Kementerian Keuangan Tetapkan Nilai Kurs untuk Pelunasan Pajak dan Bea Masuk Periode 11– 17 Maret 2026

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 17 Maret 2026 - 02:39 WIB

50395 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 11Maret 2026 — Kementerian Keuangan Republik Indonesia kembali menetapkan nilai kurs mata uang asing sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan untuk periode 11– 17 Maret 2026. Ketentuan ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 11/MK/EF.2/2026, yang ditandatangani oleh Direktur Strategi Stabilisasi Ekonomi atas nama Menteri Keuangan.

1. Dolar Amerika Serikat (USD): Rp 16.887,00
2. Dolar Australia (AUD): Rp 11.902,49
3. Dolar Kanada (CAD): Rp 12.372,01
4. Kroner Denmark (DKK): Rp 2.629,24
5. Dolar Hongkong (HKD): Rp 2.160,21
6. Ringgit Malaysia (MYR): Rp 4.284,05
7. Dolar Selandia Baru (NZD): Rp 9.985,16
8. Kroner Norwegia (NOK): Rp 1.753,86
9. Poundsterling Inggris (GBP): Rp 22.597,92
10. Dolar Singapura (SGD): Rp 13.225,05
11. Kroner Swedia (SEK): Rp 1.835,53
12. Franc Swiss (CHF): Rp 21.663,63
13. Yen Jepang (JPY)*: Rp 10.720,96
14. Kyat Myanmar (MMK): Rp 8,03
15. Rupee India (INR): Rp 184,07
16. Dinar Kuwait (KWD): Rp 54.919,29
17. Rupee Pakistan (PKR): Rp 60,17
18. Peso Filipina (PHP): Rp 288,37
19. Riyal Arab Saudi (SAR): Rp 4.499,07
20. Rupee Sri Lanka (LKR): Rp 54,45
21. Baht Thailand (THB): Rp 532,43
22. Dolar Brunei Darussalam (BND): Rp 13.229,01
23. Euro (EUR): Rp 19.643,40
24. Renminbi Tiongkok (CNY): Rp 2.444,78
25. Won Korea (KRW): Rp 11,40

Bila mata uang asing tidak tercantum dalam daftar, maka kurs yang digunakan adalah kurs spot harian terhadap dolar Amerika Serikat pada penutupan hari kerja sebelumnya, kemudian dikalikan kurs rupiah terhadap dolar AS sesuai ketetapan keputusan ini. Keputusan berlaku selama 11– 17 Maret 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Roy Suryo dan Dokter Tifa Jalani Rawat Inap di RS Polri, Kuasa Hukum Sebut Kondisi Stabil namun Perlu Pengawasan Medis
Ketua Yayasan IFSR Ditahan, Enam Tersangka Korupsi Makan Bergizi Gratis Terseret Pengusutan Kejaksaan Agung
PT Palma Sumber Lestari di Pasangkayu: Dugaan Kejahatan Lingkungan di Balik Aroma Bisnis Sawit
Dancer DH Gracia Pertahankan Dominasi, Kembali Juarai Kelas Sprinter dan Harumkan Nama Gayo Lues
Mahasiswa Geruduk DPRD Kota Malang, Bakar Ban hingga Ancam Turun dengan Massa Lebih Besar
Profesor Sutan Nasomal Sangat Yakin Presiden Prabowo Tutup Semua Pintu Setan Hanya Pintu Keadilan Untuk Rakyat Indonesia!!!
BEM UI Bantah Demo Tanpa Pemberitahuan, Klaim Surat ke Polisi Sudah Dikirim
Vendor Motor Listrik Jadi Tersangka, Dugaan Korupsi Program Makan Bergizi Gratis Makin Meluas

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:53 WIB

Sempat Jadi Sasaran Amukan Massa, Pelaku Curas Berhasil Diamankan Tim URC Polres Aceh Tenggara

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:14 WIB

Aceh Tenggara Kembali Raih Opini WTP, Bupati H.M Salim Fakhry Tegaskan Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Transparan

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:48 WIB

Oknum Pengulu Ketambe Diduga Gelapkan Dana ADD Sejumlah kegiatan Ratusan Juta

Rabu, 17 Juni 2026 - 20:13 WIB

Menyigi Dana Kapitasi Puskesmas Lawe Dua: Tinggi Angka, Rendah Layanan, Siapa Bertanggung Jawab?

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:49 WIB

Oknum Pj Pengulu Kute Penampaan (AD) Agara Diduga Manipulasi Dana Ketahanan pangan Rp 140 Juta, Pembelian Tanah sendiri.

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:23 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek, Perkuat Kinerja Organisasi Menuju Polri Presisi

Selasa, 16 Juni 2026 - 04:01 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Ajak Masyarakat Jadikan Tahun Baru Islam Momentum Perbaikan Diri

Selasa, 16 Juni 2026 - 01:29 WIB

Nobar Piala Dunia di Gedung 38 Setia Jadi Wadah Silaturahmi Warga dan Polisi

Berita Terbaru