SP2HP Terbit, Kasus Dugaan Pengeroyokan Suriati Naik Penyidikan; Keluarga Desak Polisi Usut Tuntas dan Tangkap Seluruh Pelaku

Redaksi Bara News

- Redaksi

Minggu, 14 Juni 2026 - 00:12 WIB

50137 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subulussalam |  Penanganan kasus dugaan pengeroyokan yang dilaporkan oleh Suriati binti Almarhum Kamaruddin di Polres Subulussalam terus menunjukkan perkembangan signifikan. Setelah sebelumnya Satreskrim Polres Subulussalam menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP), kini perkara tersebut dipastikan telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Dalam SP2HP bernomor SP2HP/62/V/Res.1.24./2026/Sat Reskrim, penyidik menjelaskan bahwa berbagai langkah penyelidikan telah dilakukan sejak laporan polisi diterima pada 15 April 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyidik telah meminta keterangan dari sejumlah pihak guna mengungkap fakta-fakta yang berkaitan dengan peristiwa yang dilaporkan. Saksi yang telah diperiksa antara lain pelapor sendiri, Siti Sarjani, Ropni, Novita Mandahsari, dan Sufina Hamdan. Selain itu, dua pihak yang berstatus terlapor, yakni Samsidar dan Rokiman, juga telah dimintai keterangan.

Tak hanya itu, Satreskrim Polres Subulussalam juga telah menerbitkan surat undangan permintaan keterangan kepada dua terlapor lainnya, yakni Andre dan Eman alias Hermanto, untuk hadir memberikan klarifikasi di hadapan penyidik.

Kasus ini kembali menjadi perhatian publik setelah beredarnya foto yang memperlihatkan Suriati menjalani perawatan di RSUD Kota Subulussalam pasca peristiwa yang dilaporkannya. Kondisi tersebut memunculkan simpati masyarakat sekaligus harapan agar proses hukum dapat berjalan hingga tuntas.

Untuk memastikan perkembangan terbaru perkara tersebut,Team Media melakukan konfirmasi langsung kepada Kasat Reskrim Polres Subulussalam, IPTU Putu Gede Ega Purwita, S.Tr.K., S.I.K., M.H.

Dalam keterangannya, Kasat Reskrim memastikan bahwa perkara tersebut tidak lagi berada pada tahap penyelidikan, melainkan telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Malam bang, itu sudah kita naikkan ke sidik (penyidikan) bang. Nanti tinggal periksa lanjutan korban dan para saksi, baru kita tetapkan tersangka,” ujar IPTU Putu Gede Ega Purwita.

Kasat Reskrim juga menjelaskan bahwa pihak pelapor telah diberitahu mengenai perkembangan tersebut saat menjalani pemeriksaan sebelumnya.

“Dan pelapor juga sudah tahu bang kalau perkaranya sudah naik sidik saat diperiksa kemarin,” tambahnya.

Lebih lanjut, IPTU Putu Gede Ega Purwita menegaskan bahwa pihaknya terbuka dalam memberikan informasi perkembangan perkara kepada masyarakat.

“Aman bang, kita terbuka dalam segala hal bang,” tegasnya.

Pernyataan tersebut menjadi angin segar bagi pihak keluarga korban yang selama ini menantikan kepastian hukum. Keluarga berharap proses penyidikan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan menghasilkan penegakan hukum yang berkeadilan.

“Kami berharap kasus ini diusut hingga tuntas. Siapa pun yang nantinya terbukti terlibat berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang sah agar diproses sesuai hukum yang berlaku,” ungkap pihak keluarga.

Dalam hukum pidana Indonesia, dugaan tindak pidana pengeroyokan diatur dalam Pasal 170 KUHP, yakni perbuatan melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang di muka umum. Ancaman pidana dapat berbeda-beda tergantung akibat yang ditimbulkan, mulai dari luka-luka hingga menyebabkan kematian.

