Eksekpsi Ditolak, Hakim Perintahkan JPU Gelar Sidang Dodi Anshari

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 14 September 2023 - 03:41 WIB

50354 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH, BARANEWS | Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh yang diketuai oleh Hakim Ketua Teuku Syarafi, SH., MH., menolak eksepsi (keberatan) terdakwa Dodi Anshari (kepala Cabang KJPP Dasa’at Yudhistira & Rekans ) atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejari Sabang dalam perkara korupsi Pembebasan Pengembangan Lahan TPA (Tempat Pembuangan Akhir) Lhok Batee Sabang tahun anggaran 2021.

Hal tersebut tertuang dalam Putusan Sela yang dibacakan di ruang sidang yang di gelar Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh, Senin 11 September 2023

Baca Juga :  Mantan Mendag akan Diperiksa Jadi Saksi Kasus Ekspor CPO

Putusan hakim hari itu yang dihadiri langsung oleh Terdakwa Dodi Anshari bersama Tim penasehat hukumnya Hartanta Sembiring, SH, SpN dan rekan serta dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Sabang Muliana, SH.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada intinya, Majelis Hakim Tipikor Banda Aceh menyatakan bahwa eksepsi terdakwa harus ditolak, dan dengan ditolaknya eksepsi keberatan terdakwa tersebut maka persidangan akan dilanjutkan berikutnya dengan pemeriksaan pokok perkara yakni mendengar langsung keterangan para saksi, keterangan ahli, dan pemeriksaan barang bukti, baik yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum maupun dari pihak terdakwa.

Baca Juga :  Mobil Mewah Rolls Royce Hadiah Untuk Sandra Dewi dari Suami Disita Penyidik

Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Milono Raharjo, SH., MH menyambut baik dan mengapresiasi Putusan Sela tersebut, dan segera memerintahkan tim Jaksa Penuntut Umum untuk segera mempersiapkan diri untuk sidang berikutnya.

“Kita gelar persidangan atas perkara dugaan korupsi tersebut dengan menghadirkan saksi-saksi. Kita bekerja profesional dan berintegritas dalam bekerja menuntaskan penuntutan kasus ini,” tegas Kajari Sabang, Miliono. (FS)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Penyidik Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus RS Regional Aceh Tengah ke Jaksa
KPK Geledah Rumah dan Kantor Tersangka Korupsi Pengadaan Barang di DPR
KPK Segera Sidangkan Bupati Probolinggo
KPK Tidak Terima Surat Ketidakhadiran Bupati Sidoarjo
Berpotensi Korupsi, KPK Diminta Telusuri Penggunaan APBN untuk Pembangunan Pasar di Aceh
Kejagung Kembali Tetapkan Lima Tersangka Baru Korupsi Timah
Lagi, Kejagung Sita Dua Mobil Ferrari dan Mecry Harvey Moeis
Pengadaan Baju LINMAS Pemilu 2024 di Agara Dugaan Sarat masalah dan Berbau Korupsi

Berita Terkait

Rabu, 15 Mei 2024 - 20:26 WIB

Dayah Terpadu Darul Mukhlisin Lepas Siswa angkatan ke XXX Tahun 2024

Rabu, 8 Mei 2024 - 09:05 WIB

Asifa Pinta Tiara, Mahasiswi Universitas Kahramanmaraş Sütçü İmam Asal Takengon Kupas Tuntas S-1 Biaya Mandiri ke Turki

Jumat, 8 Maret 2024 - 03:01 WIB

Senangnya wisata TK swasta IT Az-Zahra menangkap ikan di Balai Benih Ikan (BBI) Lukup Badak, Pegasing

Selasa, 27 Februari 2024 - 19:27 WIB

Pastikan Kesehatan Personel Pengamanan Pemilu 2024 Prima, Si Dokkes Kembali Lakukan Pemeriksaan Kesehatan

Sabtu, 17 Februari 2024 - 19:34 WIB

Komunitas Gayo Peduli Memberikan Motivasi Bagi Anak-anak Yatim dan Terlantar

Sabtu, 17 Februari 2024 - 17:32 WIB

Masyarakat dan mahasiswa KKM bangun pagar kantor Reje Kampung Lelabu

Rabu, 7 Februari 2024 - 23:32 WIB

11 Tim ikuti turnamen Futsal League Toweren Toa Cup

Senin, 5 Februari 2024 - 00:04 WIB

Forum Doen Mempertanyakan Netralitas Pimpinan GLC Sekaligus Caleg DPRK Terhadap Kasus yang Terjadi di UGP

Berita Terbaru