Kutacane Bara News Aceh Senin 18 Mei 2026. | Adanya Dugaan korupsi dalam pengadaan obat obatan di Rumah sakit H Sahudin Kutacane sesuai hasil LHP BPK RI Perwakilan Aceh tahun 2024 No 13.B.LHP /Xviii.BAC/05/-2025. Tertanggal 21 Mei 2925. Mencapai Rp 37,1 Milyar sampai saat ini di duga belum ada tindak lanjutnya dari pihak yang bertanggung jawab sebangaimana mestinya.
Temuan utama BPK khususnya dalam pengelolaan obat yang di sinyalir
tidak sesuai ketentuan dengan nilai potensi masalah Rp 37,1 miliar yang berpotensi korupsi.
Pasalnya di rumah sakit umum daerah Aceh Tenggara ini Tidak ada memakai ketentuan formularium rumah sakit sampai 2024 sebangaimana mestinya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mengakibatkan adanya dugaan110 item obat dibeli di luar RKO. pola sistem
– (SIMRS) belum di laksanakan secara maksimal sebangai mana ketentuan.optimal antara lain pencatatan masih manual atausemi-manual
Pada Sisi lain adanya juga temuan kelebihan pembayaran Perjalanan dinas tidak sesuai standar biaya Rp 76,2 juta, kelebihan pembayaran Rp 35,4 juta kelebihan pembayaran ini juga di duga belum ditindaklanjuti pengembaliannya.
Badan Pemeriksa keuangan BPK RI menyampaikan rekomendasikan
Untuk dapat melakukan pembenahan Membenahi sistem SIMRS agar data masuk-keluar obat terintegrasi dan real-time, Menyusun formularium dan RKO sesuai aturan, Memperkuat pengendalian intern atas pengelolaan keuangan dan belanja obat obatan pada rumah sakit umum daerah Aceh Tenggara ini .
Sampai sekarang belum ada rilis resmi Pemkab/Pemerintah Aceh Tenggara yang menyatakan semua rekomendasi sudah selesai ditindaklanjuti.
– Temuan ini telah menjadi sorotan sejumlah media dan Bara News telah melansir berulang kali dan menjadi pembicaraan hangat di masyarat Aceh Tenggara disorot media dan disebut berpotensi masuk ranah hukum karena indikasi korupsi Rp 37,1 miliar.
Temuan BPK RI Perwakilan Aceh ini juga merilis tentang Pembayaran perjalanan dinas tidak sesuai standar biaya sebesar Rp 76,2 juta bersama RSUD, Disparpora, dan Inspektorat.
Kelebihan pembayaran perjalanan dinas Rp 35,4 juta yang belum ditindaklanjuti
– Dari LHP TA 2024, sebagian pegawai sudah menyetor kelebihan pembayaran ke Kas Daerah sebesar Rp 1,22 juta, tapi masih ada sisa Rp 35,4 juta yang belum disetor..
dari catatan temuan di Dinas Kesehatan dan RSUD belum dinyatakan “selesai” dalam dokumen publik.
Terkait adanya temuan. BPK memberi waktu 60 hari setelah LHP terbit untuk instansi menindaklanjuti. Kalau lewat, temuan bisa diteruskan ke Aparat Penegak Hukum.
Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Aceh Tenggara H Sahudin Kutacane dr Al Fazri melalui Kepala Instalasi Farmasi Masdiati yang turut di dampingi dr Mardiana dan salah seorang Asn menyampaikan saat di komfirmasi Bara News di Rumah sakit tersebut senin 18 mei 2026, bahwa sesuai temuan Rp 37,1 Milyar Hasil Audit BPK RI Merupakan Akumulasi Utang Rumah sakit Sahudin Kutacane sejak 2021 – 2024.
Terkait pelaksanaan manajemen perencanaan pelayanan dan distribusi obatan saat ini sudah berjalan sebagai mana mestinya. telah berjalan secara maksimal dan lancar bahkan ketersediaan obat tidak ada kendala kami pastikan berjalan lancar sejak masa jabatan direktur yang baru saat ini.
sesuai sistim dan ketentuan yg berlaku.pada sistim di rumah sakit secara SIMRC.
Menyangkut tindak lanjut pengembalian adanya temuan tahun 2024 Masdiati menyatakan kalau Rumah sakit Umum Sahudin Kutacane saat ini juga sedang di audit BPK RI.
Ditempat terpisah di Kutacane senin 18/5 /2026, Herman Sekretaris RSUD H SAHUDIN Kutacane, mengatakan kalau temuan itu pihak rumah sakit umum telah ada ektikat baik untuk melakukan pengembalian walau tidak sesuai dengan batasan waktu yang di tentukan selama 60 hari kerja sejak keluarnya hasil audit dan tim tindak lanjut, dengan jumlah ratusan juta rupiah.
Dalam hal pelaksanaan pengadaan obat yang di lakukan di rumah sakit sepenuhnya sesuai ketentuan yang berlaku sebangaimana yang di atur dalam keputusan presiden tentàng pengadaan barang dan jasa pemerintah yang berlaku.
Saat ini kata Herman kami menjamin mekanisme mulai dari proses pelaksanaan pelayanan kepada pasien dan ketersediaan obat tidak ada kendala dan obat obatan dalam kondisi aman dan tersedia sesuai kebutuhan. (Kasirin).
Keterangan Poto. Rumah sakit Umum daerah Aceh Tenggara H Sahudin Kutacane Jln Kutacane Blangkejeren Desa Purwodadi Kecamatan Badar Aceh Tenggara.










































