JAKARTA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum memastikan status tersangka terhadap Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
Penyataaan ini disampaikan Juru Bicara KPK Ali Fikri menyusul penggeledahan di kediaman dinas Syahrul Yasin di kompleks Widya Chandra, Jakarta, Kamis (28/9/2023) malam.
Menurut Ali Fikri, saat ini proses perkara sedang berjalan sehingga belum bisa disampaikan apa yang jadi materi dari proses penyidikan yang sedang dilakukan KPK.
“KPK akan sampaikan siapa tersangkanya, tapi saat ini perkara sedang berjalan hingga siang ini, jadi masih di awal,” ujar Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (29/9/2023).
Ali menyebut proses penyidikan yang dilakukan KPK berbeda, mengingat ada SOP tersendiri berdasarkan UU KPK Pasal 44. Dalam proses penyidikan, lanjut dia, tentu ada pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka.
“Identitas dan konstruksi perkara tersangka nanti pasti kami akan umumkan secara resmi ketika proses penyidikan sudah cukup. Ada proses panjang yang akan dilakukan KPK,” tuturnya.
Perihal hasil pemeriksaan di rumah dinas Mentan Syahrul dan kantor Kementan, Ali menjelaskan tak ada pihak yang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK. Pasalnya, saat ini proses penggeledahan dalam hal pengumpulan bukti.
“Kami tegaskan dan akan dibuka terang apa yang jadi pembuktian di persidangan. Kami pastikan ini murni proses pendekatan hukum,” tukasnya.
(PMJ)