Dengan naiknya status perkara ke tahap penyidikan, penyidik kini memiliki dasar hukum yang lebih kuat untuk melengkapi alat bukti, melakukan pemeriksaan lanjutan, serta menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan fakta hukum yang ditemukan.

Masyarakat pun berharap proses penyidikan dapat segera dituntaskan sehingga memberikan kepastian hukum, rasa keadilan bagi korban, serta menjawab perhatian publik terhadap kasus yang telah menjadi sorotan tersebut.

Suriati binti Almarhum Kamaruddin saat menjalani perawatan di RSUD Kota Subulussalam pasca peristiwa yang dilaporkannya ke Polres Subulussalam. Kasus yang dilaporkannya kini telah resmi naik ke tahap penyidikan dan menunggu pemeriksaan lanjutan sebelum penetapan tersangka.

Redaksi: Team// Media Fast Respon Aceh

Berita Terkait

Mantan Kades Anwar Resmi Serahkan Mobil BUMDes Pasir Belo, Titip Pesan untuk Kemajuan Desa
PPAT Surya Darma “Bungkam” Soal 75 AJB Lae Saga, Live Streaming Gagal Digelar
Wujudkan Lingkungan Bersih Dan Nyaman, Brimob Aceh Laksanakan Program Indonesia ASRI Di GOR Kota Subulussalam
Haji Affan Alfian Bintang Bersama Sejumlah Tokoh Sholat Idul Adha di Lapangan Beringin
Kapolda Aceh Disambut Tarian Dampeng di Polres Subulussalam “Persiapan Matang dan Nuansa Adat Warnai Kunjungan Kerja”
Dukung Program Indonesia ASRI, Brimob Aceh Laksanakan Manajemen Kebersihkan Di Area Puskesmas Penanggalan
Sekolah Buka Suara: Ini Penjelasan Lengkap SMAN Unggul Subulussalam Soal Video Malam Hari
Atap Gerai Koperasi KMP Suka Makmur Roboh, Warga Desak Audit Anggaran dan Konstruksi

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 23:05 WIB

Demi Aceh Utara dan Amanah Mualem, Ayah Wa Temui Menteri Agama: Perjuangkan MTQ Nasional hingga Fasilitas Ibadah Pascabanjir

Kamis, 11 Juni 2026 - 05:11 WIB

Ekonomi RI Dikabarkan Lemah, Ketum AKPERSI: Kita Punya Fondasi Kuat

Senin, 8 Juni 2026 - 17:22 WIB

Eks Wakil Kepala BGN Siap Bongkar Pihak Besar dalam Dugaan Korupsi MBG, Pengajuan Justice Collaborator Didorong Berbagai Pihak

Minggu, 7 Juni 2026 - 18:51 WIB

Stop Framing dan Mengaitkan Yasonna Laoly dengan Kasus Hukum yang Menjerat Silmy Karim

Sabtu, 6 Juni 2026 - 04:17 WIB

DPN PERMAHI Dukung Langkah Presiden Prabowo Benahi BGN, Korupsi Program MBG Harus Diusut Hingga ke Akar

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:32 WIB

Aktivis Nasional Apresiasi Ketegasan Menteri Imipas Agus Andrianto, Bukti Nyata Komitmen Bersihkan Institusi dari Praktik Korupsi

Minggu, 31 Mei 2026 - 22:39 WIB

*Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*

Minggu, 31 Mei 2026 - 10:05 WIB

Sebanyak 1.052 Narapidana dan Anak Binaan Terima RK dan PMP Khusus Waisak Tahun 2026

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Dikejar TNI AL di Laut, Nelayan Kurir Narkoba Ditangkap di Karimun

Minggu, 14 Jun 2026 - 02:43 WIB

BANDA ACEH

Ambulans Tabrak Kerbau di Tol Sibanceh, 1 Penumpang Luka Ringan

Minggu, 14 Jun 2026 - 02:25 WIB