ACEH TENGGARA – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kompak, Muhammad Adenan, mengapresiasi kinerja Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tenggara yang mengungkap lima kasus narkotika sepanjang Oktober 2026.
Lima kasus tersebut terdiri atas tiga kasus penyalahgunaan atau peredaran sabu dan dua kasus ganja. Menurut Adenan, pengungkapan itu menjadi catatan positif dalam upaya kepolisian memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Aceh Tenggara.
“Pengungkapan tiga kasus sabu dan dua kasus ganja selama Oktober ini patut diapresiasi. Kami berharap upaya pemberantasan narkotika terus ditingkatkan,” ujar Adenan, Selasa, 27 Oktober 2026.
Ia menilai, pemberantasan narkotika membutuhkan komitmen aparat penegak hukum serta dukungan masyarakat. Peran masyarakat dinilai penting untuk membantu memberikan informasi apabila menemukan dugaan aktivitas peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
Adenan berharap Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara terus konsisten melakukan penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika, sekaligus memperkuat langkah pencegahan agar masyarakat, khususnya generasi muda, tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba.
Menurut dia, kerja sama antara kepolisian, pemerintah, lembaga masyarakat, dan warga diperlukan untuk menekan peredaran narkotika serta menjaga keamanan dan ketertiban di Aceh Tenggara. (Red)









































