Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga orang saksi kasus korupsi pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana menyatakan, ketiga saksi yang diperiksa yakni, YHP selaku Sekretaris Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) Tol Japek II Elevated periode 2017-2019, S selaku Ketua KKJTJ Persetujuan Design Tol Japek II Elevated Periode 2015 – 2019, dan HR selaku Ketua KKJTJ Persetujuan Laik Fungsi Tol Japek II Elevated Periode Agustus 2020.
“Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat atas nama tersangka DD, tersangka YM, tersangka TBS dan tersangka SB,” kata Sumedana dalam keteranganya, Selasa (26/9/2023).
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Dalam kasus itu, Kejagung telah menetapkan empat tersangka yakni, SB selaku Direktur PT Bukaka Tehnik Utama (periode 2008 sampai dengan sekarang) dan DD selaku Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) periode 2016 sampai dengan 2020.
Kemudian, YM selaku Ketua Panitia Lelang PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC), dan TBS selaku Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting. (IP)