KUTACANE, 21 April 2026 — Riak dugaan praktik politik kotor kembali mengguncang Aceh setelah beredarnya spanduk-spanduk bernada fitnah dan ujaran kebencian terhadap Ketua DPD I Partai Golkar Aceh, HM Salim Fakhry, SE., MM. Temuan spanduk tanpa identitas dengan pesan provokatif di sejumlah kawasan utama Kota Banda Aceh, menuai reaksi keras dari berbagai kalangan, terutama dari barisan masyarakat sipil.
Salah satu pernyataan paling tegas datang dari Samsudin Tajmal atau yang karib disapa bang Samta, Pembina LSM Koalisi Masyarakat Pemantau Korupsi Aceh Tenggara yang juga memimpin Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PC F-SPTI-K-SPSI) Aceh Tenggara. Melalui pernyataan terbuka di Kutacane, Samsudin menyebut pemasangan spanduk semacam itu merupakan upaya pembunuhan karakter yang terstruktur dan melanggar aturan.
Aksi yang dinilai Samta sangat tidak beretika ini, menurutnya, tidak bisa dilewatkan begitu saja tanpa penegakan hukum yang tegas. Ia meminta agar aparatur keamanan bertindak cepat untuk mengusut tuntas pelaku dan aktor di balik aksi tersebut. Dalam pernyataan tertulisnya, Samsudin merinci tiga sikap dan tuntutan utama atas kejadian tersebut, yaitu:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
- Desakan Penangkapan Pelaku
Samsudin Tajmal secara jelas mendesak Kapolda Aceh dan Kapolresta Banda Aceh untuk segera memburu dan menangkap pelaku maupun aktor intelektual yang terlibat dalam pemasangan spanduk bermuatan ujaran kebencian tersebut. Ia menjelaskan, tindakan demikian tergolong sebagai pelanggaran atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), karena menebarkan fitnah dan kebencian di ruang publik secara terang-terangan. Baginya, sikap tegas dari aparat keamanan sangat diperlukan agar kasus ini menjadi pembelajaran publik, dan tidak menimbulkan preseden buruk bagi iklim demokrasi di Aceh. - Kecaman terhadap Pola Politik Kotor
Samta mengecam keras gagasan dan teknik yang digunakan dalam spanduk tersebut. Baginya, narasi-narasi semacam “mulut ember” dan “anti kritik” yang menyasar HM Salim Fakhry bukanlah bentuk kritik sehat sebagaimana yang seharusnya hadir dalam kehidupan demokrasi, namun justru fitnah keji yang secara sengaja diarahkan untuk meruntuhkan martabat seseorang di mata masyarakat. Ia menegaskan, pola-pola politik kotor seperti itu harus dihentikan, karena hanya akan memperkeruh situasi dan mencederai nilai-nilai peradaban di Aceh. Samta menilai, ruang publik harus dijaga agar tetap sehat dari provokasi dan adu domba yang tidak bertanggung jawab. - Himbauan Menjaga Kondusifitas
Sebagai pimpinan organisasi buruh dan pembina LSM, Samsudin Tajmal mengimbau seluruh anggota F-SPTI-K-SPSI serta simpatisan di Aceh Tenggara untuk tidak terpancing oleh provokasi, dan tetap menjaga suasana tetap damai dan kondusif. Lebih lanjut, ia meminta semua pihak agar tidak mengambil tindakan di luar hukum, melainkan menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum dan pengungkapan fakta kepada kepolisian. Menurutnya, stabilitas dan kedamaian Aceh jauh lebih utama, serta menjadi tanggung jawab bersama seluruh warga untuk dijaga bersama.
Aksi pemasangan spanduk provokatif tersebut, dalam kacamata Samsudin, telah melampaui batas sebagai ekspresi kritik dalam kehidupan demokrasi. Ia menegaskan, di negara demokratis kritik adalah bagian yang lumrah dan bahkan penting, namun aksi-aksi anonim tanpa pertanggungjawaban apalagi menyerang ranah privasi dan kehormatan, telah masuk ke wilayah pidana. Oleh karena itulah, penegakan hukum yang transparan dan tegas dinilai menjadi satu-satunya jalan untuk memastikan kasus seperti ini tidak berulang di masa depan.
Tegasnya suara dari Kutacane mencerminkan kecemasan yang lebih luas akan makin suburnya praktik-praktik politik kotor, baik di tingkat lokal maupun provinsi. Jika tidak segera ditindak, hal serupa dapat menjadi preseden negatif dan memperburuk polarisasi sosial. Pengawasan publik, langkah-langkah hukum yang adil, serta peran aktif masyarakat menjadi kunci untuk mencegah kegaduhan meluas menjelang tahun-tahun politik yang penuh dinamika. Dukungan terhadap penegakan hukum serta ketahanan sosial masyarakat akan menentukan apakah Aceh mampu melewati tantangan ini dengan kepala tegak dan tetap merawat tradisi demokrasi yang sehat, damai, dan bermartabat.









































