Wartawan Aceh Tenggara,Resmi Laporkan Oknum kepala desa dari kecamatan Lawe Sumur

Redaksi Bara News

- Redaksi

Senin, 29 Mei 2023 - 21:16 WIB

504,067 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Acehtengara,baranewsaceh.co- Darmawan,wartawan harian central kabupaten Aceh Tenggara,Resmi membuat Pengaduan pada pihak Resor Aceh Tenggara pada hari ,senin,29 Mei 2023,
Surat tanda terima laporan,Nomor: Reg/09/V/Res.1.24/2023.

Benar,hari ini secara resmi sudah melaporkan kepala desa yang inisial (A,) dari salah satu oknum kepala desa yang ada di Kecamatan Lawe Sumur Kabupaten Aceh Tenggara,yang dengan sengaja melarang saya berulang kali,agar dugaan indikasi penyimpangan Anggaran Dana desa di Tiger Miko tahun 2022-2023 itu jangan di beritakan oleh media saya, ungkapnya

Bahkan,sambung Darmawan,melalui isi pesan yang dia layangkan pada saya,terkesan mengarah pada pengancaman,sehingga sudah membuat tupoksi saya terganggu dalam menjalan aktifitas sehari-hari di lapangan sangat terganggu, imbuhnya

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya sangat trauma,bahkan saya ingin manjalani terafi psikologi, paparnya Aku Darmawan melaporkan pada redaksi central,senin 29/5/2023.
Laporan itu,pokus pada undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers,pasal 18 ayat 1 (1).

Sebelum ke polres,kami juga sudah melakukan konsultasi langsung pada pihak kejari kutacane.Tujuan saya adalah,jika pihak kejari yang menangani laporan saya,Niscaya akan cepat masuk pada pengadilan, terangnya

Setelah berkonsultasi,maka kita putuskan,laporan saya masuk dulu pada pihak Polres Aceh tenggara sesuai dengan bidang hukum perkara yang di laporkan.

Saya sangat berharap,kepada pihak polres Aceh Tenggara,agar secepat melakukan pemanggilan pada pihak-pihak terkait,sembari melimpahkan kasus ini pada pihak kejari kutacane agar cepat masuk kepengadilan,biar lah majelis hakim nanti yang menentukan,siapa yang benar dan siapa yang bersalah secara hukum. Sebutnya

Undang-undang pers, nomor 40 tahun 1999,pasal 18 ayat 1 tersebut,wajib saya perjuangkan,agar jangan ada wartawan yang lain terzalimi,ter’intimidasi, apa lagi di pitnah,saat melakukan tupoksi ya sebagai jurnalistik.

Saya sangat yakin,keadilan oleh hukum itu berpihak pada saya,sebab”selain undang-undang dan pasal tersebut,di predeksi sudah ada yang terjerat bagi oknum yang mencoba melarang wartawan mempublikasikan hasil liputan nya.

Terimakasih pada Bapak Kapolres Aceh Tenggara beserta jajaran,yang sudah menanggapi laporan saya,semoga ini langkah awal,langkah yang baik,menanggapi kinerja para pihak kepolisian agara,masyarakat yang sudah Apatis kembali lega atas penegakan supremasi hukum di bumi sepakat segenep Aceh tenggara.

Menjawab redaksi,Darmawan kembali menjelaskan.
Oknum inisial”A, sebenar nya tidak ada sangkug paut nya dengan saya.
Pasalnya”upanya kompirmasi yang saya layangkan,serta investigasi yang saya lakukan,menyangkut dugaan penyimpangan dana desa itu,bukan lah desa yang dia pimpin,melain desa teger miko.

Ironisnya”inisial A yang menjadi brang dan sibuk ingin menjadi pahlawan,bahkan dia sempat juga mengirim saya pidato rekaman jaksa agung,yang se olah-olah,dana desa itu tidak akan bisa tersentuh oleh hukum,seraya saya minilai, seolah-olah,itu menjadi tameng bagi mereka.
Menyangkut indikasi desa yang ada di kecamatan lawe sumur,saya tetap telusuri.Insya allah,teman-teman dari pers dan LSM masih tetap mau mendampingi saya,memberikan perlindungan pada saya di lapangan.

Dengan situasi dan kondisi yang trauma,saya tetap berusaha berjuang,membuka takbir agar rasa ke adilan itu bisa tercapai, tutup Darmawan

Ady

Berita Terkait

Dari Persis untuk Sumatera, Persis Bangun Huntara, Masjid, dan Sinergi Relawan
Banjir Kembali Rendam Jalan Nasional di Desa Kuning I, Warga Pertanyakan Solusi Jangka Panjang
Jalan Nasional Kutacane–Gayo Lues Putus Diterjang Banjir, Satu Kendaraan Diduga Terseret Arus
Polres Aceh Tenggara Bersama Forkopimda dan Sat Brimob Polda Sumsel Salurkan Bantuan Kemanusiaan dari Mapanbumi dan Paramita Foundation
*Resmob Satreskrim Aceh Tenggara Ungkap Kasus Perjudian Online Jenis Slot di Desa Pulonas
Bupati Aceh Tenggara Lantik Pejabat Administrator, Kepala Puskesmas dan Kepala Sekolah dan Kepala RSU Teken Fakta Integritas Kinerja
Warga Aceh Tenggara yang Bekerja di Bener Meriah Minta Bantuan Pemerintah
UGL Aceh Ukir Sejarah, Raih Dua Sertifikasi ISO Internasional Sekaligus
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 2 Januari 2026 - 09:54 WIB

Satu Bulan Tanpa Kepastian, Pengungsi Banjir Aceh Timur. Kami Mau Pindah ke Mana?

Kamis, 1 Januari 2026 - 18:52 WIB

Komitmen Sentuhan Pimpinan Diawal Tahun 2026: Kapolres Kampar Cek Kesiapan Pos Pam Tapung, Beri Bingkisan, Kapolres: Tetap Semangat, Masyarakat Terlayani

Minggu, 28 Desember 2025 - 04:09 WIB

HWK Sumbar Tembus Daerah Terisolir di Solok, Soroti Urgensi Bantuan Hunian dan Pemulihan Ekonomi Pascabanjir

Kamis, 25 Desember 2025 - 14:40 WIB

POLRI–TNI Amankan Perayaan Natal di Kabupaten Gayo Lues Pascabanjir

Rabu, 24 Desember 2025 - 23:53 WIB

BRIN Paparkan Riset Strategis pada Gubernur Sumbar Mahyeldi untuk Dukung Pembangunan Daerah

Sabtu, 20 Desember 2025 - 21:42 WIB

Disaksikan Menhut, Gubernur, Kapolda, Pangdam XlX, Kajati Riau: Panumbangan Sawit Awali Pemulihan Tesso Nilo

Sabtu, 13 Desember 2025 - 15:22 WIB

Bea Cukai Aceh Kirim Relawan dan Bantuan Kemanusiaan ke Lhokseumawe dan Langsa

Jumat, 12 Desember 2025 - 03:40 WIB

Bupati Jepara dan Agus Kliwir Sepakat Perkuat Legalitas Media di Jateng

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Kapolsek Kuala Amankan Tiga Orang Pelaku Pencurian: Ini Kronologisnya

Rabu, 7 Jan 2026 - 01:17 WIB