HOTELBET slot preparation.lsrs.lu

Dituntut Hukuman Mati, Terdakwa Ganja 214 Kg Kabur Usai Sidang

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 7 Februari 2026 - 04:57 WIB

50333 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan,- Seorang terdakwa kasus ganja dengan barang bukti 214 Kg, Syalihin GP alias Lihin (39), dilaporkan melarikan diri usai mengikuti persidangan, Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Terdakwa kabur sesaat setelah sidang agenda pledoi (pembelaan) selesai digelar.

Diduga kuat, pelarian tersebut dibantu pihak lain, memanfaatkan kelengahan pengamanan di komplek PN Lubuk Pakam.

Informasi yang dihimpun, Rabu (28/1) menyebutkan, Syalihin kabur dengan mengendarai sepeda motor keluar dari area pengadilan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mengetahui adanya tahanan kabur, Kejaksaan Negeri Deliserdang langsung berkoordinasi dengan pihak Kepolisian untuk melakukan pengejaran dan pencarian intensif terhadap terdakwa. Hingga kini, belum ada informasi resmi apakah Syalihin telah berhasil ditangkap kembali.

Sebelumnya diketahui, Syalihin warga Dusun Atu Peltak, Desa Penomon Jaya, Kecamatan Rikit Gaib, Gayo Lues, Aceh, merupakan salah satu dari 9 terdakwa kasus narkotika jenis ganja dengan barang bukti mencapai sekira 214 kilogram, hasil pengungkapan BNN Provinsi Sumatera Utara pada Mei 2025 lalu. Kasus ini termasuk dalam kategori narkotika skala besar yang menyita perhatian publik.

Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Deliserdang menuntut hukuman mati terhadap Syalihin bersama delapan terdakwa lainnya. Rencananya, pada sidang berikutnya, para terdakwa dijadwalkan mendengarkan putusan vonis majelis hakim.

Kaburnya terdakwa narkotika dengan ancaman hukuman mati ini menimbulkan pertanyaan serius terkait pengamanan tahanan selama proses persidangan, sekaligus menjadi sorotan publik terhadap sistem pengawalan di pengadilan.

Sistem pengamanan tahanan dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) hanya dilakukan oleh petugas Kejaksaan dan tidak melibatkan pihak keamanan lain termasuk saat berada di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam sementara Para terdakwa yang sidang cukup banyak setiap harinya.

Kaburnya terdakwa terpidana mati, Salihin terlihat sudah di rencanakan secara rapi, dengan kelengahan petugas Jaksa hingga terdakwa melarikan diri menggunakan sepeda motor yang sudah standby di Parkiran Kantor Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Hal tersebut harus dijadikan bahan evaluasi kinerja Jaksa dalam hal ini Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam dalam mengawasi dan menjaga tedakwa. *(Tim)*

Berita Terkait

Dari Diklat Paralegal YARA di Medan, Satpol PP Sumut Komit Berantas Narkoba & Judol
Menguak Perlindungan Berlapis Pemodal PETI di Hulu Kapuas: Siapa Di Balik Jaring Uang Haram Emas Sekadau?
Kapolda Aceh Ungkap Kronologi Pengungkapan Pabrik Sabu di Pidie, Tegaskan Tak Ada Kompromi terhadap Narkoba
Satreskrim Polres Nagan Raya Amankan Terduga Pemilik Excavator dalam Kasus Tambang Emas Ilegal
Siasat Apartemen Mewah Jadi Sarang Judi Online, Sindikat Internasional Dibongkar
Satresnarkoba Polres Gayo Lues Amankan Pria 61 Tahun Bersama 63 Gram Ganja
Desak Kehadiran Jokowi di Sidang Ijazah, Refly Harun Pertanyakan Efektivitas Pembuktian
Satresnarkoba Polres Gayo Lues Amankan Pria Diduga Kurir Sabu di Durin

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 21:16 WIB

Relawan Prabowo Malu Ditanya Warga, Pemerintah Pusat Didesak Bongkar Jembatan Kuning I Aceh Tenggara

Selasa, 27 Oktober 2026 - 18:13 WIB

Rp 3 Juta untuk Bangkit Lagi, 400 Ribu UMKM Korban Banjir Aceh-Sumut-Sumbar Dapat Banpres Rehabilitasi

Selasa, 27 Oktober 2026 - 15:46 WIB

Negara Hadir Saat Rapat, Warga Tenggelam Saat Banjir: Potret Ironi Jembatan Kuning Aceh Tenggara

Selasa, 27 Oktober 2026 - 14:18 WIB

Pengelolaan DD Kutembaru Agara Diduga Berselemak Masalah. Korek Minta Jaksa Periksa Pengulu

Selasa, 27 Oktober 2026 - 13:45 WIB

​FKD Masyarakat Petani Aceh Tenggara: Komid jaga Kelestarian TNGL,” ” Minta Kebun Petani Kecil Jangan Ditumbang” Jangan Dalih Konservasi Memiskinkan Masyarakat Kawasan”

Selasa, 27 Oktober 2026 - 12:37 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Tinjau Banjir di Bambel, Keselamatan Warga dan Pengguna Jalan Jadi Perhatian

Selasa, 27 Oktober 2026 - 11:40 WIB

Ketua LSM Kompak Apresiasi Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara, Ungkap Lima Kasus Narkotika Selama Oktober

Selasa, 27 Oktober 2026 - 11:15 WIB

Respons Informasi Warga, Polres Aceh Tenggara Ungkap Penanaman Ganja di Ketambe

Berita Terbaru