NAGAN RAYA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya bersama personel gabungan melakukan penindakan terhadap dugaan aktivitas pertambangan emas ilegal di wilayah Kabupaten Nagan Raya, Aceh.
Dalam penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua unit alat berat jenis excavator (beko) yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas pertambangan emas ilegal di dua lokasi berbeda.Jum’at 14/8/2026
Selain mengamankan alat berat, petugas juga mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan tersebut. Keempatnya kemudian dibawa ke Mapolres Nagan Raya untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K. menegaskan bahwa penindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam mencegah dan memberantas aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan serta mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Penindakan ini akan terus dilakukan. Kami juga akan mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk pemilik alat berat, pemodal maupun pengelola kegiatan pertambangan,” ujar Kapolres Nagan Raya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H. mengatakan, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut guna mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang diduga terlibat.
“Empat orang telah diamankan dan dua unit alat berat turut disita. Saat ini proses penyelidikan dan pemeriksaan masih berjalan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang berkaitan dengan aktivitas tersebut,” ungkapnya.
Polres Nagan Raya mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pertambangan ilegal karena selain berpotensi melanggar ketentuan hukum, kegiatan tersebut juga dapat menimbulkan dampak terhadap kelestarian lingkungan dan kehidupan masyarakat sekitar.
Kepolisian juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan serta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Kabupaten Nagan Raya.
Polres Nagan Raya menegaskan, upaya penegakan hukum akan terus dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(*)







































