JAKARTA | Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo dan dr Tifa terkait sah atau tidaknya upaya penggeledahan, penangkapan, dan penahanan oleh Polda Metro Jaya. Dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal I Ketut Darpawan, Selasa (7/7/2026), majelis menyatakan tindakan-tindakan tersebut tidak sah karena ditemukan cacat formil dan materiil dalam pelaksanaannya.
Hakim menegaskan, syarat objektif dan substansi hukum yang menjadi dasar penangkapan dan penggeledahan tidak terpenuhi. Penyidik seharusnya dapat membuktikan tahapan prosedur dan alasan hukum yang kuat sebelum mengambil tindakan upaya paksa. Dalam perkara Roy Suryo, hakim menemukan fakta bahwa pemohon secara aktif kooperatif selama proses penyidikan, tidak pernah mangkir dari panggilan, serta tidak berupaya melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Sedangkan, alasan penyidik melakukan penangkapan dan penahanan dinilai tidak didukung urgensi ataupun bukti yang memadai di persidangan.
Hakim juga menyoroti penggunaan surat izin penggeledahan yang sejatinya untuk mencari barang bukti, namun dalam praktiknya digunakan untuk menahan Roy Suryo dalam tahap pelimpahan berkas perkara dan barang bukti ke kejaksaan. Dalam pertimbangan, hakim berpendapat bahwa tindakan tersebut adalah bentuk pelampauan wewenang dan bertentangan dengan prinsip keadilan.
Putusan ini langsung disambut hangat oleh Roy Suryo beserta para pendukung yang hadir di ruang sidang. Suasana riuh tepuk tangan terdengar begitu hakim membacakan amar putusan dan menetapkan penahanan, penangkapan, serta penggeledahan terhadap Roy Suryo dinyatakan tidak sah menurut hukum.
Namun demikian, tidak seluruh permohonan dikabulkan. Hakim menolak permintaan Roy Suryo agar dibebaskan dari tahanan, sebab pada saat putusan dibacakan, status penahanannya sudah berakhir dan ia sedang tidak berada di rumah tahanan. Permintaan agar majelis memerintahkan kejaksaan untuk tidak melakukan penahanan di kemudian hari juga tidak dikabulkan, karena bukan merupakan ranah kewenangan praperadilan.
Terkait perkara utama, hakim mengingatkan bahwa putusan praperadilan ini hanya menyangkut keabsahan tindakan upaya paksa, bukan membatalkan proses penyidikan atau menggugurkan pelimpahan perkara ke kejaksaan. Dengan demikian, penyidikan kasus yang menjerat Roy Suryo terkait perkara ijazah masih akan terus dilanjutkan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Roy Suryo yang hadir dalam sidang menyampaikan apresiasinya pada majelis hakim dan menegaskan komitmennya untuk menghormati proses hukum. Ia juga menegaskan kesiapan untuk menjalani setiap tahapan peradilan dalam koridor hukum yang adil. Sementara itu, Polda Metro Jaya menyatakan akan tetap melanjutkan proses penyidikan atas kasus ini, dengan menjadikan putusan hakim sebagai landasan untuk mengevaluasi prosedur penegakan hukum yang telah dilakukan. (*)







































