LHOKSUKON – Seorang perempuan bernama Maisara menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara, terkait perkara dugaan perantara pembelian narkotika jenis sabu. Maisara didakwa bersama dua rekannya, Dedi Miswar dan Agus Riadi, setelah ketiganya diamankan jajaran Polres Aceh Utara dalam operasi pengungkapan kasus narkotika pada April 2026 lalu.
Kasus ini bermula ketika Dedi dan Agus sepakat untuk membeli sabu secara patungan untuk dikonsumsi bersama. Dedi kemudian meminta bantuan Maisara mencarikan barang tersebut. Menurut dakwaan jaksa, Maisara menghubungi seseorang bernama Syarbaini alias Boy, yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), untuk menanyakan ketersediaan sabu. Setelah dipastikan ada stok, Maisara menyampaikan kabar tersebut pada Dedi.
Transaksi berlangsung dengan sistem pembayaran transfer. Uang sebesar Rp250 ribu ditransfer Dedi ke rekening aplikasi keuangan milik Maisara, kemudian diteruskan kepada Syarbaini. Menjelang malam, Maisara datang ke sebuah kios di Gampong Meunasah Sagoe menggunakan sepeda motor, lalu menerima satu paket sabu dan membawanya pulang dengan meletakkannya di bagasi sepeda motor.
Sekitar pukul 19.00 WIB, Dedi dan Agus datang ke rumah Maisara di Gampong Meunasah Sagoe, sesuai instruksi Maisara. Barang yang telah dipesan kemudian diserahkan oleh Maisara kepada kedua rekannya tersebut. Dedi dan Agus kembali menuju rumah kosong di Gampong Alue Capli, tempat mereka berencana menggunakan sabu.
Namun aktivitas itu gagal terwujud. Saat keduanya sedang membuat alat hisap dari botol plastik, petugas Polres Aceh Utara lebih dulu melakukan penggerebekan sekitar pukul 19.30 WIB. Polisi mengamankan satu paket sabu seberat 0,25 gram netto, alat hisap, dua unit telepon seluler, dan selembar kertas putih. Dari hasil interogasi, Dedi dan Agus menyebut sabu didapat dari Maisara. Selanjutnya, petugas mengamankan Maisara sekitar pukul 20.00 WIB di rumahnya.
Barang bukti yang disita telah ditimbang di PT Pegadaian Syariah UPT Lhoksukon dan dinyatakan berbobot 0,25 gram. Sedangkan hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik memastikan sabu tersebut mengandung metamfetamina.
Dalam sidang perdana yang digelar pada 5 Agustus 2026, Jaksa Penuntut Umum menilai Maisara tidak hanya mengetahui transaksi melainkan aktif berperan dalam seluruh alur pengadaan sabu. Dedi didakwa sebagai pengajak Agus untuk membeli sabu dan meminta Maisara mencarikannya, sementara Agus ikut urun dana dan menyimpan paket setelah diserahkan.
Ketiga terdakwa didakwa telah melakukan permufakatan jahat untuk tindak pidana narkotika, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Semua tudingan jaksa ini masih akan diuji dalam tahapan proses persidangan berikutnya. (*)








































