Banding JPU dan Tanda Tanya Perkara Pupuk Subsidi: Mengapa Hanya Logan Solin yang Jadi Tersangka?

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 19 Agustus 2026 - 15:37 WIB

50195 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subulussalam – Perkara perdagangan pupuk bersubsidi tanpa hak dengan terdakwa Logan Solin memasuki fase baru setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Aceh Singkil. Di balik langkah hukum itu, mengemuka pertanyaan di ruang publik: mengapa hanya satu orang yang diminta bertanggung jawab dalam perkara yang menyangkut komoditas dengan rantai distribusi panjang dan terstruktur?

Perkara ini bermula dari penyidikan kepolisian yang menetapkan Logan Solin sebagai tersangka dugaan perdagangan pupuk subsidi tanpa hak. Berkas perkara kemudian dinyatakan lengkap dan disidangkan di Pengadilan Negeri Aceh Singkil. Hingga putusan dibacakan pada 4 Agustus 2026, tidak ada informasi resmi mengenai penetapan tersangka lain yang berkaitan dengan asal-usul barang, pemasok, maupun pihak lain yang diduga mendapat keuntungan dari peredaran pupuk tersebut.

Dalam persidangan, JPU menuntut Logan dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta. Namun majelis hakim memutuskan pidana berbeda. Logan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sesuai dakwaan tunggal, lalu dijatuhi hukuman denda Rp300 juta. Denda itu harus dibayar paling lambat satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, denda diganti dengan pidana penjara selama 100 hari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Atas vonis yang hanya menjatuhkan pidana denda tersebut, JPU memilih menempuh upaya hukum lanjutan. Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam, melalui Kepala Seksi Intelijen, Reza Badia Sirait, membenarkan bahwa jaksa mengajukan banding. “JPU upaya hukum banding,” ujar Reza saat dikonfirmasi, Minggu (16/8/2026). Ia belum memerinci lebih jauh argumentasi yang akan dibawa di tingkat berikutnya.

Secara hukum, banding adalah hak jaksa apabila menilai putusan belum sejalan dengan surat tuntutan atau belum mencerminkan rasa keadilan. Namun bagi publik, perkara ini tidak berhenti pada soal selisih antara tuntutan 2 tahun 6 bulan penjara dengan vonis denda Rp300 juta. Pertanyaan yang tak kalah penting adalah seberapa jauh mata rantai peredaran pupuk tersebut telah ditelusuri.

Pupuk bersubsidi bukan barang dagangan biasa. Penetapan alokasi, penyaluran, hingga penjualan ke petani diatur ketat melalui sistem distribusi resmi yang melibatkan banyak pihak, mulai dari produsen, distributor, kios pengecer, hingga kelompok tani sebagai penerima manfaat. Jika barang yang semestinya berada dalam jalur distribusi itu kemudian ditemukan diperjualbelikan tanpa hak, wajar jika publik bertanya: dari mana pupuk itu berasal, bagaimana ia keluar dari jalur resmi, dan siapa saja yang berperan di sepanjang pergerakannya?

Sejak tahap penyidikan hingga vonis, perkara Logan Solin belum menunjukkan adanya pengembangan ke arah pertanyaan-pertanyaan tersebut. Informasi yang mengemuka baru sebatas bahwa Logan diproses sebagai pelaku perdagangan tanpa hak. Di luar itu, belum terlihat upaya penegak hukum mengumumkan tersangka lain yang diduga memasok, menyerahkan, atau ikut menikmati keuntungan.

Dari sudut pandang hukum pidana, satu orang memang bisa saja berdiri sendiri sebagai pelaku. Selama unsur-unsur perbuatan melawan hukum terpenuhi dan dibuktikan di persidangan, vonis tetap sah, tanpa harus menyeret banyak nama. Namun persoalannya menjadi lain ketika objek perkara adalah barang bersubsidi yang bergerak dalam sistem distribusi berjenjang. Dalam situasi seperti itu, publik tidak hanya ingin tahu siapa yang tertangkap tangan memegang atau menjual, tetapi juga bagaimana barang itu sampai ke tangan pelaku.

