Polemik TKD Bencana: YARA Tuding Kepala Bappeda Aceh “Tertidur Pulas” Saat Aceh Barat Diterjang Banjir

Redaksi

- Redaksi

Senin, 20 April 2026 - 23:43 WIB

50324 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh : Aroma ketegangan antara Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat kian menyengat. Pemicunya adalah absennya Aceh Barat dalam daftar prioritas tambahan Transfer ke Daerah (TKD) pascabencana, sebuah kebijakan yang dinilai mencederai rasa keadilan bagi warga di pesisir barat tersebut.

‎Ketua Perwakilan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Aceh Barat-Nagan Raya, Hamdani, melontarkan kritik pedas terhadap Kepala Bappeda Aceh, Dr. Ir. Zulkifli, M.Si. Hamdani menilai argumen aturan yang dikedepankan pemerintah provinsi seolah-olah mengabaikan realitas kehancuran yang terjadi di lapangan. Senin, 20/4/2026

‎”Jika aturan mengatakan yang terdampak bencana berhak menerima TKD, berarti Kepala Bappeda Aceh sedang tertidur pulas saat bencana hebat menerjang Aceh Barat,” ujar Hamdani dalam keterangan persnya, menanggapi pernyataan pihak provinsi.

‎Angka Fantastis di Balik Reruntuhan

‎Kekecewaan YARA bukan tanpa dasar. Merujuk pada data yang dihimpun, Aceh Barat mencatatkan total kerugian mencapai Rp1,29 triliun. Angka ini terbagi dalam lima sektor vital yang lumpuh total:
‎Infrastruktur: Rp910,8 miliar (transportasi, jembatan, dan penguatan tebing sungai).
‎Ekonomi: Rp177,4 miliar (pertanian, perikanan, dan UMKM).
‎Perumahan: Rp123,9 miliar (termasuk 123 rumah yang hilang tersapu air).
‎Sosial: Rp66 miliar (sarana kesehatan, pendidikan, dan ibadah).
‎Lintas Sektor: Rp15,8 miliar.

Pembelaan Bappeda: “Bukan Menganaktirikan”

‎Di sisi lain, Kepala Bappeda Aceh, Zulkifli, bergeming. Ia menegaskan bahwa penyaluran anggaran sepenuhnya mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 59 Tahun 2026. Menurutnya, tambahan TKD diberikan baik kepada provinsi maupun kabupaten/kota secara langsung oleh Kementerian Keuangan.

‎”Penentuan prioritas dilakukan bersama SKPA dengan pertimbangan teknis: kesiapan dokumen, kewenangan provinsi, hingga urgensi pelaksanaan agar tidak menjadi SILPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran),” jelas Zulkifli.

‎Ia menepis tudingan bahwa pihaknya “menganaktirikan” wilayah tertentu.

‎Tantangan Transparansi: Jangan Sembunyi di Balik Aturan

‎Namun, penjelasan normatif tersebut justru memicu tantangan baru dari pihak YARA. Hamdani meminta Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) untuk berani membuka data ke publik mengenai apa yang sebenarnya menjadi “ganjalan” bagi Aceh Barat.

‎”Coba para SKPA publikasikan apa masalahnya? Apakah administrasi, kesiapan, atau lainnya? Jangan sembunyi di balik kata-kata indah dan aturan,” tegas Hamdani.

‎Ia mengingatkan agar nasib rakyat yang sedang tertatih bangkit dari bencana tidak dijadikan komoditas politik atau alat untuk mengambil keuntungan sepihak. Transparansi SKPA menjadi kunci untuk membuktikan apakah kebijakan ini murni persoalan teknis atau ada “politik anggaran” yang bermain di ruang-ruang tertutup kantor gubernur.

‎Hingga berita ini diturunkan, publik menunggu langkah konkret dari SKPA terkait untuk membeberkan indikator teknis yang membuat Aceh Barat—dengan kerugian triliunan rupiah—justru terlempar dari prioritas anggaran provinsi. (*)

Berita Terkait

Kejari Nagan Raya Musnahkan Barang Bukti dari 15 Perkara: 100,8 Kg Ganja dan 51,95 Gram Sabu Dihancurkan
Bea Cukai Banda Aceh Gagalkan Peredaran 356.480 Batang Rokok Ilegal Melalui Jasa Titipan
Jamaluddin Idham Salurkan Ribuan Beasiswa PIP Tahap I Tahun 2026
Ketua Influencer Mualem-Dek Fad Dorong Anak Aceh Isi Jabatan Tinggi Perbankan Syariah
Ipelmasra Nyatakan Sikap Soal Investasi Rp200 Triliun di Nagan Raya: Dukung Pembangunan, Tolak Rakyat Jadi Penonton
Empat Anggota Bais TNI Dituntut 2,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
Terkait Polemik Pengolahan Gas Blok Andaman, ForBINA Dorong Skema Win-Win Solution Antara Pemerintah Aceh dan Mubadala
Terkait Polemik Pengolahan Gas Blok Andaman, ForBINA Dorong Skema Win-Win Solution Antara Pemerintah Aceh dan Mubadala

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 11:35 WIB

Jamaluddin Idham Salurkan Ribuan Beasiswa PIP Tahap I Tahun 2026

Selasa, 9 Juni 2026 - 03:43 WIB

Ketua Influencer Mualem-Dek Fad Dorong Anak Aceh Isi Jabatan Tinggi Perbankan Syariah

Selasa, 9 Juni 2026 - 01:06 WIB

Ipelmasra Nyatakan Sikap Soal Investasi Rp200 Triliun di Nagan Raya: Dukung Pembangunan, Tolak Rakyat Jadi Penonton

Sabtu, 6 Juni 2026 - 04:15 WIB

Terkait Polemik Pengolahan Gas Blok Andaman, ForBINA Dorong Skema Win-Win Solution Antara Pemerintah Aceh dan Mubadala

Sabtu, 6 Juni 2026 - 03:45 WIB

Terkait Polemik Pengolahan Gas Blok Andaman, ForBINA Dorong Skema Win-Win Solution Antara Pemerintah Aceh dan Mubadala

Sabtu, 6 Juni 2026 - 02:45 WIB

Sinergi Bea Cukai, AVSEC SIM, dan Polresta Banda Aceh Gagalkan Pengiriman Sabu 1,9 Kilogram ke Jakarta

Sabtu, 6 Juni 2026 - 00:52 WIB

Investor Patuh Harus Dilindungi, Investor Tidak Patuh Regulasi Wajib Ditertibkan

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:58 WIB

Pemkab Nagan Raya Kembali Raih Opini WTP ke-18 kali dari BPK-RI

Berita Terbaru