BANDA ACEH – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara resmi memberhentikan M. Nasir, S.IP., MPA., dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Aceh. Pemberhentian ini tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 95/TPA Tahun 2026 tentang Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Aceh.
Keputusan Presiden tersebut ditetapkan di Jakarta pada Jumat, 21 Agustus 2026, dan ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Dalam surat keputusan itu disebutkan, M. Nasir yang menjabat sebagai Pembina Utama Muda (IV/c), diberhentikan dengan hormat dari posisinya sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Aceh, terhitung sejak dilantik dalam jabatan baru. Pemerintah turut menyampaikan ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasa M. Nasir selama memangku jabatan tersebut.
Pemberhentian ini didasarkan atas usulan Menteri Dalam Negeri melalui surat Nomor X.100.2.2.6/76/SJ tanggal 10 Agustus 2026 tentang usulan pemberhentian pejabat pimpinan tinggi madya di lingkup Pemerintah Provinsi Aceh. Salinan keputusan presiden itu telah disampaikan kepada sejumlah pejabat terkait, seperti Menteri Dalam Negeri, Gubernur Aceh, Kepala Badan Kepegawaian Negara, dan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara di Banda Aceh.
Sementara itu, Sekretariat Dukungan Kabinet Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia pada 22 Agustus 2026 telah mengirimkan salinan dan petikan keputusan presiden tersebut kepada Gubernur Aceh untuk diproses secara administratif. Surat tersebut juga meminta agar petikan keputusan presiden segera disampaikan kepada pejabat yang bersangkutan.
M. Nasir saat dikonfirmasi membenarkan adanya surat keputusan presiden terkait pemberhentiannya, namun enggan memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai hal tersebut. Di sisi lain, Juru Bicara Pemerintah Aceh, Teuku Kamaruzzaman, mengakui pihaknya belum menerima petikan keputusan presiden itu secara resmi, dan juga belum memperoleh informasi siapa pelaksana tugas Sekda Aceh yang akan ditunjuk menggantikan posisi tersebut.
Keputusan ini resmi berlaku sejak tanggal ditetapkan dan menandai berakhirnya masa jabatan M. Nasir sebagai Sekda Aceh, sembari menunggu penunjukan pejabat pengganti oleh pemerintah daerah. (*)







































