KPK Tahan Tersangka Korupsi Pengangkutan Batu Bara di Sumatera Selatan

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 29 September 2023 - 01:32 WIB

50247 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT SMS Perseroda periode 2019 s.d 2021, SM sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait kerja sama pengangkutan batubara pada BUMD milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

Menurut keterangan tertulis yang diterima Infopublik, Selasa (26/9/2023), KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap SM untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 21 September s.d 10 Oktober 2023. Penahanan dilakukan di Rutan KPK.

Dalam konstruksi perkaranya, PT SMS Perseroda ditetapkan sebagai Badan Pengelola Kawasan Khusus (BP KEK) Tanjung Api-Api dengan kegiatan usaha saat ini berupa jasa pengangkutan batu bara dengan menggunakan transportasi kereta api dari PT KAI Persero. SM membuat kebijakan kerja sama pengangkutan batu bara dengan menggunakan fasilitas PT KAI Persero, termasuk dengan sejumlah customer yaitu perusahaan pemilik batu bara maupun pemegang izin usaha pertambangan.

Pada rentang waktu 2020 s.d 2021, atas perintah SM terjadi proses pengeluaran uang dari kas PT SMS Perseroda dengan membuat berbagai dokumen invoice (tagihan) fiktif.

Pembayaran dari beberapa vendor tidak sepenuhnya dimasukkan ke dalam kas PT SMS Perseroda, namun dicairkan dan digunakan SM untuk keperluan pribadi.

Dari setiap pencairan cheque bank yang bernilai Miliaran Rupiah, SM melalui orang kepercayaannya menyisihkan dengan besaran ratusan juta dalam bentuk tunai serta mentransfer ke rekening bank salah satu perusahaan milik anggota keluarganya yang tidak memiliki kerja sama bisnis dengan PT SMS Perseroda. Perbuatan Tersangka dimaksud, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp18 Miliar.

Baca Juga :  KPK Periksa Tiga Saksi Kasus Mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar

Tersangka SM diduga melanggar ketentuan diantaranya Pasal 3 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Pasal 92 UU RI Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah; serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Perbuatan SM disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (IP)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Penyidik Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus RS Regional Aceh Tengah ke Jaksa
KPK Geledah Rumah dan Kantor Tersangka Korupsi Pengadaan Barang di DPR
KPK Segera Sidangkan Bupati Probolinggo
KPK Tidak Terima Surat Ketidakhadiran Bupati Sidoarjo
Berpotensi Korupsi, KPK Diminta Telusuri Penggunaan APBN untuk Pembangunan Pasar di Aceh
Kejagung Kembali Tetapkan Lima Tersangka Baru Korupsi Timah
Lagi, Kejagung Sita Dua Mobil Ferrari dan Mecry Harvey Moeis
Pengadaan Baju LINMAS Pemilu 2024 di Agara Dugaan Sarat masalah dan Berbau Korupsi

Berita Terkait

Rabu, 15 Mei 2024 - 20:26 WIB

Dayah Terpadu Darul Mukhlisin Lepas Siswa angkatan ke XXX Tahun 2024

Rabu, 8 Mei 2024 - 09:05 WIB

Asifa Pinta Tiara, Mahasiswi Universitas Kahramanmaraş Sütçü İmam Asal Takengon Kupas Tuntas S-1 Biaya Mandiri ke Turki

Jumat, 8 Maret 2024 - 03:01 WIB

Senangnya wisata TK swasta IT Az-Zahra menangkap ikan di Balai Benih Ikan (BBI) Lukup Badak, Pegasing

Selasa, 27 Februari 2024 - 19:27 WIB

Pastikan Kesehatan Personel Pengamanan Pemilu 2024 Prima, Si Dokkes Kembali Lakukan Pemeriksaan Kesehatan

Sabtu, 17 Februari 2024 - 19:34 WIB

Komunitas Gayo Peduli Memberikan Motivasi Bagi Anak-anak Yatim dan Terlantar

Sabtu, 17 Februari 2024 - 17:32 WIB

Masyarakat dan mahasiswa KKM bangun pagar kantor Reje Kampung Lelabu

Rabu, 7 Februari 2024 - 23:32 WIB

11 Tim ikuti turnamen Futsal League Toweren Toa Cup

Senin, 5 Februari 2024 - 00:04 WIB

Forum Doen Mempertanyakan Netralitas Pimpinan GLC Sekaligus Caleg DPRK Terhadap Kasus yang Terjadi di UGP

Berita Terbaru