Jakarta – Praktisi intelijen Kolonel TNI (Purn) Sri Radjasa Chandra mengungkap sejumlah dugaan kejanggalan dalam penanganan perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri (Persero). Ia bahkan menyebut kedua perkara tersebut sebagai bagian dari persoalan besar dalam penegakan hukum pemberantasan korupsi.
Pernyataan itu disampaikan Sri Radjasa saat diwawancarai Forum Madilog pada Sabtu, 15 Agustus 2026. Dalam wawancara tersebut, ia menyoroti penggeledahan yang dilakukan Kortastipidkor Polri terhadap sebuah situs yang disebut berkaitan dengan Febri Adriansyah. Menurutnya, penggeledahan itu dikaitkan dengan perkara yang terjadi jauh sebelumnya, yakni kasus Asabri dan Jiwasraya.
Perkara tersebut menjadi sorotan karena Febri, yang sebelumnya dikenal sebagai aparat penegak hukum di barisan depan pemberantasan korupsi, kini disebut berstatus tersangka. Status tersebut, sebagaimana ditekankan dalam wawancara, masih berada dalam proses hukum dan belum berarti adanya putusan bersalah dari pengadilan.
Pewawancara Forum Madilog, kemudian mempertanyakan paradoks tersebut kepada Sri Radjasa.
> “Pak Sri Radjasa, saya ingin bertanya apa sebetulnya yang berada di balik paradok besar Febri ini? Sebelumnya kita tahu sebagai seorang jampitsus dia adalah orang yang berada di garda depan dalam memburu koruptor. Tetapi saat ini meskipun palu belum diketuk tetapi beliau adalah tersangka. dari seorang pemburu koruptor menjadi tersangka kasus korupsi seperti saat ini? Kita bisa melihat bahwa persoalan Asabri – Jiwasraya itu saya katakan menjadi skandal. Skandal penegakan hukum pemberantasan korupsi. Kenapa? Karena banyak tire-tire yang menutupi persoalan sesungguhnya,” ujar pewawancara membuka pertanyaan.
Sri Radjasa menjawab dengan tudingan lebih keras. Ia menduga persoalan tersebut bukan sekadar perkara pelanggaran hukum, melainkan adanya rekayasa dalam proses penegakan hukum yang berpotensi membuka ruang terjadinya penyalahgunaan kewenangan.
> “Nah di sini Febri berperan. Ya kalau sekarang boleh dibilang menghalalkan segala cara. Itulah sebabnya kenapa pihak polisi juga melihat itu. Pada saat dia mengatakan ini terkait kasus Asabri dengan Jewasraya. Termasuk juga kasus Karakatau Steel juga,” ungkap Sri Radjasa.
Menurut dia, perkara Jiwasraya dan Asabri tidak semata-mata berkaitan dengan dugaan kerugian negara atau kriminalisasi pengusaha tertentu. Sri Radjasa menilai terdapat masyarakat luas yang ikut menjadi korban akibat persoalan tersebut.
“Nah yang menarik dari kasus Ashabri dan Jiwasraya ini, kata Radajasa bukan persoalan semata-mata persoalan. Ada pengusaha besar yang dikriminalisasi. Tapi, puluhan ribu masyarakat dikorbankan hanya demi kepentingan sahabat kekuasaan, seorang pemimpin pada saat itu,” ujarnya.
Ia kembali menyoroti pernyataan Kortastipidkor yang menghubungkan perkara Febri dengan kasus Asabri dan Jiwasraya.
“Kira-kira sebetulnya apa yang mengaitkan Febri pada dua kasus ini sementara orang sampai saat ini masih melihat bahwa Febri adalah seorang pemburu kasus ini?” tanya pewawancara.
Sri Radjasa mengatakan, pada awalnya publik memang melihat penanganan perkara tersebut sebagai gebrakan besar pemberantasan korupsi.
> “Memang betul. Pada awalnya publik juga melihat luar biasa. Pak Jokowi, Pak Erick Rohir pada awal menjadi Menteri BUMN. Langsung disikat. Kasus korupsi besar. Bahkan paling besar waktu itu kan Jiwasraya dan Ashabri. Di mana Febri menjadi penyidiknya. Kepala penyidiknya di situ. Nah seiring berjalan waktu proses hukum dilakukan. Ternyata mulai ada kejanggalan-kejanggalan dalam proses hukum melakukan Febri. Jadi tidak melihat ini dalam rangka pemberatasan korupsi, tapi pemberantasan korupsi sebagai peluang untuk melakukan korupsi yang lebih besar,” beber Sri Radjasa.
