Pemerintah Izinkan PT Timah Beli Bijih Timah dari Rakyat untuk Redam Gejolak di Bangka Belitung

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:48 WIB

50130 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA |  Pemerintah mengambil langkah cepat dengan mengizinkan PT Timah (Persero) Tbk kembali membeli bijih timah hasil produksi masyarakat di Bangka Belitung. Kebijakan ini diambil sebagai upaya mengatasi polemik berkepanjangan terkait tata kelola pertimahan sekaligus merespons situasi sosial yang memanas di wilayah tersebut.

Keputusan ini disepakati dalam rapat koordinasi lintas kementerian yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, di Jakarta pada Kamis (20/8/2026). Kebijakan ini bersifat sementara dan menjadi solusi jangka pendek hingga peraturan tata kelola pertimahan nasional rampung disusun.

Langkah ini diambil menyusul terjadinya eskalasi konflik sosial, termasuk insiden pembakaran kantor perwakilan PT Timah di Pulau Belitung beberapa waktu lalu. Pemerintah menilai, penegakan hukum yang kaku justru berisiko menambah beban masyarakat kecil, terutama penambang timah rakyat yang selama ini menggantungkan ekonomi pada aktivitas tambang skala kecil.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yusril menegaskan bahwa pemerintah berupaya menjembatani kebutuhan masyarakat dengan kerangka hukum yang sedang dipersiapkan. Saat ini, pemerintah tengah menyusun Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang tata kelola pertimahan nasional agar industri strategis ini lebih tertib dan bermanfaat bagi seluruh pemangku kepentingan.

Guna memperkuat legalitas kebijakan pembelian timah rakyat oleh PT Timah, pemerintah membentuk tim khusus yang diketuai Profesor Hasibuan. Tim ini ditargetkan dapat menyelesaikan rumusan dasar hukum dalam waktu kurang dari satu pekan. Selama kebijakan sementara ini berjalan, PT Timah diperbolehkan memanfaatkan cadangan dana internal untuk menyerap hasil produksi masyarakat hingga Perpres resmi diterbitkan pemerintah.

Keputusan ini diharapkan tidak hanya memberikan kepastian bagi para penambang rakyat, tetapi juga menekan potensi penyelundupan timah ke luar negeri yang dapat merugikan Indonesia sebagai produsen timah utama dunia. Dengan upaya tersebut, pemerintah berharap stabilitas sosial di Bangka Belitung terjaga sambil menunggu penyusunan regulasi nasional yang lebih komprehensif atas industri pertimahan. (*)

Berita Terkait

Ustadz Abdul Somad Ingatkan Arti Kemerdekaan sebagai Amanah untuk Pemenuhan Hak Rakyat
Menteri Pertanian Copot 14 Pejabat Terkait Dugaan Korupsi sebagai Langkah Bersih-Bersih Kementerian
Utang Luar Negeri Indonesia Tembus Rp 8.088 Triliun pada Triwulan II-2026
Polri Pastikan Tindakan Penyidikan Kasus Febrie Adriansyah Sudah Sesuai Prosedur
Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah: Kuasa Hukum Soroti Dugaan Cacat Prosedur Penyitaan
Mahfud MD Soroti Kemajuan dan Ketimpangan, Serukan Perbaikan Integritas Kekuasaan di Usia 81 Tahun Kemerdekaan Indonesia
Saksi LKPP Jelaskan Mekanisme e-Katalog dalam Sidang Banding Nadiem Makarim
Pemerintah Kejar Revisi UUPA Tahun Ini, Menkum: Presiden Perintahkan Selesaikan Persoalan Aceh Jelang Otsus Berakhir 2027

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:54 WIB

Ustadz Abdul Somad Ingatkan Arti Kemerdekaan sebagai Amanah untuk Pemenuhan Hak Rakyat

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:36 WIB

Menteri Pertanian Copot 14 Pejabat Terkait Dugaan Korupsi sebagai Langkah Bersih-Bersih Kementerian

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:19 WIB

Utang Luar Negeri Indonesia Tembus Rp 8.088 Triliun pada Triwulan II-2026

Kamis, 20 Agustus 2026 - 05:51 WIB

Polri Pastikan Tindakan Penyidikan Kasus Febrie Adriansyah Sudah Sesuai Prosedur

Kamis, 20 Agustus 2026 - 05:46 WIB

Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah: Kuasa Hukum Soroti Dugaan Cacat Prosedur Penyitaan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 05:42 WIB

Mahfud MD Soroti Kemajuan dan Ketimpangan, Serukan Perbaikan Integritas Kekuasaan di Usia 81 Tahun Kemerdekaan Indonesia

Kamis, 20 Agustus 2026 - 05:34 WIB

Saksi LKPP Jelaskan Mekanisme e-Katalog dalam Sidang Banding Nadiem Makarim

Rabu, 19 Agustus 2026 - 14:55 WIB

Pemerintah Kejar Revisi UUPA Tahun Ini, Menkum: Presiden Perintahkan Selesaikan Persoalan Aceh Jelang Otsus Berakhir 2027

Berita Terbaru