Sejumlah kalangan menilai, setidaknya ada beberapa pertanyaan yang layak dijawab melalui proses penegakan hukum: dari siapa Logan memperoleh pupuk tersebut, apakah ada pihak yang secara khusus memasok barang, apakah ada pihak lain yang mengetahui atau memfasilitasi pergerakan pupuk dari jalur resmi ke pasar gelap, serta apakah keuntungan benar-benar hanya dinikmati oleh satu orang. Jawaban atas hal-hal ini diharapkan muncul dari penyidikan yang tuntas dan pembuktian yang transparan, bukan dibiarkan mengambang sebagai dugaan.

Di sisi lain, pengajuan banding oleh JPU dapat menjadi momentum untuk memperjelas duduk perkara kepada masyarakat. Meski banding secara formal menyasar penilaian atas putusan hakim—baik terkait penerapan pasal, pembuktian, maupun pemidanaan—perhatian publik juga tertuju pada sejauh mana proses hukum menyentuh keseluruhan rantai perbuatan, bukan hanya orang yang berada di ujungnya.

Apakah perkara pupuk subsidi ini memang berhenti pada satu nama, atau ada bagian dari rantai distribusi yang belum tersentuh, pada akhirnya akan terjawab dari langkah aparat penegak hukum sendiri. Di tengah kebutuhan petani terhadap pupuk dan besarnya anggaran negara yang digelontorkan untuk subsidi, kejelasan siapa saja yang membuat karung pupuk itu berpindah dari jalur resmi ke perdagangan tanpa hak menjadi kepentingan publik yang tak kalah penting dari angka hukuman di dalam berkas putusan.  (*)

Berita Terkait

Brimob Aceh Laksanakan Quick Respon Pemadaman Kebakaran Di Kota Subulussalam
Ketua DPRK: Kemerdekaan Harus Diisi dengan Kepedulian dan Kebersamaan
Haji Affan Alfian Bintang SE dan Hj. Mariani Harahap, Sosok Dermawan dan Rendah Hati di Tengah Semarak HUT RI ke-81
Surat Wali Kota,Untuk CV.Lae Saga,Dianggap Angin Lalu
Diduga Ingkari Kesepakatan, CV Lae Saga Kembali Tuai Protes: Warga Minta APH Bongkar Legalitas HGU dan Warkah Perolehan Lahan
Lagi Berulah, CV Lae Saga Diduga Kunci Portal Akses Kebun, Kepala Mukim Binanga Desak Pemko Subulussalam Bertindak Tegas
DPP APKASINDO Resmi Berhentikan Netap Ginting sebagai Ketua DPW Aceh, Sejumlah Pengurus Daerah Mengaku Belum Mengetahui
Trik Di Balik Undangan Wali Kota, Simpul Lama Konflik Belukur PT Lae Saga Menunggu Dibuka

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 18:03 WIB

Temu Ramah Kapolres Gayo Lues Bersama Insan Pers, Ajak Perkuat Sinergi, Tegaskan Komitmen “SIGAP”

Kamis, 20 Agustus 2026 - 16:09 WIB

Temu Ramah dengan Insan Pers, Kapolres Gayo Lues: Saya Merasa Seperti Pulang ke Kampung Sendiri

Kamis, 20 Agustus 2026 - 04:31 WIB

Penyedia Jasa Mengeluh, Pembayaran Sewa Alat Berat Pascabencana di Gayo Lues Tersendat

Selasa, 18 Agustus 2026 - 21:12 WIB

Malam Resepsi HUT ke-81 RI di Gayo Lues, Paskibraka Diharapkan Jadi Generasi Teladan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 21:03 WIB

114 Warga Binaan Lapas Blangkejeren Dapat Remisi di Hari Kemerdekaan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:56 WIB

Enam Pejabat Baru Dilantik, Wakil Bupati Gayo Lues Tekankan Tanggung Jawab Jabatan

Senin, 17 Agustus 2026 - 15:11 WIB

Kampung Pertik Kecamatan Pining Raih Penghargaan Kinerja Terbaik dari Pemerintah Daerah

Jumat, 14 Agustus 2026 - 23:16 WIB

Brimob Polda Aceh, Melaksanakan Bhakti Sosial Dalam Menyambut HUT RI Ke-81

Berita Terbaru