*Menarik Jejak Jiwasraya hingga 2004*
Sri Radjasa kemudian membawa pembicaraan jauh ke belakang, tepatnya ke 2004. Menurut dia, untuk memahami persoalan Jiwasraya secara utuh, proses penelusuran tidak seharusnya hanya berhenti pada transaksi dan perkara yang terjadi menjelang terungkapnya skandal tersebut.
> “Dalam penanganan kasus Jiwa Seraya, harusnya berawal dari 2004. Di mana di situlah terjadi kerjasama. Penanganan yang disebut Adendum Perjanjian Gadai Antara Rosan P. Roslani. Yang sekarang bos di Danantara. Pada saat itu posisi dia adalah paling tidak sekarang disebut calonya. Calo untuk menjual sahamnya Bakri,” ungkap Sri Radjasa.
Menurut Sri Radjasa, Rosan berada di pihak Bakrie dan menandatangani dokumen bersama Bambang Sudrajat yang saat itu menjabat Direktur Utama Jiwasraya.
Keduanya, kata dia, menandatangani adendum perjanjian gadai terkait saham Bakrie.
> “Nah di situ pihak Bakri atau pihak Rosan mendapat dana sebesar 242 Milyar,” jelasnya.
Sri Radjasa menilai transaksi tersebut semestinya menjadi salah satu titik penting yang diperiksa. Ia mempertanyakan mekanisme bisnis yang digunakan Jiwasraya.
“Kata Radjasa, kalau kita melihat mekanisme bisnisnya adalah gadai, ini Jiwasraya melakukan pelanggaran berat. Karena, Jiwasraya sebagai perusahaan asuransi tidak berhak untuk melakukan bisnis pinjam-meminjam. ‘Tidak berhak. Itu melangkahi kewenangannya perbankan. Jadi ini satu kesalahan awal. Tapi terus dilakukan. Karena pada saat itu mungkin tidak ada yang peduli atau apa. Atau mungkin perjanjian ini penuh dengan tekanan politik.'”
Menurut Sri Radjasa, nilai transaksi tersebut kemudian berkembang secara signifikan.
“Rosan untuk bumi itu mendapatkan sekitar 200-an miliar. Nilainya terus bertambah hingga 2017, mencapai 4 triliun,” jelasnya.
Persoalannya, kata dia, adalah mengapa transaksi tersebut tidak menjadi bagian utama dalam proses penyidikan Jiwasraya.
“Tapi mengapa kemudian Febri dan siapapun yang mengusut tidak pernah mengangkat nama ini, tidak pernah mengangkat kasus ini?”
Sri Radjasa menduga penanganan perkara Jiwasraya sejak awal sudah diarahkan dengan desain tertentu.
> “Jadi ternyata setelah seiring berjalan waktu, ternyata penanganan kasus Jewasraya itu by design. Penuh dengan pengaruh sahwat kekuasaan pemimpin pada saat itu,” ujarnya.
Ia kemudian mengaitkan dugaan tersebut dengan dinamika politik pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo. Menurut Sri Radjasa, pemeriksaan Jiwasraya semestinya dilakukan dengan menarik persoalan hingga jauh sebelum 2017.
“Ini terjadi di masa kemimpinan Jokowi. Di Jewasraya, Jokowi tahu bahwa di situ ada kasusnya Bakri. Sementara syahwat kekuasaan Jokowi menginginkan Ambil alih Golkar. Tentunya dia harus kriminalisasi orang. Oleh karena pemeriksaan hukum terhadap Jiwasraya hanya dimulai dari tahun 2017 ke depan.”
“Nggak boleh ke belakang. Jadi nggak boleh ada ke belakang. Padahal persoalannya itu di belakang. sampai 2017,” katanya.
*Rekaman Audit dan Dugaan Kejanggalan Asabri*
Dalam wawancara itu, Sri Radjasa juga mengaitkan nama Erick Thohir dengan proses yang disebutnya sebagai rekayasa penanganan perkara. Ia mengaku memiliki dokumen yang menurutnya berkaitan dengan proses audit investigasi Jiwasraya.
“Untuk melanjutkan rekayasa, Erick Thohir meminta Heru Hidayat membantu. Saya mendapatkan dokumen, dokumen suara telepon, antara ketua tim audit investigasi Jiwa Seraya dari BPK berbicara dengan wakil ketua BPK, yang namanya Agus, yang sekarang jadi komisioner KPK sekarang,” ujarnya.
Sri Radjasa kemudian mengutip isi rekaman yang diklaimnya sebagai percakapan terkait transaksi saham.
> “Dari sekian ratusan juta rekod, kita saring ternyata untuk beberapa saham tadi itu lawan transaksinya justru bukan Pak Beni maupun nomeninya Pak Beni. Tapi justru pihak-pihak yang terafiliasi Heru Hidayat, gitu Pak,” ujar suara dalam rekaman tersebut.
