Ketum DPN PERMAHI Azhar Sidiq: Tegaskan Batas Kewenangan MKMK dalam Polemik Keppres Hakim MK

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 12 Februari 2026 - 19:51 WIB

50225 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Kamis, 12 Februari 2026. Diskusi Dialektika Demokrasi bertema “MKMK Dinilai Tidak Berwenang Batalkan Keppres Pengangkatan Hakim MK” digelar di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) bekerja sama dengan Biro Pemberitaan DPR RI.

Diskusi tersebut menghadirkan Anggota Komisi III DPR RI Soedison Tandra, Guru Besar Universitas Trisakti Prof. Trubus Rahardiansah, serta Ketua Umum Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI), Azhar Sidiq. Acara dipandu oleh moderator Erwin S dan dihadiri oleh jurnalis parlemen, akademisi, serta pemerhati hukum tata negara.

Forum ini digelar sebagai respons atas berkembangnya polemik mengenai kewenangan Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam kaitannya dengan Keputusan Presiden tentang pengangkatan hakim konstitusi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pemaparannya, Ketua Umum PERMAHI, Azhar Sidiq, menegaskan bahwa isu tersebut harus ditempatkan dalam kerangka konstitusional dan kelembagaan, bukan dalam konteks personal.

“PERMAHI memandang persoalan ini sebagai isu sistem ketatanegaraan. Prinsip dasarnya jelas, sebagaimana Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan Indonesia adalah negara hukum. Artinya, setiap tindakan dan kewenangan lembaga negara harus memiliki dasar konstitusional yang tegas,” ujar Azhar.

Azhar menjelaskan bahwa Pasal 24C UUD 1945 mengatur secara limitatif kewenangan Mahkamah Konstitusi. Sementara itu, keberadaan MKMK diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020, yang menempatkan MKMK sebagai instrumen penegakan kode etik untuk menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim konstitusi.

“Secara normatif, MKMK adalah organ etik. Ia bukan lembaga peradilan tata usaha negara. Adapun Keputusan Presiden merupakan produk hukum administrasi negara yang tunduk pada rezim Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan mekanisme pengujiannya berada dalam lingkup Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 beserta perubahannya,” jelasnya.

Azhar menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara penegakan etik dan kepastian hukum dalam sistem checks and balances antar lembaga negara.

“PERMAHI berharap polemik ini menjadi momentum untuk memperjelas batas kewenangan setiap organ negara. Yang harus dijaga bukan kepentingan individu, melainkan konsistensi sistem dan kepastian hukum. Setiap lembaga harus berjalan dalam koridor konstitusi sesuai mandatnya,” tegas Azhar Sidiq.

Diskusi berlangsung dinamis dengan berbagai pandangan akademis dan perspektif legislatif yang memperkaya pemahaman publik mengenai desain kewenangan antar lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.(red)

Berita Terkait

Pengusaha Nagan Raya Aris Wandi Hadiri Upacara HUT RI ke-81 di Istana Negara, Bawa Aspirasi Ketahanan Pangan Aceh
Transformasi Kementerian ATR/BPN, 10 Kantah Mulai Terapkan Sistem Organisasi Berbasis Wilayah untuk Percepat Pelayanan bagi Masyarakat
Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian Waktu Layanan bagi Masyarakat di 446 Kantah
HUT ke-81 Republik Indonesia, Kementerian ATR/BPN Luncurkan Tiga Program Transformasi Pelayanan
Tambang Ilegal Resahkan Masyarakat; Korwil Aceh BAKORNAS LEPPAMI PB HMI Desak Kapolres Aceh Selatan Usut & Tindak Pelaku
Register Tanah, Dana Hibah, Hingga Uang Kampanye: Alam Baka Bongkar “Paket Lengkap” Dugaan Korupsi Lampung
Listrik Kerap Padam Saat Beban Puncak, PLN Akui Mesin Rusak dan Alami Arus Defisit, Warga Gayo Lues Desak Pembaruan Infrastruktur
Video Lama Bermunculan Jelang Agenda Agustus, PW GP Al Washliyah DKI: Jangan Terjebak Provokasi!

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 10:57 WIB

Dua Kurir Ganja 93 Kilogram Asal Aceh Ditangkap di Medan

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:51 WIB

Ekspor Monyet Ekor Panjang Kembali Digulirkan, Pakar Peringatkan Konsekuensi Lingkungan dan Etika

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:37 WIB

Geng Solo, Sjafrie, atau Dasco? Budayawan Sujiwo Tejo Soroti Pudarnya Persaudaraan dan Fenomena Militerisme Sipil

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:25 WIB

Kenaikan Anggaran Pendidikan 2027 Disorot DPR, Kesejahteraan Guru Dinilai Belum Jadi Prioritas

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:05 WIB

Dugaan Pengalihan Isu dalam Kasus Mantan Jampidsus Jadi Sorotan, Publik Desak Transparansi

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:49 WIB

Habib Rizieq Soroti Polemik Pengibaran Bendera Bulan Bintang dan Implementasi Perjanjian Helsinki di Aceh

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:43 WIB

Polresta Banda Aceh Tetapkan MA Tersangka Dugaan Pemerkosaan Anak Tiga Tahun

Kamis, 20 Agustus 2026 - 21:41 WIB

Satreskrim Polres Nagan Raya Pasang Spanduk Imbauan, Cegah Penambangan Tanpa Izin

Berita Terbaru

BANDA ACEH

Presiden Berhentikan M. Nasir dari Jabatan Sekda Aceh

Minggu, 23 Agu 2026 - 12:31 WIB

HUKUM & KRIMINAL

Dua Kurir Ganja 93 Kilogram Asal Aceh Ditangkap di Medan

Minggu, 23 Agu 2026 - 10:57 WIB