JAKARTA | Pemerintah mengambil langkah cepat dengan mengizinkan PT Timah (Persero) Tbk kembali membeli bijih timah hasil produksi masyarakat di Bangka Belitung. Kebijakan ini diambil sebagai upaya mengatasi polemik berkepanjangan terkait tata kelola pertimahan sekaligus merespons situasi sosial yang memanas di wilayah tersebut.
Keputusan ini disepakati dalam rapat koordinasi lintas kementerian yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, di Jakarta pada Kamis (20/8/2026). Kebijakan ini bersifat sementara dan menjadi solusi jangka pendek hingga peraturan tata kelola pertimahan nasional rampung disusun.
Langkah ini diambil menyusul terjadinya eskalasi konflik sosial, termasuk insiden pembakaran kantor perwakilan PT Timah di Pulau Belitung beberapa waktu lalu. Pemerintah menilai, penegakan hukum yang kaku justru berisiko menambah beban masyarakat kecil, terutama penambang timah rakyat yang selama ini menggantungkan ekonomi pada aktivitas tambang skala kecil.
Yusril menegaskan bahwa pemerintah berupaya menjembatani kebutuhan masyarakat dengan kerangka hukum yang sedang dipersiapkan. Saat ini, pemerintah tengah menyusun Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang tata kelola pertimahan nasional agar industri strategis ini lebih tertib dan bermanfaat bagi seluruh pemangku kepentingan.
Guna memperkuat legalitas kebijakan pembelian timah rakyat oleh PT Timah, pemerintah membentuk tim khusus yang diketuai Profesor Hasibuan. Tim ini ditargetkan dapat menyelesaikan rumusan dasar hukum dalam waktu kurang dari satu pekan. Selama kebijakan sementara ini berjalan, PT Timah diperbolehkan memanfaatkan cadangan dana internal untuk menyerap hasil produksi masyarakat hingga Perpres resmi diterbitkan pemerintah.
Keputusan ini diharapkan tidak hanya memberikan kepastian bagi para penambang rakyat, tetapi juga menekan potensi penyelundupan timah ke luar negeri yang dapat merugikan Indonesia sebagai produsen timah utama dunia. Dengan upaya tersebut, pemerintah berharap stabilitas sosial di Bangka Belitung terjaga sambil menunggu penyusunan regulasi nasional yang lebih komprehensif atas industri pertimahan. (*)









































