YLBH AKA Nagan Raya Minta Penegak Hukum Proses Oknum Dewan Terlibat Dugaan Pengeroyokan

Redaksi

- Redaksi

Kamis, 21 Mei 2026 - 10:51 WIB

5073 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suka Makmue : Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) AKA Nagan Raya, Muhammad Dustur, S.H., M.Kn, mendesak aparat penegak hukum untuk memproses secara tegas dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di Desa Suka Mulia, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.Kamis,21/5/2026

Dustur menegaskan, aksi dugaan pengeroyokan tersebut haram untuk ditoleransi dengan alasan apa pun, terlebih Indonesia merupakan Negara hukum yang menjunjung tinggi prinsip keadilan dan persamaan di hadapan hukum.

“Peristiwa dugaan pengeroyokan ini harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada alasan untuk membenarkan tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun,” kata Dustur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, tindakan kekerasan tersebut tidak hanya merugikan korban, tetapi juga mencederai tatanan kehidupan sosial masyarakat. Ia turut menyoroti adanya dugaan keterlibatan salah satu oknum anggota DPRK Nagan Raya dalam kasus tersebut.

“Sebagai wakil rakyat, seharusnya memberikan teladan yang baik kepada masyarakat, bukan justru diduga terlibat dalam tindakan yang melanggar hukum,” ujarnya.

Dustur menegaskan, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum atau equality before the law. Prinsip tersebut merupakan fondasi utama negara hukum yang menjamin seluruh individu diperlakukan setara tanpa memandang jabatan, status sosial, kekuasaan, maupun latar belakang lainnya.

“Prinsip persamaan di depan hukum harus benar-benar diterapkan. Siapa pun yang diduga melakukan tindak pidana wajib diproses secara adil dan transparan,” tegasnya.

Ia berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara tersebut secara profesional dan menunjukkan komitmen terhadap penegakan hukum yang berkeadilan.

“Kami berharap proses hukum dilakukan dengan prinsip ‘sama rata sama rasa’, sehingga masyarakat tetap percaya terhadap supremasi hukum,” tutupnya. (*)

Berita Terkait

Tasyakur Ke -9 Dan Pelepasan Murid MIN 3 Nagan Raya Tahun Ajaran 2025-2026.
Breaking News : Satu Warga Nagan Raya Ditemukan Tidak Bernyawa Lagi Di Rumah Transmigrasi Desa Blang Lango
Breaking News : Satu Warga Nagan Raya Ditemukan Tidak Bernyawa Lagi Di Gebuk Transmigrasi Desa Blang Lango
Wakil Gubernur Babel Hellyana Divonis Empat Bulan Penjara dalam Kasus Penipuan Tagihan Hotel
BKPSDM Gayo Lues Klarifikasi Surat yang Beredar Palsu, Abdul Wahab: Ada Oknum Sengaja Membuat Kisruh
Bupati TRK Diwakili Plt Sekda Ikuti Peresmian Operasional 1.061 KDKMP Secara Virtual
PT Socfindo Semayam Salurkan Bantuan Sembako untuk Penyandang Disabilitas
Tolak Tambang Beutong Ateuh, Mantan Anggota DPRK Nagan Raya Minta Pemkab Cabut Izin

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 12:14 WIB

Tasyakur Ke -9 Dan Pelepasan Murid MIN 3 Nagan Raya Tahun Ajaran 2025-2026.

Rabu, 20 Mei 2026 - 22:39 WIB

Breaking News : Satu Warga Nagan Raya Ditemukan Tidak Bernyawa Lagi Di Rumah Transmigrasi Desa Blang Lango

Rabu, 20 Mei 2026 - 22:02 WIB

Breaking News : Satu Warga Nagan Raya Ditemukan Tidak Bernyawa Lagi Di Gebuk Transmigrasi Desa Blang Lango

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:37 WIB

Wakil Gubernur Babel Hellyana Divonis Empat Bulan Penjara dalam Kasus Penipuan Tagihan Hotel

Selasa, 19 Mei 2026 - 00:01 WIB

BKPSDM Gayo Lues Klarifikasi Surat yang Beredar Palsu, Abdul Wahab: Ada Oknum Sengaja Membuat Kisruh

Sabtu, 16 Mei 2026 - 14:58 WIB

Bupati TRK Diwakili Plt Sekda Ikuti Peresmian Operasional 1.061 KDKMP Secara Virtual

Sabtu, 16 Mei 2026 - 11:27 WIB

PT Socfindo Semayam Salurkan Bantuan Sembako untuk Penyandang Disabilitas

Kamis, 14 Mei 2026 - 19:13 WIB

Tolak Tambang Beutong Ateuh, Mantan Anggota DPRK Nagan Raya Minta Pemkab Cabut Izin

Berita Terbaru

BENER MERIAH

Zakat Produktif dan Harapan Kemandirian Umat

Kamis, 21 Mei 2026 - 11:43 WIB