan didalami pengetahuannya antara lain mengenai proses penganggaran dari pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker RI dan dugaan adanya aliran uang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan ke pihak terkait lainnya,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, dalam keterangannya ke InfoPublik, Senin (9/10/2023).
Lanjut Ali, satu saksi bernama Bery Komarudzaman (PNS), saksi hadir. “Kehadirannya didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan jabatan saksi saat itu sebagai salah satu Direktur yang ikutserta dalam proyek pengadaan pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker RI,” katanya.
Sebelumnya, KPK menggeledah rumah Reyna Usman (RU) terkait korupsi sistem proteksi TKI di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans). Sejumlah bukti ditemukan penyidik di lokasi.
“Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan yang diduga rumah kediaman pribadi dari salah satu pihak yang di tetapkan sebagai Tersangka yang berlokasi di wilayah Kabupaten Badung, Bali,” ungkap Ali.
Sambung Ali, dalam penggeledahan tersebut ditemukan dan diamankan bukti antara lain bebeberapa dokumen berupa catatan transaksi transfer sejumlah uang ke beberapa pihak yang segera didalami lebih lanjut oleh Tim Penyidik.
“Melihat hasil tersebut analisis beserta penyitaan segera dilakukan dan nantinya kembali dikonfirmasi pada para pihak yang dipanggil sebagai saksi,” terangnya.(IP)