Kutacane,Selasa 19 Mei 2026. | Sejumlah kalangan aktifis dan lsm serta masyarakat Aceh Tenggara minta kepada Bupati Aceh Tenggara H M Salim Pakhry untuk dapat mencopot Jabatan kepala Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) atau kepala Dinas dan Badan yang ada di Pemerintahan Aceh Tenggara yang belum melakukan tindak lanjut atau menyelesaikan dan melakukan perubahan dan perbaikan manajemen pemerintahan sesuai temuan dalam lhp BPK RI Perwakilan Aceh No 13.A/LHP/XVIII.BCA./05/2025.

hal ini sebangai mana yang di sampaikan Izharuddin Ketua LSM PERKARA, Jupri R Yadi Ketua Lsm TIPIKOR, ZK Agara Ketua Kaliber Aceh di dan Sopian Selian aktifis Kaliber dan lain lain kepada Bara News di Kutacane selama ini, mengingat buruknya kinerja dan lemahnya manajemen pemerintahan yang di pimpinnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pasalnya Desakan Pencopotan dan Evaluasi serius kepada seluruh Kepala OPD Dinas Badan ini bukan tidak beralasan mengingat adanya sejumlah temuan di sejumlah dinas pada Pemerintahan Aceh Tenggara mencapai 112,9 Milyar menjadi utang atau beban keuangan sampai akhir Desember tahun 2024 .
Mengigat Sesuai ketentuan Pasal 20 UU No 15 tahun 2004.jo Peraturan BPK . No 2 tahun 2017. Temuan BPK dapat berujung PIDANA. .
Konsekwensi Temuan BPK apabila keterlambatan tindak lanjuti dapat di pidana apabila ada potensi kerugian NEGARA,dan apabila tidak di selesaikan dapat di limpahan kepada Aparat Penegak hukum.
Mengigat tindak lanjut terhadap temuan BPK RI selama 60 hari.
selanjutnya dapat di lakukan saksi Administrasi secara bertahap.
Yaitu. Peringatan Tertulis Pertama.
Peringatan kedua, jika masih telat di selesaikan setelah peringatan pertama dengan saksi Disiplin.
Selanjutnya Baru dapat dikenakan dengan sanksi Administrasi BERAT. yaitu Berupa Penurunan JABATAN dan PEMBERHENTIAN SEMENTARA BAGI PEJABAT.
Dan apabila ada kerugian secara material dapat di limpahkan kepada Aparat Penegak hukum yang memiliki konsekwensi PIDANA.
Oleh karena sesuai ketentuan tersebut diatas tidak ada alasan dan menjadikan Dasar Hukum yang cukup kuat bagi BUPATI Aceh Tenggara untuk mencopot dan mengevaluasi kinerja para kepala Dinas yang memiliki kinerja buruk dan Rapor MERAH hal ini dapat di nilai dari pola tata kelola di Dinas dan badan selama ini pada sisi lain belum seriusnya melakukan tindak lanjut terhadap temuan LHP BPK-RI tersebut.
Hal ini dapat menghambat program pemerintahan SAH yang di Pimpin oleh Bupati H M Salim Pakhry SE MM dengan Mengusung Thema PERBAIKAN.

Merujuk pada ketentuan aturan hukum tersebut di atas kalau kita kaitan dengan Temuan LHP BPK RI No 13.A/LHP/XVIII.BCQ/05/2025. Terkait
Dana kapitasi sebesar Rp12,7 miliar, dana JKN Rp1,07 miliar, serta dana BOK Rp17,5 miliar tahun anggaran 2024 yang dikelola Dinas Kesehatan Aceh Tenggara dan sejumlah Puskesmas kini disinyalir kuat sarat manipulasi administrasi dan dugaan praktik korupsi berjamaah. dan temuan pada Rumah sakit Umum sahudin Kutacane pada pengadaan obat mencapai 37,1 Milyar.
Dana kapitasi sebesar Rp12,7 miliar, dana JKN Rp1,07 miliar, serta dana BOK Rp17,5 miliar tahun anggaran 2024 yang dikelola Dinas Kesehatan Aceh Tenggara dan sejumlah Puskesmas kini disinyalir kuat sarat manipulasi administrasi dan dugaan praktik korupsi berjamaah. Apakah telah di lakukan proses hukum oleh aparat penegak hukum baik Kepolisian dalam hal ini Kapolda Aceh dan seluruh jajaran atau Kejaksaan Tinggi Aceh.
Pasalnya Kuat dugaan kalau sejumlah masalah dan hasil temuan LHP BPK RI ini belum sepenuhnya ada tindak lanjut dan penyelesaian secara menyeluruh.

Desakan dari berbangai kalangan masyarakat muncul di Aceh Tenggara seperti Lsm dan kalangan fraktisi anti korupsi antara lain Jupri Yadi R Ketua Lembaga Anti korupsi Aceh Tenggara (TIPIKOR) dan Zk Agara Ketua DPD KALIBER Aceh mendesak aparat penegak Hukum bahkan Zk Agara Izharuddin Ketua Lsm Perkara Aceh menegaskan dugaan korupsi di ramah dana Kesehatan masyarakat luas ini.sesuai yang tertuang di LHP BPK RI tegas para aktifis ini. (Kasirin).
Keterangan Poto.
Izharuddin Ketua LSM PERKARA.
Jupri R Yadi ketua lsm Tipikor Aceh Tenggara.
ZK AGARA Ketua Kaliber Aceh.








































