slot preparation.lsrs.lu

DPR RI Matangkan RUU Perampasan Aset untuk Pulihkan Kerugian Negara

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 1 September 2026 - 02:27 WIB

50227 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, 1 September 2026 – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terus melakukan pembahasan mendalam terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Regulasi ini diproyeksikan menjadi instrumen hukum utama bagi negara untuk mengejar, menyita, dan memulihkan aset yang berasal dari tindak pidana, mulai dari kasus korupsi, pencucian uang, hingga kejahatan ekonomi lintas negara.

Ketua Badan Legislasi DPR RI, Bob Hasan, menegaskan bahwa pembahasan RUU ini telah berlangsung selama dua dekade dan kini memasuki tahap krusial untuk menyesuaikan dengan budaya hukum nasional. Pemerintah dan legislatif berupaya memastikan bahwa mekanisme perampasan aset tidak dilakukan secara serampangan, melainkan tetap berlandaskan pada prinsip hukum yang kuat. Setiap tindakan perampasan nantinya harus didasarkan pada pembuktian tindak pidana asal (predicate crime) serta melalui mekanisme peradilan yang sah, guna menjaga kepastian hukum bagi masyarakat.

Dalam diskusi mengenai teknis pelaksanaan, para pakar menekankan pentingnya adopsi standar internasional dalam mekanisme pemulihan aset. Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Garnasih, menyoroti bahwa konsep asset recovery tidak hanya terbatas pada perampasan saja, melainkan mencakup manajemen aset sejak masa penyitaan agar nilai ekonomisnya tidak hilang, serta mekanisme asset sharing dengan negara lain jika aset hasil kejahatan berada di luar negeri. Yenti menekankan bahwa Indonesia harus memiliki pedoman tegas dalam kerja sama internasional untuk menghindari kerugian nilai aset saat proses pengembalian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi kekhawatiran mengenai potensi penyalahgunaan undang-undang sebagai alat politik, pihak legislatif memastikan bahwa draf yang disusun akan merujuk pada matriks sandingan dari berbagai regulasi terkait, termasuk mekanisme TPPU yang sudah berjalan. Pendekatan yang diusung akan mengombinasikan pola follow the asset (mengejar aset) dan follow the person (mengejar pelaku) dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan. Harapannya, instrumen ini mampu memberikan efek jera yang nyata dengan memiskinkan para pelaku kejahatan ekonomi yang telah merugikan keuangan negara secara masif. (*)

Berita Terkait

Foto Wapres Gibran Diturunkan Massa di DPRD Yogyakarta
SBY Kritik Keras Dugaan Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo dan Minta Politik Berkeadaban Dihidupkan Kembali
Polda Metro Jaya Siapkan Pengamanan Khusus Sidang Kasus Ijazah Jokowi
Skandal Penyadapan Ilegal Guncang Institusi Kepolisian
Hasto Kristiyanto Minta Aparat Usut Tuntas Aktor Intelektual di Balik Kasus Penyadapan Presiden
Habiburokhman Minta Kasus Penyadapan Ilegal Terhadap Presiden Prabowo Diusut Tuntas
YUSRIL Sebut Prabowo Tahu Penangkapan Jenderal Listyo, Tegaskan Kasus Penyadapan Ilegal Bukan Makar
Sikap Kritis PDIP terhadap Pemerintahan Prabowo dan Polemik Pemakzulan Wakil Presiden

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 17:37 WIB

Lima Tersangka Korupsi Proyek Jalan Rp7,6 Miliar di Simeulue Diserahkan ke Kejaksaan, Kerugian Negara Rp851 Juta

Rabu, 4 November 2026 - 03:24 WIB

Tarmizi Age, Eks GAM Denmark: Indonesia Butuh Pelabuhan Tol Laut Internasional ke Eropa di Sabang

Selasa, 3 November 2026 - 19:34 WIB

Mahasiswa Ilmu Komunikasi USK Sukses Gelar Aksi Sosial “Sigap Darurat”, Bekali Siswa MIS Lamgugob Kartu Darurat

Selasa, 3 November 2026 - 18:44 WIB

YARA Kecam Menteri Pertanian, Dinilai Abaikan Kewenangan Khusus Aceh di Kawasan Sabang

Senin, 2 November 2026 - 18:50 WIB

Graha Citra Karsa Tawarkan Hunian Modern, Legalitas SHM dan Skema Pembayaran Fleksibel

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 22:24 WIB

Polda Aceh Tangani Laporan Dugaan Khalwat Oknum Ketua DPRK Nagan Raya

Jumat, 30 Oktober 2026 - 18:38 WIB

Dakwaan Kerusuhan Zikir Hari Damai Aceh ke-21 di Masjid Raya Baiturrahman: Satu Terdakwa Didakwa Injak Merah Putih, Satu Lainnya Bakar Motor Dinas TNI

Rabu, 28 Oktober 2026 - 17:02 WIB

Aktivis Apresiasi Polda Aceh atas Penindakan Penimbunan BBM, Dampak Positif Mulai Dirasakan Masyarakat

Berita Terbaru

NASIONAL

Foto Wapres Gibran Diturunkan Massa di DPRD Yogyakarta

Rabu, 4 Nov 2026 - 19:19 WIB

NASIONAL

Skandal Penyadapan Ilegal Guncang Institusi Kepolisian

Rabu, 4 Nov 2026 - 18:48 WIB