JAKARTA | Sidang banding kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim, kembali digelar di Pengadilan Tinggi Jakarta pada Selasa, 18 Agustus 2026. Agenda persidangan kali ini menghadirkan mantan pejabat Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Drs. Dwi Satrianto, sebagai saksi fakta yang memberikan penjelasan mengenai mekanisme pengadaan barang melalui sistem katalog elektronik (e-katalog) pemerintah.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Dwi Satrianto yang pernah menjabat sebagai ketua kelompok kerja pengadaan peralatan elektronik perkantoran di LKPP, menjelaskan batasan peran lembaganya dalam proses pengadaan. Dwi menegaskan bahwa LKPP bertindak sebagai penyedia sistem saja, tanpa wewenang untuk mengatur, mengawasi, atau melakukan verifikasi harga pada produk yang diunggah ke dalam e-katalog. Menurutnya, pabrikan produk atau prinsipal bertanggung jawab penuh terhadap harga yang dicantumkan, yang dituangkan melalui surat pernyataan harga terbaik.
Saksi juga menuturkan, jika terdapat ketidakwajaran atau kemahalan harga di kemudian hari, tanggung jawab hukum sepenuhnya berada pada pabrikan sebagai pihak yang memberikan jaminan harga. Dwi menambahkan, LKPP tidak pernah mewajibkan adanya surat dukungan dari pihak ketiga, termasuk Google, untuk proses pendaftaran produk ke dalam e-katalog. Hal ini dilakukan guna memastikan tidak ada perlakuan diskriminatif terhadap pelaku usaha.
Di dalam sidang, sempat terjadi perdebatan tentang peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pemerintah dalam menentukan harga saat menggunakan fitur e-purchasing pada e-katalog. Dwi berpendapat bahwa PPK tetap memiliki ruang untuk melakukan negosiasi harga dan menelusuri referensi pembanding sebelum melakukan transaksi pembelian di sistem. Ia menyatakan bahwa proses riset harga sebelum pembelian sangat penting untuk memastikan keputusan yang diambil berada dalam koridor kewajaran.
Penjelasan saksi menjadi bagian penting dalam upaya pembelaan pihak terdakwa yang menegaskan seluruh prosedur mekanisme e-katalog telah dijalankan sesuai ketentuan pada saat pengadaan perangkat Chromebook dilakukan. Persidangan ini diharapkan dapat mengungkap fakta yang lebih jelas mengenai proses pengadaan serta akuntabilitas masing-masing pihak yang terlibat dalam kasus tersebut. Sidang lanjutan dijadwalkan akan kembali digelar dalam waktu dekat. (*)









































