Dugaan Pungli Menggurita di Aceh Selatan, Pemerhati Intelijen Desak Aparat Penegak Hukum Bertindak

Redaksi Bara News

- Redaksi

Minggu, 28 Desember 2025 - 19:24 WIB

50354 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Isu dugaan pungutan liar (pungli) yang disebut-sebut berlangsung secara masif di Aceh Selatan kembali mencuat dan menimbulkan keresahan publik. Pemerhati Intelijen, Sri Radjasa, secara tegas mendesak aparat penegak hukum di Aceh, khususnya di Aceh Selatan, agar segera menindaklanjuti berbagai informasi yang telah lama berkembang di tengah masyarakat.

Menurut Radjasa, informasi yang beredar luas tidak boleh dibiarkan tanpa respons hukum yang jelas. Pembiaran justru akan memperkuat persepsi publik bahwa penegakan hukum tumpul ke atas dan kehilangan keberpihakan pada rasa keadilan masyarakat.

“Berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat, ada oknum orang dekat Bupati yang melakukan pengutipan sekitar 15-17 persen terhadap rekanan, khususnya bagi pihak yang ingin agar utang tahun 2024 dibayarkan ,” ujar Sri Radjasa, Jumat (26/12/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menegaskan, informasi awal yang telah menjadi konsumsi publik tersebut seharusnya cukup menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Terlebih, di setiap institusi penegak hukum terdapat unsur intelijen yang memiliki kewenangan dan kemampuan untuk menelusuri indikasi awal secara mendalam dan terukur.

Radjasa juga menyoroti ketimpangan antara narasi efisiensi anggaran yang selama ini disampaikan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan dengan realisasi pembayaran utang daerah. Berdasarkan informasi yang ia peroleh, dari total utang Pemkab Aceh Selatan tahun 2024 sebesar Rp184,2 miliar, pemerintah daerah disebut hanya merealisasikan pembayaran sekitar Rp20 miliar.

Angka tersebut dinilai sangat janggal, mengingat total APBK Aceh Selatan disebut mencapai lebih dari Rp1,4 triliun. Kondisi ini, menurut Radjasa, menunjukkan lemahnya komitmen kepemimpinan daerah dalam menyelesaikan kewajiban kepada pihak rekanan.

“Selama ini alasan yang disampaikan adalah efisiensi dan beban utang daerah, sehingga masyarakat dan rekanan diminta bersabar. Namun faktanya, dari APBK yang besar, hanya Rp20 miliar yang dibayarkan. Ini menimbulkan pertanyaan serius tentang kesungguhan pemerintah daerah,” tegasnya.

Jika dugaan adanya pungutan hingga 15-17 persen tersebut benar, Radjasa menilai praktik itu semakin menekan posisi rekanan yang sejak awal telah dirugikan akibat keterlambatan pembayaran utang.

“Ini ibarat sudah jatuh tertimpa tangga, lalu ditimpa lagi pakai kursi,” katanya.

Selain dugaan pungli terkait pembayaran utang, Radjasa juga menyinggung adanya isu pengutipan liar dalam program revitalisasi sekolah yang dananya turun ke Aceh Selatan. Berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat, pungli dalam program tersebut diduga mencapai sekitar 15 persen dan melibatkan oknum non-ASN yang disebut-sebut dekat dengan lingkaran kekuasaan.

Menurutnya, dugaan ini tidak bisa dianggap sepele karena program revitalisasi sekolah merupakan bagian dari program prioritas nasional.

“Program revitalisasi sekolah adalah program prioritas Presiden. Jangan sampai program yang seharusnya meningkatkan kualitas pendidikan justru dibajak oleh kepentingan oknum,” ujarnya.

Atas berbagai indikasi yang berkembang di masyarakat tersebut, Radjasa mendesak Kejaksaan Negeri Aceh Selatan yang baru agar bersikap tegas, profesional, dan independen dalam menindaklanjuti setiap informasi yang berkembang. Ia mengingatkan bahwa sikap diam aparat penegak hukum hanya akan memperdalam krisis kepercayaan masyarakat.

“Jika penegak hukum di Aceh Selatan tidak menindaklanjuti secara serius, maka hal ini patut dilaporkan ke Kejaksaan Agung. Kejagung harus turun tangan melakukan supervisi,” tegasnya.

Berita Terkait

Program Makan Bergizi Gratis Sudah Tepat Dilanjutkan, Narasi “Hentikan MBG” Dinilai Menghambat Kemajuan Anak Bangsa
Suryadi Djamil: Eksekutif–Legislatif Harus Solid, Hentikan Polemik yang Merusak Citra Aceh
Indikasi Kuasa JACCS MPM dalam Kerja Sama Leasing dan Polisi: Nasib Pilu Pencari Keadilan
Stop Narasi Hoaks, Kinerja Menko Pangan Zulkifli Hasan Selaras dengan Visi Presiden Prabowo Subianto
Peringatan Hari Kartini di Kementerian ATR/BPN, Perempuan Jadi Penggerak Layanan Pertanahan dan Tata Ruang
MIYA 4D Diduga Lakukan Praktik Penipuan, Pengguna Merugi dan Minta Kominfo Blokir Situs
Menteri ATR/Kepala BPN Lantik 84 Pejabat Administrator, Bentuk Reformasi SDM dan Rotasi Jabatan
Kelola Keuangan dengan Cash Management System, Sekjen ATR/BPN: Tingkatkan Transparansi dan Pengawasan Keuangan

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 01:55 WIB

Kaliber: Tantang Kajati Aceh Bongkar Dugaan Skandal Dana Kapitasi,JKN dan BOK Kesehatan Aceh Tenggara

Jumat, 8 Mei 2026 - 20:45 WIB

Team Resmob Sat Reskrim Polres Agara Berhasil Ungkap Kasus Pencurian, Satu Pelaku Diamankan

Jumat, 8 Mei 2026 - 03:54 WIB

TIPIKOR : Desak Inspektorat Dan APH Usut Dana Ruti Dinas Pangan tahun 2025 dan awal 2026.Dugaan Ratusan juta Menguap

Jumat, 8 Mei 2026 - 03:53 WIB

Dana Kapitasi dan JKN Dinas Kesehatan Aceh Tenggara di sinyalir sarat Manipulasi dan Korupsi

Jumat, 8 Mei 2026 - 03:52 WIB

Drh Karnodi Selian M,MA, Plh, Dinas Pangan Agara Pacu Perbaikan dan Jaga Pangan Bebas Pestisida

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:20 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Kembali Bergerak Cepat, Pengedar Sabu di Lawe Bulan Dibekuk Bersama Barang Bukti

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:34 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Gagalkan Peredaran 13,35 Kg Ganja, Seorang Pemuda Diamankan di Ketambe

Rabu, 6 Mei 2026 - 22:04 WIB

PT. Hutama Karya Diminta Jangan Bayarkan Proyek Beronjong Gunakan Material Tanpa Izin

Berita Terbaru