JAKARTA | Proses penyidikan kematian Sutrimo, seorang pegawai di lingkungan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, terus menjadi sorotan setelah Polda Metro Jaya secara resmi meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan. Tiga pekan setelah Sutrimo ditemukan meninggal dunia di sebuah bangunan klinik tak beroperasi, keberadaan sejumlah barang pribadi milik korban, terutama telepon seluler yang diduga menyimpan petunjuk penting, masih menjadi misteri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyampaikan bahwa sampai saat ini delapan saksi telah diperiksa. Fokus utama penyidik saat ini adalah menelusuri keberadaan ponsel milik Sutrimo, yang menurut dugaan keluarga, mengandung riwayat komunikasi terakhir korban sebelum dinyatakan meninggal dunia pada 23 Juli 2026. Klarifikasi kepada pihak-pihak yang terakhir diketahui memegang ponsel dan barang pribadi korban sedang diintensifkan, termasuk kepada seorang pegawai Kejaksaan bernama Febrio yang disebut dalam pendampingan keluarga sebagai saksi kunci. Namun, hingga kini kepolisian belum memberikan keterangan resmi status pemeriksaan terhadap nama tersebut.
Keluarga melalui kuasa hukumnya menegaskan bahwa ponsel, dompet, dan dokumen pribadi korban belum pernah dikembalikan sejak jenazah ditemukan. Mereka berharap isi pesan terakhir dan riwayat komunikasi pada perangkat tersebut bisa menjadi kunci untuk mengetahui apa yang terjadi di rentang waktu antara komunikasi terakhir korban pagi hari dan waktu kematiannya yang diduga malam hari.
Sorotan publik pun mengemuka tentang transparansi penanganan kasus ini. Penasihat Ahli Kapolri, Aryanto Sutadi, menegaskan bahwa strategi kerahasiaan memang kerap dijalankan penyidik guna menjaga efektivitas pengumpulan bukti. Namun ia menegaskan keterbukaan hasil pemeriksaan saksi dan uji laboratorium forensik, terutama dari proses ekshumasi, akan menjadi penentu utama dalam menjawab kejanggalan-kejanggalan yang selama ini dirasakan pihak keluarga.
Senada, Ketua Risk Center, Julius Ibrani, meminta kepolisian lebih proaktif membuka tahapan kerja penyidikan yang telah dilakukan agar kepercayaan publik tetap terjaga. Ia mengingatkan pentingnya langkah progresif di tengah dinamika kasus yang telah menimbulkan keresahan di masyarakat.
Dari pihak Jampidsus sendiri, kuasa hukum menegaskan bahwa mereka menghormati seluruh proses hukum dan telah menyerahkan penanganan kasus sepenuhnya kepada penyidik Polda Metro Jaya. Kuasa hukum juga menyebut almarhum Sutrimo memiliki riwayat kesehatan tertentu sebelum akhirnya meninggal dunia.
Hingga saat ini, Polda Metro Jaya masih mendalami pola komunikasi dan jejak digital Sutrimo guna mengungkap penyebab pasti kematiannya, sembari menunggu hasil uji forensik yang diyakini menjadi jawaban penting dalam mengakhiri teka-teki kasus ini. (*)







































