Bener Meriah – Kepolisian Resor Bener Meriah bergerak cepat menindaklanjuti dugaan penganiayaan terhadap seorang pelajar berusia 16 tahun, setelah video peristiwa itu viral di media sosial. Insiden diduga terjadi pada Sabtu, 22 Agustus 2026, di kawasan Kampung Burni Telong, Kecamatan Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah.
Polisi kini tengah mengumpulkan keterangan saksi dan berbagai bukti untuk mengungkap kronologi kejadian secara menyeluruh. Penyelidikan langsung dilakukan oleh personel Satuan Reserse Kriminal setelah informasi beredar luas di masyarakat. Sejumlah informasi penting dari pihak-pihak terkait juga telah diamankan guna mendukung upaya penyelidikan.
Berdasarkan keterangan awal saksi di lokasi, korban diduga mengalami kekerasan fisik setelah terlibat perselisihan dengan sejumlah pelajar lain. Rekaman peristiwa tersebut yang tersebar di media sosial memicu kepedulian publik dan mendorong aparat untuk bergerak cepat.
Saat ini korban masih menjalani perawatan di RS Datu Beru Takengon. Pemeriksaan lanjutan terhadap korban akan dilakukan setelah kondisi kesehatannya memungkinkan. Kapolres Bener Meriah, AKBP Aris Cai Dwi Susanto, menegaskan bahwa penanganan kasus ini tidak akan berhenti hanya pada viralnya video, tetapi akan ditindaklanjuti secara profesional dan sesuai aturan hukum.
Penyidik berkomitmen melakukan pemeriksaan menyeluruh, termasuk meminta keterangan saksi-saksi dan melengkapi alat bukti serta administrasi penyidikan. Proses hukum juga dijalankan dengan memperhatikan perlindungan terhadap anak, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Polisi mengingatkan masyarakat untuk tidak menyebarkan identitas ataupun rekaman yang dapat memperburuk kondisi psikologis korban, mengingat usianya yang masih tergolong anak. Penanganan perkara dipastikan berlangsung profesional demi mengungkap fakta dan menjamin hak-hak korban tetap terlindungi sepanjang proses hukum. Satreskrim Polres Bener Meriah saat ini masih mendalami kasus tersebut untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai keterangan dan pertanggungjawaban sesuai peraturan yang berlaku. (*)








































