Bupati Agara M Salim Pakhry di Minta Copot Kepala OPD yang Belum Tindak Lanjuti LHP BPK RI

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 19 Mei 2026 - 12:50 WIB

50242 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane,Selasa 19 Mei 2026. |  Sejumlah kalangan aktifis dan lsm serta masyarakat Aceh Tenggara minta kepada Bupati Aceh Tenggara H M Salim Pakhry untuk dapat mencopot Jabatan kepala Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) atau kepala Dinas dan Badan yang ada di Pemerintahan Aceh Tenggara yang belum melakukan tindak lanjut atau menyelesaikan dan melakukan perubahan dan perbaikan manajemen pemerintahan sesuai temuan dalam lhp BPK RI Perwakilan Aceh No 13.A/LHP/XVIII.BCA./05/2025.

hal ini sebangai mana yang di sampaikan Izharuddin Ketua LSM PERKARA, Jupri R Yadi Ketua Lsm TIPIKOR, ZK Agara Ketua Kaliber Aceh di dan Sopian Selian aktifis Kaliber dan lain lain kepada Bara News di Kutacane selama ini, mengingat buruknya kinerja dan lemahnya manajemen pemerintahan yang di pimpinnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasalnya Desakan Pencopotan dan Evaluasi serius kepada seluruh Kepala OPD Dinas Badan ini bukan tidak beralasan mengingat adanya sejumlah temuan di sejumlah dinas pada Pemerintahan Aceh Tenggara mencapai 112,9 Milyar menjadi utang atau beban keuangan sampai akhir Desember tahun 2024 .

Mengigat Sesuai ketentuan Pasal 20 UU No 15 tahun 2004.jo Peraturan BPK . No 2 tahun 2017. Temuan BPK dapat berujung PIDANA. .

Konsekwensi Temuan BPK apabila keterlambatan tindak lanjuti dapat di pidana apabila ada potensi kerugian NEGARA,dan apabila tidak di selesaikan dapat di limpahan kepada Aparat Penegak hukum.

Mengigat tindak lanjut terhadap temuan BPK RI selama 60 hari.
selanjutnya dapat di lakukan saksi Administrasi secara bertahap.

Yaitu. Peringatan Tertulis Pertama.
Peringatan kedua, jika masih telat di selesaikan setelah peringatan pertama dengan saksi Disiplin.

Selanjutnya Baru dapat dikenakan dengan sanksi Administrasi BERAT. yaitu Berupa Penurunan JABATAN dan PEMBERHENTIAN SEMENTARA BAGI PEJABAT.

Dan apabila ada kerugian secara material dapat di limpahkan kepada Aparat Penegak hukum yang memiliki konsekwensi PIDANA.

Oleh karena sesuai ketentuan tersebut diatas tidak ada alasan dan menjadikan Dasar Hukum yang cukup kuat bagi BUPATI Aceh Tenggara untuk mencopot dan mengevaluasi kinerja para kepala Dinas yang memiliki kinerja buruk dan Rapor MERAH hal ini dapat di nilai dari pola tata kelola di Dinas dan badan selama ini pada sisi lain belum seriusnya melakukan tindak lanjut terhadap temuan LHP BPK-RI tersebut.

Hal ini dapat menghambat program pemerintahan SAH yang di Pimpin oleh Bupati H M Salim Pakhry SE MM dengan Mengusung Thema PERBAIKAN.

Merujuk pada ketentuan aturan hukum tersebut di atas kalau kita kaitan dengan Temuan LHP BPK RI No 13.A/LHP/XVIII.BCQ/05/2025. Terkait
Dana kapitasi sebesar Rp12,7 miliar, dana JKN Rp1,07 miliar, serta dana BOK Rp17,5 miliar tahun anggaran 2024 yang dikelola Dinas Kesehatan Aceh Tenggara dan sejumlah Puskesmas kini disinyalir kuat sarat manipulasi administrasi dan dugaan praktik korupsi berjamaah. dan temuan pada Rumah sakit Umum sahudin Kutacane pada pengadaan obat mencapai 37,1 Milyar.
Dana kapitasi sebesar Rp12,7 miliar, dana JKN Rp1,07 miliar, serta dana BOK Rp17,5 miliar tahun anggaran 2024 yang dikelola Dinas Kesehatan Aceh Tenggara dan sejumlah Puskesmas kini disinyalir kuat sarat manipulasi administrasi dan dugaan praktik korupsi berjamaah. Apakah telah di lakukan proses hukum oleh aparat penegak hukum baik Kepolisian dalam hal ini Kapolda Aceh dan seluruh jajaran atau Kejaksaan Tinggi Aceh.
Pasalnya Kuat dugaan kalau sejumlah masalah dan hasil temuan LHP BPK RI ini belum sepenuhnya ada tindak lanjut dan penyelesaian secara menyeluruh.

