Dua Pria Berinisial A dan H Ditangkap di Ngkeran II, Polisi Amankan Sabu 2,31 Gram

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 22 November 2025 - 21:41 WIB

50273 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUTACANE | Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Aceh Tenggara kembali membuktikan keseriusannya dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Pada Selasa, 20 November 2025, dua pria masing-masing berinisial A (33), warga Desa Tenambak Alas, dan H (37), warga Desa Sepakat Segenep, ditangkap di Desa Ngkeran II, Kecamatan Semadam. Keduanya diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Penangkapan bermula dari informasi yang diterima petugas pada pukul 11.30 WIB. Masyarakat melaporkan adanya dua orang pria yang tengah mengendarai sepeda motor Honda Beat Street warna hitam dengan nomor polisi BL 5707 HP, dan dicurigai membawa sabu. Menyikapi laporan tersebut, petugas langsung melakukan upaya penyelidikan dengan pemantauan serta pengintaian di sekitar lokasi yang disebutkan.

Sekitar pukul 12.20 WIB, kedua pria ditemukan sedang berhenti di sebuah warung yang berada di Desa Ngkeran II. Saat itu, keduanya tampak hendak membeli minuman. Berdasarkan ciri-ciri dan kendaraan yang cocok dengan informasi sebelumnya, petugas segera mendekati lokasi dan melakukan pemeriksaan terhadap kedua orang tersebut.

Dalam proses penggeledahan yang dilakukan di tempat, polisi menemukan satu bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik bening dengan berat brutto 2,31 gram. Barang haram tersebut disimpan di dalam saku baju bagian depan milik salah satu dari mereka. Tak hanya itu, polisi juga mengamankan sebuah telepon genggam merek Realme berwarna hitam serta satu unit sepeda motor yang digunakan kedua tersangka.

Setelah dilakukan interogasi awal di lokasi, kedua pria berinisial A dan H mengakui bahwa sabu yang ditemukan tersebut adalah milik mereka. Berdasarkan pengakuan tersebut, selanjutnya keduanya digelandang ke Mapolres Aceh Tenggara bersama barang bukti untuk kepentingan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.

Penangkapan ini menandai langkah lanjutan dari kepolisian dalam mempersempit ruang gerak pelaku penyalahguna dan pengedar narkoba di kawasan Aceh Tenggara. Kasus semacam ini menunjukkan bahwa upaya peredaran narkotika masih terjadi, bahkan melibatkan pelaku yang menyimpan barang haram secara langsung pada diri mereka saat bepergian di fasilitas umum.

Kepala Kepolisian Resor Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.I.K., melalui Kepala Seksi Humas Polres AKP Jomson Silalahi, menyampaikan apresiasi atas partisipasi masyarakat yang telah membantu memberikan informasi penting kepada aparat. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dalam perang melawan narkoba.

Menurutnya, informasi dari masyarakat merupakan salah satu kunci keberhasilan dalam mengungkap kasus-kasus narkotika. Tanpa dukungan masyarakat, upaya pemberantasan narkoba akan sulit dilakukan secara menyeluruh. Oleh karena itu, pihak kepolisian tak henti-hentinya mengimbau agar masyarakat tidak ragu untuk melapor jika menemukan indikasi aktivitas mencurigakan di sekitar mereka.

Ia menegaskan bahwa narkoba merupakan musuh bersama yang harus dilawan oleh seluruh komponen tanpa pengecualian. Keterlibatan setiap warga dalam mencegah peredaran narkotika akan memperkuat ikhtiar menciptakan lingkungan yang lebih aman, sehat, dan terbebas dari pengaruh buruk zat adiktif tersebut.

Penangkapan ini menjadi salah satu bentuk nyata dari komitmen penegakan hukum yang konsisten. Langkah penindakan seperti ini diharapkan menjadi efek jera bagi siapa pun yang masih terlibat atau berniat terlibat dalam peredaran narkoba. Polisi menekankan bahwa tidak ada toleransi bagi pelanggaran hukum, khususnya yang berkaitan dengan narkotika.

Keduanya kini ditahan di ruang tahanan Polres Aceh Tenggara dan akan menjalani pemeriksaan intensif guna mendalami jaringan dan asal usul barang haram tersebut. Penyidik masih membuka kemungkinan adanya tersangka lain yang terkait dengan kasus ini.

Laporan : Deni Affaldi

Berita Terkait

Polda Lampung Klarifikasi Temuan Lencana Polisi di Mobil Berisi Ribuan Ekstasi di Tol Bakauheni–Terbanggi Besar
Les Tambahan di SMP 1 Kutacane, Wujud Sinergi Komite dan Orang Tua untuk Dongkrak Prestasi Siswa
Dua Pria Ditangkap di Ngkeran II, Polisi Sita Sabu Seberat 2,31 Gram
Kecelakaan Tragis di Aceh Tenggara, Ibu dan Anak Meninggal Dunia Saat Dalam Perjalanan ke Sekolah
HANCURKAN TIRAI KKN, JANGAN BIARKAN BANCALAN DANA DESA BERKHIR ANGIN LALU
ANALISIS MENDALAM,Kritis Kapasitas Fiskal di Agara, Gagal nya PAD Menjadi Defisit Etika Politik
Birahi Abang Ipar Berakhir di Penjara, Polres Aceh Tenggara Amankan Pelaku Kekerasan Seksual Anak
Perangi Narkotika: Satresnarkoba Polres Agara Ungkap 109 Kasus sepanjang tahun 2025, estimasi 45.729 Jiwa berhasil diselamatkan.

Berita Terkait

Minggu, 23 November 2025 - 16:27 WIB

Status Bendera Bulan Bintang Secara Hukum Belum Final Maka Jangan Di Kibarkan Karena Berpotensi Menimbulkan Gangguan Stabilitas Keamanan

Sabtu, 22 November 2025 - 19:57 WIB

Kanwil Bea Cukai Aceh Hadiri Seminar Nasional Ekspor Impor Berbasis Komoditi Lokal, Perkenalkan Portal OSI UMKM

Jumat, 21 November 2025 - 20:31 WIB

Bea Cukai Aceh Imbau Masyarakat Waspadai Jasa Unlock IMEI iPhone Inter

Kamis, 20 November 2025 - 03:37 WIB

SAPA Soroti Anggaran Publikasi Pokir DPRK Banda Aceh Rp4,5 Miliar yang Dinilai Berlebihan dan Rentan Konflik Kepentingan

Rabu, 19 November 2025 - 21:24 WIB

Bea Cukai Aceh Terima Kunjungan PT Rosin Trading Internasional, Bahas Pemanfaatan Fasilitas KITE Pembebasan untuk Dorong Daya Saing Ekspor Gondorukem dari Gayo Lues

Selasa, 18 November 2025 - 20:02 WIB

Pengaruh Globalisasi terhadap Kebudayaan Lokal

Selasa, 18 November 2025 - 17:22 WIB

Bea Cukai Meulaboh Pelajari Strategi Penguatan Hubungan Media di Kanwil Bea Cukai Aceh

Selasa, 18 November 2025 - 02:23 WIB

PLN Dinilai Gagal Total, LSM KOMPAK Desak Pemerintah Aceh Bertindak

Berita Terbaru

NAGAN RAYA

Pemdes Meugatmeh Salurkan Bantuan Masa Panik Korban Kebakaran

Senin, 24 Nov 2025 - 10:22 WIB