Kutacane Bara News Aceh. Sabtu 16 Mei 2026. | Tipikor, Aceh Tenggara mengancam akan melaporkan sejumlah rekanan sebangai pelaksana proyek kegiatan fisik pada Dinas PUPR Aceh setempat yang belum melakukan pelunasan atau tindak lajuti pengembalian kerugian negara sesuai hasil temuan BPK RI dari tahun 2023, 2024-2025 yang jumlahnya mencapai.Rp 1,96 milyar. demikian di sampaikan Jupri R Yadi ketua Lembaga Swadaya Masyarakat tindak pidana korupsi TIPIKOR Aceh Tenggara kepada Bara News Aceh di Kutacane,sabtu 16 mei 2026.
Jupri R Yadi lebih lanjut menguraikan Sesuai Rincian hasil audit LHP BPK RI Adanya temuan kerugian keuangan daerah terhadap sejumlah kegiatan pada Dinas PUPR Aceh Tenggara tahun 2024 mencapai Rp 1,96 Milyar yang di nilai kekurangan volume mengakibatkan adanya temuan keuangan yang berpotensi adanya dugaan korupsi oleh sejumlah oknum rekanan Pada sejumlah pelaksanaan proyek tahun 2024.
Hal ini merujuk pada hasil audit Temuan LHP BPK RI TA 2025 – LHP No. 13.B/LHP/XVIII.BAC/05/2025 tanggal 21 Mei 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun sejumlah masalah yang di duga menuai masalah di temukan dan Kekurangan volume pekerjaan pada gorong-gorong, timbunan pilihan, beton struktur fc’15 MPA, beton siklop fc’15 MPA. yang mengakibatkan Potensi kerugian negara: Rp 1,96 Milyar.
pada sisi lain adanya di temukan utang belanja tahun 2024 sebangaimana yang terdapat dalam LHP BPK.
No. 13.A/LHP/XVIII.BAC/05/2025:
-Adanya utang utang belanja per 31 Desember 2024 sebesar Rp 112,9 miliar termasuk utang di Dinas PUPR.
Jupri aktifis anti korupsi Aceh Tenggara ini,0melihat Terkait temuan Lhp BPK RI , Inspektorat Aceh Tenggara sudah melakukan reviu dan menerbitkan Laporan Hasil Reviu No. 700/03/LHR-K/IK/2025 tanggal 31 Januari 2025.Menyatakan bahwa kalau memiliki Resiko terhadap adanya utang karena membebani keuangan daerah dan potensi gugatan pihak ketiga. hal ini jelas sebangai perintah dan dorongan kuat dari Tim Auditur internal pemerintah daerah Aceh Tenggara sudah melakukan upaya dan Sebagainya peringatan kepada semua pihak untuk di tindak lanjuti sesuai ketentuan aturan yang berlaku.
Jupri le bibih jelas menyampaikan Berdasarkan ketentuan UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Pasal 20 ayat 3, instansi yang ada temuan secara material dan merugikan keuangan wajib menyampaikan jawaban atau tindak lanjut ke BPK maksimal 60 hari setelah LHP diterima. dan apa bila tidak di indahkan maka, BPK bisa meneruskan ke Aparat Penegak Hukum. Untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.
Kepala Dinas PUPR Aceh Tenggara Sadli ST,Melalui Sujarno ST Kabid Bina Marga Pupr Aceh Tenggara menyampaikan kepada Bara News kamis 14 Mei 2026, terkai adanya temuan BPK RI tahun 2924: saya sudah laporkan rilis ke pimpinan dan beliau mengizinkan saya (Sujarno, ST) untuk mengklarifikasi/ menjawab apa yang jarno ketahui. Izin jarno jawab untuk temuan BPK yang di keluarkan di tahun 2025 untuk dinas pupr.
Dari hasil temuan BPK ( proyek yang di kontrak) dinas PUPR telah membuat dan menyampaikan surat teguran ke 1 sampai ke 3 kepada rekanan yang mendapat temuan dan rekanan sudah sebagian mengembalikan temuan tersebut, dan sebagai tindak lanjut dari kami (PUPR-AGR) secara administrasi telah membuat teguran kepada mereka semua, dan dari hasil laporan terakhir lebih kurang telah ada 67% telah melakukan pengembalian hal ini tetap kita pantau etikat baik mereka semua jelas Sujarno.
Untuk kegiatan swakelola dana dan saya selalu PPTK nya setahu saya tidak ada temuan dan pekerjaan fiktif semua sudah dikerjakan ( tidak ada satu pun yang fiktif) demikian klarifikasi sementara ini dan kalau ada bukti bukti yg lain akan saya pelajari lagi dan ini akan menjadi catatan buat kami khususnya Dinas PUPR dan sekali lagi saya ucapkan terima kasih atas seluruh infonya salam hormat demikian di sampaikan kepada Bara News Aceh di Kutacane.
Pada Sisi lain dari sejumlah sumber dan Data yang di himpun Bara News Aceh sejumlah kegiatan yang menjadi temuan di antaranya, pembangunan ruas jalan Biak Muli- Terutung Megara Lawe Pasaran dengan kontrak benomor: 620/268/SPPK/PPK/DOKA/PUPR/V/2023 dengan nilai kontrak sebesar 1,2 Miliyar, kerugian negara mencapai Rp. 58.914.513, adapun temuan merupakan kelebihan bayar pada pekerjaan lapisan pondasi agregat kelas A, Lastin antara AC-BC dan bahan anti pengelupas, artinya pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan perencanaan awal.
Kemudian pekerjaan peningkatan jalan Lawe Kinga- Buah Pala dengan kontrak 620/269/SPPK/PPK/DOKA/PUPR-AGR/V/ 2023 dengan nilai kontrak Rp. 1,2 Miliyar dengan temuan kerugian negara mencapai Rp. 117.758.866, dengan rincian temuan timbunan pilihan dengan sumber galian sebesar 22 juta, lapisan pondasi agregat kelas A sebesar Rp.76 juta, Laston AC-BC Rp.19 juta dan bahan anti pengelupas Rp.164.645.
Peningkatan rekontruksi jalan Salang baru – Lawe harum dengan kontrak 620/265/SPPK/PPK/DAK/PUPR-AGR/ V/2023 dengan kontrak Rp. 4,4 Miliyar dengan temuan hingga Rp. 117.489.246,
Rekontruksi jalan peranginan- Lawe Harum dengan nilai kontrak 7,7 Miliyar temuan mencapai Rp.223.797.116,
Peningkatan rekontruksi jalan Lawe menderung- Dolok harapan dengan kontrak sebesar Rp.9, 6 Miliyar temuan mencapai Rp. 359.661.452.
Dalam perhitungan temuan dari 12 paket pekerjaan sebesar Rp. 1.147.156.963 Miliyar.
(Kasirin).










































