JAKARTA | Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan bahwa seluruh rangkaian penyidikan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, telah dijalankan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dalam persidangan permohonan praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 19 Agustus 2026, tim kuasa hukum Polri secara resmi membantah seluruh dalil yang disampaikan pemohon terkait dugaan cacat prosedur dalam penetapan status tersangka hingga pelaksanaan penggeledahan dan penyitaan.
Pihak Polri menyatakan bahwa permintaan pembatalan status tersangka maupun tindakan penyidikan lain yang diajukan pemohon tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Tim kuasa hukum Polri menegaskan, penggeledahan merupakan bagian dari upaya paksa yang sah dan tidak memerlukan izin khusus dari Jaksa Agung, sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana yang digunakan dalam penyidikan tindak pidana korupsi. Kekhawatiran terkait opini keterlambatan pemberitahuan pencegahan ke luar negeri juga dijawab sebagai hal administratif, yang disebut tidak membatalkan substansi pencegahan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dalam klarifikasinya, Polri juga menyoal pelimpahan perkara ke Kejaksaan Agung yang selama ini dipertanyakan. Proses tersebut disebut sebagai bagian dari koordinasi kelembagaan penegak hukum, sebagaimana dijalankan berdasar nota kesepahaman untuk memastikan sinergi dan efektivitas penegakan hukum, serta menghindari duplikasi penanganan perkara. Menurut Polri, pelimpahan berkas ke kejaksaan tidak membatalkan keabsahan seluruh proses penyidikan yang sebelumnya telah dijalankan oleh penyidik Polri, melainkan menjadi bagian dari alur penegakan hukum yang saling terintegrasi.
Pada akhir persidangan, tim kuasa hukum Polri meminta majelis hakim agar menolak seluruh permohonan pemohon. Penetapan status tersangka, tindakan penggeledahan, dan penyitaan barang bukti yang dilakukan penyidik diyakini telah sah secara hukum dan mengikat. Pihak kepolisian berpendapat bahwa seluruh proses penyidikan telah dilaksanakan sesuai aturan hukum acara pidana, sehingga seluruh dalil yang diajukan pemohon mengenai dugaan pelanggaran prosedur selayaknya tidak dapat diterima oleh pengadilan. Sidang akan dilanjutkan sesuai dengan agenda pemeriksaan bukti dan mendengarkan keterangan para pihak. (*)









































