Wali Kota Bima M Luthfi Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 7 Oktober 2023 - 03:13 WIB

50421 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Wali Kota Bima periode 2018-2023, M Luthfi, akhirnya ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bima.

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga pejabat daerah tersebut meraup uang hasil rasuah sebesar miliaran rupiah.

Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan Luthfi diduga menerima gratifikasi dalam seluruh pengerjaan proyek pada Tahun Anggaran 2019-2020.

Adapun wali kota Bima itu diduga menerima suap sebesar Rp8,6 miliar.

“Teknis penyetoran uangnya melalui transfer rekening bank atas nama orang-orang kepercayaan MLI (inisial Lutfhi—red) termasuk anggota keluarganya,” ujar Firli, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/10/2023).

“Ditemukan pula adanya penerimaan gratifikasi oleh MLI diantaranya dalam bentuk uang dari pihak lainnya dan Penyidik tentu terus lakukan pendalaman lebih lanjut,” ujarnya menambahkan.

Menurut Firly, Luthfi melakukan pengondisian sejumlah proyek bersama keluarga intinya.

Perbuatan korup itu dimulai tatkala Luthfi meminta dokumen berbagai proyek yang ada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemkot Bima.

Kemudian, Luthfi langsung memerintahkan pejabat yang dimaksud untuk menyusun berbagai proyek. (PMJ)

Berita Terkait

Hakim Tolak Eksepsi Eks Kepala BGP Aceh dalam Perkara Korupsi Rp 7 Miliar
Empat Tersangka Pembiayaan Fiktif di Aceh Tengah Ditahan, Negara Rugi Rp34,8 Miliar
Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Nadiem Makarim dalam Kasus Chromebook Tetap Sah
Dana Desa Digarong, Kades Lembah Haji Seret Warga ke Jurang Kerugian Rp476 Juta
Kepala Desa Lembah Haji Diseret ke Penjara Usai Tersandung Dugaan Korupsi Dana Desa Rp 476 Juta
KPK Tahan Empat Tersangka Suap Dana Hibah Pokmas Jatim, Telusuri Aliran Dana Hingga Ratusan Miliar
KPK Pindahkan 32 Kendaraan Mewah Terkait Dugaan Korupsi Sertifikasi K3 Kemnaker
Polda Aceh Tahan Eks Kepala Kantor Pos KCP Rimo Terlibat Korupsi Transaksi Fiktif

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 10:59 WIB

Universitas Ubudiyah Indonesia Lahirkan Generasi Cerdas dan Berkarakter, Siap Bersaing Global

Kamis, 23 Oktober 2025 - 10:37 WIB

Bea Cukai Banda Aceh Bersama Satpol PP dan WH Aceh Besar Gencarkan Operasi Pasar untuk Tekan Peredaran Rokok Ilegal

Kamis, 23 Oktober 2025 - 10:30 WIB

Dirjen Bea Cukai Apresiasi Sinergi Forkopimda Aceh dalam Penindakan dan Pemusnahan Barang Ilegal

Kamis, 23 Oktober 2025 - 10:14 WIB

Satgas Bea Cukai Aceh Berhasil Gagalkan Penyelundupan Barang Ilegal Senilai Rp6,97 Miliar

Kamis, 23 Oktober 2025 - 10:08 WIB

Bea Cukai Aceh Catat 665 Penindakan Senilai Rp25,6 Miliar Sepanjang 2025

Kamis, 23 Oktober 2025 - 09:24 WIB

Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama Pimpin Konferensi Pers dan Pemusnahan Barang Ilegal Senilai Rp6,8 Miliar di Aceh

Rabu, 22 Oktober 2025 - 23:53 WIB

Ilyas M. Harun Terpilih Aklamasi Sebagai Ketua Umum PERSEJASI Aceh

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:30 WIB

Nurdiansyah Alasta Terima Penghargaan “Alumni Berdampak” dari FKH USK atas Dedikasi di Dunia Veteriner

Berita Terbaru