slot preparation.lsrs.lu

Polda Metro Jaya Tetapkan 49 Tersangka Kerusuhan Aksi DPR, Polisi Ungkap Enam Klaster Pelaku

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 1 September 2026 - 13:25 WIB

50211 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta — Polda Metro Jaya menegaskan komitmen penegakan hukum tanpa kompromi dalam kasus kerusuhan yang pecah usai aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Kamis (27/8/2026). Sebanyak 49 orang kini berstatus tersangka setelah melalui proses pemeriksaan intensif sebagai hasil pengembangan dari total 322 orang yang sebelumnya diamankan aparat keamanan di lokasi kerusuhan.

Penetapan tersangka diumumkan secara terbuka oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Bhudi Hermanto di Jakarta, Selasa (1/9/2026). Ia mengungkapkan, dari jumlah tersebut, 44 orang tersangka merupakan kategori dewasa yang penanganannya kini di bawah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum). Sementara lima orang tersangka lainnya adalah anak-anak di bawah umur yang terlibat langsung dan kini ditangani oleh Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO). Sisanya, sebanyak 273 orang telah dipulangkan setelah tidak ditemukan unsur pidana.

Aparat memastikan, seluruh penetapan tersangka didasarkan pada alat bukti yang cukup dan keterangan para saksi serta pemeriksaan forensik di lokasi kejadian. Dalam proses pengungkapan kasus ini, Direktorat Reserse Kriminal Umum membedah peran para pelaku ke dalam enam klaster utama untuk memperjelas pola kerusuhan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kombes Iman Imanuddin, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, menjelaskan rinci bahwa klaster pertama berisi anak-anak berusia di bawah 18 tahun. Dari 153 anak yang diamankan dan kemudian didalami keterangannya, sebagian besar teridentifikasi sebagai anak putus sekolah, bahkan ada yang baru berumur 12 hingga 13 tahun. Fakta ini memperlihatkan adanya pola mobilisasi remaja rentan dalam peristiwa kekerasan kolektif.

Klaster kedua terdiri dari kelompok perusuh biasa, yakni orang dewasa yang terindikasi aktif melakukan aksi pelemparan, pembakaran, dan provokasi di ring utama Gedung DPR/MPR. Pemeriksaan menyasar 91 orang dewasa dari kelompok ini.

Klaster ketiga meliputi massa yang secara spesifik terlibat dalam tindak pengrusakan fasilitas umum, penganiayaan terhadap individu, maupun penyerangan terhadap objek barang. Sebanyak 71 orang teridentifikasi sebagai pelaku dalam kelompok ini.

Klaster keempat adalah pelaku yang terbukti membawa senjata tajam ketika terjadi kerusuhan. Dari kelompok ini, tiga orang telah resmi menjadi tersangka.

Klaster kelima merupakan penggerak dan pemberi dana aksi kerusuhan. Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan fakta hukum adanya pihak yang mengatur alur pergerakan dan membiayai aktivitas massa, memperkuat dugaan rekayasa dan pengendalian operasi lapangan.

Klaster keenam diisi oleh kelompok perekrut massa. Aparat menemukan adanya upaya sistematis untuk mencari dan mengajak individu agar turun langsung dalam kerusuhan.

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa modus utama para tersangka mencakup pengrusakan fasilitas umum, penyerangan terhadap aparat dan warga, serta penganiayaan yang menyebabkan luka hingga kerugian materiil.

Proses hukum akan terus dijalankan sampai tuntas, dan aparat menegaskan tidak akan memberikan ruang impunitas kepada siapa pun yang terbukti melanggar hukum. Masyarakat kini menanti keberanian Polisi dalam membongkar aktor intelektual dan jejaring di balik peristiwa yang mencoreng demokrasi dan keamanan publik tersebut. (*)

Berita Terkait

Foto Wapres Gibran Diturunkan Massa di DPRD Yogyakarta
SBY Kritik Keras Dugaan Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo dan Minta Politik Berkeadaban Dihidupkan Kembali
Polda Metro Jaya Siapkan Pengamanan Khusus Sidang Kasus Ijazah Jokowi
Skandal Penyadapan Ilegal Guncang Institusi Kepolisian
Hasto Kristiyanto Minta Aparat Usut Tuntas Aktor Intelektual di Balik Kasus Penyadapan Presiden
Habiburokhman Minta Kasus Penyadapan Ilegal Terhadap Presiden Prabowo Diusut Tuntas
YUSRIL Sebut Prabowo Tahu Penangkapan Jenderal Listyo, Tegaskan Kasus Penyadapan Ilegal Bukan Makar
Sikap Kritis PDIP terhadap Pemerintahan Prabowo dan Polemik Pemakzulan Wakil Presiden

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 17:37 WIB

Lima Tersangka Korupsi Proyek Jalan Rp7,6 Miliar di Simeulue Diserahkan ke Kejaksaan, Kerugian Negara Rp851 Juta

Rabu, 4 November 2026 - 03:24 WIB

Tarmizi Age, Eks GAM Denmark: Indonesia Butuh Pelabuhan Tol Laut Internasional ke Eropa di Sabang

Selasa, 3 November 2026 - 19:34 WIB

Mahasiswa Ilmu Komunikasi USK Sukses Gelar Aksi Sosial “Sigap Darurat”, Bekali Siswa MIS Lamgugob Kartu Darurat

Selasa, 3 November 2026 - 18:44 WIB

YARA Kecam Menteri Pertanian, Dinilai Abaikan Kewenangan Khusus Aceh di Kawasan Sabang

Senin, 2 November 2026 - 18:50 WIB

Graha Citra Karsa Tawarkan Hunian Modern, Legalitas SHM dan Skema Pembayaran Fleksibel

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 22:24 WIB

Polda Aceh Tangani Laporan Dugaan Khalwat Oknum Ketua DPRK Nagan Raya

Jumat, 30 Oktober 2026 - 18:38 WIB

Dakwaan Kerusuhan Zikir Hari Damai Aceh ke-21 di Masjid Raya Baiturrahman: Satu Terdakwa Didakwa Injak Merah Putih, Satu Lainnya Bakar Motor Dinas TNI

Rabu, 28 Oktober 2026 - 17:02 WIB

Aktivis Apresiasi Polda Aceh atas Penindakan Penimbunan BBM, Dampak Positif Mulai Dirasakan Masyarakat

Berita Terbaru

NASIONAL

Foto Wapres Gibran Diturunkan Massa di DPRD Yogyakarta

Rabu, 4 Nov 2026 - 19:19 WIB

NASIONAL

Skandal Penyadapan Ilegal Guncang Institusi Kepolisian

Rabu, 4 Nov 2026 - 18:48 WIB