JAKARTA | Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyoroti persoalan serius di balik tertolaknya pengajuan bantuan sosial bagi masyarakat kurang mampu. Fenomena ini kian menyita perhatian sejak muncul temuan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau KTP sejumlah penerima yang diduga disalahgunakan pihak lain untuk aktivitas ilegal, termasuk judi online atau judol. Praktik ini berdampak langsung pada terputusnya bantuan yang sangat dibutuhkan kelompok rentan, terutama lansia serta keluarga miskin yang akses terhadap teknologi masih terbatas.
Penjelasan tersebut disampaikan Gus Ipul di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta Pusat, Rabu 2 September 2026, menanggapi kasus penghentian bantuan pasangan lansia di Pekalongan akibat NIK mereka terindikasi digunakan dalam transaksi judi daring. Gus Ipul menegaskan, peristiwa ini tengah ditelaah serius Kemensos. Ia mengakui adanya celah pemanfaatan data oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, sementara pemilik KTP kerap kali tidak menyadari namanya tercatat dalam sistem sebagai pelaku transaksi terlarang.
Pemerintah mengakui tantangan besar yang dihadapi pada era digitalisasi bansos. Banyak keluarga kurang mampu, khususnya lansia, masih belum teredukasi secara memadai dalam penggunaan teknologi, sehingga rentan menjadi korban penyalahgunaan data oleh anggota keluarga lain atau pihak luar. Mensos menuturkan, pemerintah kini bergerak cepat memperbaiki sistem verifikasi dan memperkuat pengawasan pada setiap tahap pendataan penerima bantuan. Kemensos menggandeng relawan hingga agen perubahan di tingkat komunitas untuk mendampingi proses digitalisasi bansos dan memastikan masyarakat mendapatkan edukasi yang dibutuhkan agar bisa aktif melindungi data pribadinya.
Untuk mencegah kasus serupa tetap terjadi, setiap laporan pemutusan bantuan karena indikasi judi online langsung ditindaklanjuti dengan verifikasi lapangan oleh pendamping sosial dan pemerintah daerah. Seperti kasus Darmi (63) dan Daryat (77), pasangan lansia penerima BPNT di Pekalongan yang sempat dihentikan bantuannya setelah NIK mereka masuk terindikasi transaksi judol. Berkat verifikasi mendalam dan asesmen langsung, keduanya dipastikan tetap masuk kelompok amat rentan dan telah dipulihkan hak atas bansos setelah dinyatakan tidak terbukti terlibat.
Kemensos menegaskan proses transfer data harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan menjamin tidak ada warga negara yang terdiskriminasi akibat kelalaian sistem atau penyalahgunaan data oleh pihak tak bertanggung jawab. Pemerintah akan terus mengevaluasi sekaligus memperkuat literasi digital masyarakat, karena keamanan data menjadi kunci keadilan distribusi bantuan sosial.
Mensos meminta masyarakat aktif melaporkan temuan kejanggalan, baik terkait pemotongan bantuan tanpa alasan jelas maupun dugaan penyalahgunaan identitas. Seluruh proses pendalaman dan pemulihan hak penerima bantuan akan melibatkan verifikasi berlapis, tidak hanya mengandalkan sistem, tetapi juga pemeriksaan faktual di lapangan bersama tokoh masyarakat dan relawan. Pemerintah menargetkan distribusi bansos yang transparan, akurat, serta berpihak penuh pada warga kurang mampu, sembari memblokir setiap celah penyelewengan data di era digitalisasi layanan sosial. (*)







