Kemudian muncul jawaban dari lawan bicara dalam rekaman:
> “Saya sudah bilang kemarin bahwa yang saham-saham disebut tadi langsung asosiasikan kepada si Beni Cokro. Enggak perlu dibuktikan, enggak perlu dibuktikan,” balas lawan bicaranya.
Sri Radjasa selanjutnya mengungkap dugaan persoalan lain dalam perkara Asabri. Ia menyebut periode ketika Letjen Sony Sanjaya menjabat Direktur Utama Asabri serta hubungan dengan perusahaan bernama PT Cipta Dana.
“Sri Radjasa juga membongkar pada masa Dirut Asabri adalah letjen Sony Sanjaya. Itu terjadi kerjasama dengan PT yang namanya Cipta Dana. Di Cipta Dana ternyata pemiliknya adalah Erlangga.”
Ia menuding saham yang diserahkan melalui PT Cipta Dana bermasalah.
> “Saham yang diserahkan oleh PT Cipta Dana itu saham abal-abal. Salah satu contoh. Ini ada perusahaan kertas Basuki Rahman. Dan itu sudah tutup lama, publiknya itu sudah tutup lama. Tapi tiba-tiba bisa di go publikkan,” ujarnya.
Dari uraian tersebut, Sri Radjasa menyebut terdapat dua nama yang menurutnya semestinya menjadi perhatian dalam membedah akar persoalan Jiwasraya dan Asabri.
“Terungkap juga dalam wawancara tersebut bahwa di Jiwasraya, orang yang kemudian membawa masalah dengan membuat likuiditas di Jiwasraya hancur-hancuran adalah Rosan P. Roslani. Di Asabri yang melakukan itu dengan menjual PT Basuki Rahman dan kemudian abal-abal itu adalah Pak Aitlang Hatta.”
Ia kemudian mempertanyakan mengapa kedua nama tersebut, tidak menjadi sasaran utama proses hukum.
“Dua orang ini, Roslani sama Pak Airlangga, bagaimana nasibnya dalam kasus ini?”
Sri Radjasa kembali mengaitkannya dengan kepentingan politik.
> “Ada kepentingan politik Jokowi untuk merebut Golkar. Makanya ini dibiarkan, ini ditutup. Ini kan proses hukum. Harusnya yang mempertahankan jawaban disini paling tidak adalah Bakri dengan Roslani. Di sini Erlangga, Tapi sedikitpun tidak disentuh oleh hukum,” kata Radjasa.
*Sorotan untuk “Tim Sembilan”*
Di bagian akhir wawancara, pembahasan bergeser kepada proses hukum yang kini disebut telah dilimpahkan ke kejaksaan dan ditangani oleh apa yang disebut sebagai “Tim Sembilan”.
Pewawancara Forum Madilog juga mempertanyakan apakah tim tersebut mampu menelusuri pihak-pihak yang menurut Sri Radjasa memiliki kaitan dengan awal persoalan di Jiwasraya dan Asabri.
“Kasus ini kan sekarang sudah dilimpahkan kejaksaan. Dan kalau saya tidak salah ditangani oleh apa yang disebut sebagai tim sembilan. Apakah tim sembilan ini akan mampu sampai tangannya pada dua orang yang katakan saja menjadi sebab atau biang-kerok di kedua perusahaan besar ini?”
Sri Radjasa mengaku memperoleh informasi mengenai komposisi tim tersebut. Ia bahkan menyebut adanya dugaan keterlibatan orang-orang yang sebelumnya dimasukkan Febri.
> “Saya mendapat bocoran. Tim sembilan pun tidak steeil. Karena ada beberapa memang orang yang dimasukkan Febri masuk ke sini. Dari sembilan itu, dua orang,” beber Radjasa.
Rangkaian pernyataan Sri Radjasa tersebut menempatkan kembali kasus Jiwasraya dan Asabri pada pertanyaan yang lebih besar, apakah seluruh akar persoalan telah dibongkar atau penegakan hukum justru berhenti pada pihak-pihak tertentu?
Di tengah proses hukum yang berjalan, pertanyaan paling penting bukan sekadar siapa yang menjadi tersangka atau terdakwa. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah apakah seluruh rantai transaksi, pihak yang memperoleh manfaat, serta keputusan yang menyebabkan kerugian negara benar-benar telah ditelusuri sampai ke hulunya.
Sebab, jika penyidikan hanya berhenti pada aktor tertentu sementara akar persoalan tidak disentuh, maka perkara Jiwasraya dan Asabri berisiko menyisakan lubang besar dalam sejarah pemberantasan korupsi di Indonesia.







