Desakan dari berbangai kalangan masyarakat muncul di Aceh Tenggara seperti Lsm dan kalangan fraktisi anti korupsi antara lain Jupri Yadi R Ketua Lembaga Anti korupsi Aceh Tenggara (TIPIKOR) dan Zk Agara Ketua DPD KALIBER Aceh mendesak aparat penegak Hukum bahkan Zk Agara Izharuddin Ketua Lsm Perkara Aceh menegaskan dugaan korupsi di ramah dana Kesehatan masyarakat luas ini.sesuai yang tertuang di LHP BPK RI tegas para aktifis ini. (Kasirin).

Keterangan Poto.
Izharuddin Ketua LSM PERKARA.
Jupri R Yadi ketua lsm Tipikor Aceh Tenggara.
ZK AGARA Ketua Kaliber Aceh.

Berita Terkait

Bupati Aceh Tenggara Lantik 57 PNS Baru: Jangan Cuma Formalitas, Jaga Integritas!
Kejaksaan Aceh Tenggara Ditantang Bongkar Sandiwara Dana Desa Bukit Meriah
Rp, 37,1 Milyar Temuan BPK RI Merupakan Akumulasi Utang Rumah Sakit H Sahudin sejak 2021 -2024
Laboratorium Minim, Sekolah Menengah di Aceh Tenggara Andalkan Praktikum Digital
Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II, Kapolres Aceh Tenggara Bersama Forkopimda Dukung Program Presiden RI
Lawe Harum Kembali Jadi Sorotan Publik, Proyek Miliaran Rupiah Diduga Asal Jadi dan Petani Masih Terancam Gagal Panen
TIPIKOR Ancam Lapor ke APH Rekanan Belum Tinjut Temuan LHP BPK RI Dinas PUPR Agara. Mencapai 1,96 Milyar
Terungkap! Kasus Kekerasan terhadap Anak yang Mengakibatkan Meninggal Dunia di Aceh Tenggara, Pelaku Berhasil Ditangkap

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 20:40 WIB

Rehab RTLH Over Prestasi TMMD Abdya Capai Progres Signifikan di Gunung Cut

Selasa, 19 Mei 2026 - 20:13 WIB

Satgas TMMD Ke-128 Kodim 0110/Abdya Lakukan Semenisasi Sambungan Jembatan di Desa Gunung Cut

Senin, 18 Mei 2026 - 21:40 WIB

TNI dan Warga Gotong Royong Bangun Rumah Layak Huni untuk Lansia di Abdya

Senin, 18 Mei 2026 - 21:02 WIB

Mobilisasi Panen Petani di Gunung Cut Bakal Lancar Berkat Jalan 2,5Km Dibuka TNI

Senin, 18 Mei 2026 - 20:33 WIB

TMMD Ke-128 Kodim Abdya Tinggal Tiga Hari, Rehab RTLH Tembus 85 Persen

Senin, 18 Mei 2026 - 19:37 WIB

Dandim Abdya Tekankan Keseriusan Prajurit Ikuti Garjas Periodik 2026

Minggu, 17 Mei 2026 - 19:16 WIB

Tak Hanya Bangun Infrastruktur, Satgas TMMD Abdya Benahi Mushola Warga

Minggu, 17 Mei 2026 - 18:57 WIB

Rumah Umardi dan Fauziah Direhab Satgas TMMD, Warga Desa Ikut Bergotong Royong

Berita Terbaru