BANDA ACEH | Bendera Bintang Bulan kembali menjadi perbincangan penuh tanda tanya di Aceh, menyusul peristiwa pengibaran lambang itu saat peringatan Hari Damai Aceh yang berlangsung Sabtu, 15 Agustus 2026. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Zulfahdli yang akrab disapa Abang Samalanga, menyoroti ketidakjelasan status bendera tersebut dalam rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh di Kantor Gubernur Aceh, Minggu 16 Agustus 2026.
Zulfahdli menegaskan, bendera Bintang Bulan telah diatur dalam Qanun Aceh tentang Lambang dan Bendera sejak lebih dari satu dekade lalu. Namun, setiap kali masyarakat mengibarkan bendera tersebut, selalu muncul persoalan di tengah publik. Menurut Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, kondisi ini membingungkan masyarakat Aceh yang hingga kini belum mendapatkan kepastian hukum atas penggunaan simbol tersebut.
Rapat Forkopimda dipimpin oleh Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah atau Dek Fadh, usai menerima arahan dari Wali Nanggroe Aceh, Malik Mahmud Al Haytar, serta Gubernur Aceh, Muzakir Manaf. Dalam pertemuan, Forkopimda merumuskan enam poin rekomendasi dalam menyikapi dinamika yang terjadi, termasuk maraknya pengibaran Bintang Bulan yang kerap diidentikan sebagai simbol perjuangan Aceh.
Nurlis Effendi menuturkan, rapat ini digelar sebagai respons terhadap sejumlah kerusuhan yang terjadi di beberapa titik di Aceh selama peringatan Hari Damai. Selain itu, pertemuan juga berfungsi untuk menelusuri akar masalah dan menghasilkan solusi yang komprehensif bagi wilayah yang masih menyimpan luka sejarah konflik tersebut.
Dalam forum tersebut, Abang Samalanga kembali menyampaikan permintaannya agar Pemerintah Pusat memberikan kepastian hukum terkait status Bendera Bintang Bulan. Ia menilai, kejelasan dari pemerintah, khususnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sangat dibutuhkan agar masyarakat tidak lagi dihadapkan pada kebingungan setiap kali bendera itu dikibarkan.
Zulfahdli menegaskan pentingnya keputusan tegas dari pemerintah pusat, apakah Bendera Bintang Bulan boleh atau tidak dikibarkan. Ia menambahkan, kejelasan ini diperlukan untuk menghindari perdebatan berkepanjangan di tengah masyarakat serta memastikan terciptanya ketertiban hukum di Aceh di masa mendatang. (*)






































