ACEH TENGAH, BARANEWS (5/03/2026) Seorang warga Kampung Pantan Tengah, Kecamatan Rusip Antara, Kabupaten Aceh Tengah, mengajukan permohonan resmi kepada pemerintah daerah terkait ketidakakuratan data penerima bantuan bencana banjir dan longsor yang terjadi pada 26 November 2025. Dalam surat yang ditujukan kepada Bupati Aceh Tengah dan Dinas Sosial Aceh Tengah, warga bernama Suhada menyampaikan keberatan atas tidak tercantumnya dirinya sebagai penerima bantuan, meskipun menjadi korban bencana dengan kategori kerusakan berat.
Suhada menjelaskan, berdasarkan daftar penerima dana bantuan hidup (jadup) yang beredar pada 21 Februari 2026 dan daftar penerima dana stimulan pada 4 Maret 2026, namanya tidak tercantum sebagai penerima bantuan. Padahal, ia merupakan korban langsung bencana banjir dan longsor yang melanda wilayah tersebut. Ironisnya, menurut Suhada, terdapat warga lain yang juga bernama Suhada, namun bukan korban bencana, justru terdata dan menerima bantuan baik dana jadup maupun dana stimulan yang dicairkan melalui Kantor Camat Rusip Antara dan Kantor Pos.
Dalam surat permohonannya, Suhada meminta agar pemerintah daerah melakukan perbaikan data penerima bantuan, serta memasukkan namanya sebagai penerima bantuan yang seharusnya menjadi haknya. Ia juga berharap agar bantuan yang telah diterima oleh warga lain dengan nama yang sama dapat dialihkan kepadanya, mengingat dirinya adalah korban yang terdampak langsung bencana dengan kategori rusak berat. Suhada menegaskan pentingnya ketelitian dan keadilan dalam pendataan penerima bantuan, agar tidak terjadi kesalahan serupa di masa mendatang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Surat permohonan tersebut turut diketahui oleh Reje Kampung Pantan Tengah, Nurdin Ali, dan ditembuskan kepada sejumlah pihak terkait, antara lain DPRK Aceh Tengah, Dinas Sosial Aceh Tengah, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Aceh Tengah, BNPB Aceh Tengah, Camat Rusip Antara, serta arsip kampung. Langkah ini diambil sebagai bentuk transparansi dan upaya agar permasalahan yang dialami segera mendapat perhatian dan penyelesaian dari pemerintah daerah.
Kasus ini menyoroti pentingnya validasi dan verifikasi data dalam penyaluran bantuan sosial, terutama pada situasi darurat bencana. Ketidaktepatan data tidak hanya berpotensi menimbulkan ketidakadilan, tetapi juga dapat memperlambat proses pemulihan bagi korban yang benar-benar membutuhkan. Pemerintah daerah diharapkan segera menindaklanjuti permohonan tersebut dengan melakukan pengecekan ulang data penerima bantuan, serta memastikan seluruh korban bencana mendapatkan haknya secara adil dan transparan. (RED)




























































