JAKARTA | Tim kuasa hukum terdakwa Roy Suryo melayangkan kritik tajam terhadap proses persidangan kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret kliennya. Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin, 19 Oktober 2026, Refly Harun selaku kuasa hukum secara terbuka mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera menghadirkan Joko Widodo sebagai saksi utama di awal tahap pembuktian.
Berdasarkan keterangan di ruang sidang, Refly menilai keberadaan sosok pelapor merupakan elemen krusial yang tidak bisa diabaikan. Ia merasa janggal karena pelapor utama, yang disebut menjadi dasar materi dakwaan, hingga saat ini belum dihadirkan di persidangan meski secara publik diketahui sering beraktivitas di Jakarta. Menurut pihak kuasa hukum, ketidakhadiran pelapor dalam tahapan awal pembuktian dianggap tidak masuk akal dan berpotensi menghambat jalannya peradilan yang berkeadilan.
Refly menegaskan bahwa kehadiran Joko Widodo sangat menentukan untuk menguji relevansi laporan yang telah masuk ke ranah hukum. Ia berargumen bahwa jika pelapor dihadirkan lebih dini, ada kemungkinan perkara ini dapat diselesaikan lebih efisien tanpa harus memperpanjang durasi persidangan. Pihak pembela juga menyoroti klaim sebelumnya yang menyatakan bahwa pelapor bersedia hadir dan menunjukkan bukti ijazah, namun hingga kini realisasi tersebut belum terjadi dengan alasan ijazah yang bersangkutan telah disita.
Majelis Hakim merespons desakan tersebut dengan meminta Jaksa Penuntut Umum untuk memperhatikan keberatan tim penasihat hukum. Meskipun majelis menyatakan bahwa urutan pemeriksaan saksi tetap mengacu pada kewenangan prosedural sesuai pasal 210 ayat 3, hakim menegaskan pentingnya efektivitas persidangan ke depan. Menutup agenda hari itu, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda sidang dan akan melanjutkannya kembali pada Rabu, 28 Oktober 2026, dengan agenda yang masih berkaitan dengan proses pembuktian. (*)









































