Jakarta – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung mengamankan Muhammad Ali, buronan terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana menyatakan, Muhammad Ali diamankan di Jl. Bukit Rivaria M2, Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok.
“Muhammad Ali merupakan Terpidana yang merugikan PT Wijaya Karya Beton dengan cara tidak memperoleh dokumen kepemilikan berupa sertifikat tanah seluas 500.000 M2. PT Wijaya Karya Beton merugi atas pembayaran kurang lebih senilai Rp199.360.000,” kata Sumedana dalam keteranganya, Kamis (28/9/2023).
Pada saat diamankan, terpidana Muhammad Ali bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.
Selanjutnya, terpidana dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung Burhanuddin meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.
Jaksa Agung pun mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.