HOTELBET slot preparation.lsrs.lu

Perempuan di Aceh Utara Didakwa Jadi Perantara Pembelian Sabu, Persidangan Digelar di PN Lhoksukon

Redaksi Bara News

- Redaksi

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:13 WIB

50329 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LHOKSUKON – Seorang perempuan bernama Maisara menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara, terkait perkara dugaan perantara pembelian narkotika jenis sabu. Maisara didakwa bersama dua rekannya, Dedi Miswar dan Agus Riadi, setelah ketiganya diamankan jajaran Polres Aceh Utara dalam operasi pengungkapan kasus narkotika pada April 2026 lalu.

Kasus ini bermula ketika Dedi dan Agus sepakat untuk membeli sabu secara patungan untuk dikonsumsi bersama. Dedi kemudian meminta bantuan Maisara mencarikan barang tersebut. Menurut dakwaan jaksa, Maisara menghubungi seseorang bernama Syarbaini alias Boy, yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), untuk menanyakan ketersediaan sabu. Setelah dipastikan ada stok, Maisara menyampaikan kabar tersebut pada Dedi.

Transaksi berlangsung dengan sistem pembayaran transfer. Uang sebesar Rp250 ribu ditransfer Dedi ke rekening aplikasi keuangan milik Maisara, kemudian diteruskan kepada Syarbaini. Menjelang malam, Maisara datang ke sebuah kios di Gampong Meunasah Sagoe menggunakan sepeda motor, lalu menerima satu paket sabu dan membawanya pulang dengan meletakkannya di bagasi sepeda motor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sekitar pukul 19.00 WIB, Dedi dan Agus datang ke rumah Maisara di Gampong Meunasah Sagoe, sesuai instruksi Maisara. Barang yang telah dipesan kemudian diserahkan oleh Maisara kepada kedua rekannya tersebut. Dedi dan Agus kembali menuju rumah kosong di Gampong Alue Capli, tempat mereka berencana menggunakan sabu.

Namun aktivitas itu gagal terwujud. Saat keduanya sedang membuat alat hisap dari botol plastik, petugas Polres Aceh Utara lebih dulu melakukan penggerebekan sekitar pukul 19.30 WIB. Polisi mengamankan satu paket sabu seberat 0,25 gram netto, alat hisap, dua unit telepon seluler, dan selembar kertas putih. Dari hasil interogasi, Dedi dan Agus menyebut sabu didapat dari Maisara. Selanjutnya, petugas mengamankan Maisara sekitar pukul 20.00 WIB di rumahnya.

Barang bukti yang disita telah ditimbang di PT Pegadaian Syariah UPT Lhoksukon dan dinyatakan berbobot 0,25 gram. Sedangkan hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik memastikan sabu tersebut mengandung metamfetamina.

Dalam sidang perdana yang digelar pada 5 Agustus 2026, Jaksa Penuntut Umum menilai Maisara tidak hanya mengetahui transaksi melainkan aktif berperan dalam seluruh alur pengadaan sabu. Dedi didakwa sebagai pengajak Agus untuk membeli sabu dan meminta Maisara mencarikannya, sementara Agus ikut urun dana dan menyimpan paket setelah diserahkan.

Ketiga terdakwa didakwa telah melakukan permufakatan jahat untuk tindak pidana narkotika, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Semua tudingan jaksa ini masih akan diuji dalam tahapan proses persidangan berikutnya. (*)

Berita Terkait

Buntut Penyiraman Jubir PN Pati, KY Ingatkan Ancaman Perendahan Kehormatan Peradilan
Satresnarkoba Polres Gayo Lues Amankan 957 Gram Ganja, Satu Pelaku Ditangkap Satu DPO
Aparat Gabungan Gerebek Dua Kampung Narkoba di Jakarta Barat, 24 Orang Ditangkap
Markas Judi Online Terbongkar di Kompleks Militer, TNI Diminta Bersih-Bersih Internal
YARA Minta Menteri Imipas Investigasi Dugaan Intervensi dan Penyalahgunaan Kewenangan di Lapas Meulaboh
Kurir 35 Kilogram Sabu Asal Sabang Ditangkap di Sumsel, Diduga Terhubung Jaringan Fredy Pratama
Tim Gabungan Polda Aceh dan Polres Nagan Raya Tindak Dugaan PETI di Beutong, Delapan Orang Diamankan
Tewasnya Remaja Saat Pembubaran Tawuran Pertaruhkan Profesionalisme Polrestabes Makassar

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:20 WIB

KPK Ancam Jemput Paksa Menteri ATR Nusron Wahid yang Dua Kali Mangkir

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:10 WIB

MK Perintahkan Presiden dan DPR Revisi UU Peradilan Militer dalam Dua Tahun

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:39 WIB

MK Putuskan Prajurit TNI Pelaku Pidana Umum Diadili di Peradilan Umum

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:15 WIB

Bahlil Desak Kepolisian Segera Tindak Tegas Penimbun BBM Subsidi

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:05 WIB

Stok Pertalite Nasional Tersisa 16 Hari, Bahlil Klaim Aman di Tengah Antrean BBM di Daerah

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:46 WIB

Dugaan Pembatasan Rujukan JKN Mengancam Keselamatan Pasien Kronis

Jumat, 16 Oktober 2026 - 13:13 WIB

Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo Digelandang ke Gedung Merah Putih KPK, Barang Bukti Diangkut Pakai Tong Biru

Jumat, 16 Oktober 2026 - 13:07 WIB

PDI-P Sebut Framing Karhutla sebagai Bencana Alam Keliru, Soroti Kegagalan Mitigasi Pemerintah

Berita Terbaru