Aceh Tenggara – Satuan Intelijen dan Keamanan (Intelkam) Polres Aceh Tenggara kembali mencatatkan keberhasilan dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah pedesaan. Seorang pria berinisial S (36), yang sehari-hari bekerja sebagai petani, ditangkap personel Sat Intelkam karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu seberat 92,65 gram. Penangkapan dilakukan di area perkebunan warga di Desa Amaliah, Kabupaten Aceh Tenggara, pada Minggu (2/11/2025) pukul 15.30 WIB.
Kronologi pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di sekitar perkebunan di Desa Amaliah. Informasi yang diterima oleh petugas Sat Intelkam menyebutkan bahwa kawasan tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba secara tersembunyi. Menanggapi laporan tersebut, tim opsnal Sat Intelkam Polres Aceh Tenggara yang dipimpin langsung oleh Kasat Intelkam segera bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Tim mulai melakukan pengawasan sejak pagi hari. Sekitar pukul 14.30 WIB, petugas melihat seorang pria berdiri di pinggir kolam dalam kawasan kebun yang ditumbuhi tanaman liar. Gerak-geriknya terlihat mencurigakan. Petugas lalu mendekati yang bersangkutan dan melakukan pemeriksaan singkat. Pria tersebut kemudian diketahui bernama S, warga Desa Amaliah yang juga merupakan petani setempat.
Dari hasil penggeledahan di sekitar lokasi, petugas menemukan satu kantong plastik berwarna hitam yang disembunyikan tidak jauh dari posisi tersangka. Ketika dibuka, kantong tersebut berisi satu bungkus plastik putih bening yang di dalamnya terdapat kristal putih diduga sabu. Setelah dilakukan penimbangan, berat brutto sabu tersebut tercatat mencapai 92,65 gram.
Dalam interogasi awal, S mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Ia mengaku memperolehnya dari seseorang bernama Fendi melalui perantara yang tidak dikenalnya. Transaksi tidak dilakukan secara langsung, melainkan dengan metode komunikasi lewat telepon. Penyerahan sabu juga dilakukan di tempat umum, tepatnya di sekitar salah satu sekolah dasar di kawasan Desa Lawe Sigala Gala. Metode ini diduga menjadi salah satu taktik untuk menghindari pengawasan petugas.

Selain barang bukti sabu, petugas juga menyita sejumlah alat dan perlengkapan lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba. Di antaranya satu unit sepeda motor jenis Supra X 125 dalam kondisi tanpa bodi dan tanpa pelat nomor, satu unit ponsel pintar merek Realme warna hitam, uang tunai sebesar Rp190.000, dua bal plastik klip bening berukuran kecil, satu gunting berwarna hitam hijau, satu pisau cutter berwarna merah, satu unit timbangan elektrik, serta kantong plastik kresek hitam ukuran sedang.
Setelah diamankan, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Aceh Tenggara. Untuk keperluan penyidikan lebih lanjut, kasus ini diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tenggara.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.I.K., melalui Kepala Seksi Humas Polres Agara AKP J. Silalahi, menyatakan bahwa keberhasilan ini adalah bagian dari komitmen Polres dalam memerangi peredaran narkoba hingga ke tingkat desa yang kini mulai disusupi jaringan gelap. Menurutnya, informasi dari masyarakat menjadi elemen penting dalam mendeteksi aktivitas peredaran narkoba yang semakin tersembunyi.
“Kami berterima kasih atas informasi masyarakat yang telah membantu aparat kepolisian. Kolaborasi ini sangat penting dalam upaya menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” ujar AKP J. Silalahi.
Ia menambahkan bahwa peredaran narkoba di wilayah pedesaan kini cenderung memanfaatkan kondisi geografis yang terpencil dan jauh dari pantauan petugas. Oleh karena itu, peningkatan kewaspadaan serta partisipasi warga dalam pelaporan kegiatan mencurigakan sangat dibutuhkan.
Penangkapan terhadap S menunjukkan bahwa peredaran narkoba tidak lagi terbatas di kawasan perkotaan atau pusat keramaian, tetapi sudah menyebar ke desa-desa dan bahkan ke lahan perkebunan. Polres Aceh Tenggara menegaskan akan terus melanjutkan operasi pemberantasan narkoba tanpa pandang bulu, dan akan memberikan tindakan hukum tegas terhadap setiap pelanggaran yang terjadi.
S saat ini harus menjalani proses hukum dan menghadapi ancaman pidana berat berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam undang-undang tersebut, pelaku yang terbukti memiliki, menyimpan, menguasai, atau mengedarkan narkotika dalam jumlah besar dapat dijatuhi hukuman penjara seumur hidup maupun hukuman mati, tergantung dari berat dan peran dalam jaringan distribusi narkoba.
Dengan kembali terungkapnya kasus ini, aparat berharap kesadaran masyarakat tentang bahaya narkoba semakin meningkat dan tercipta sinergi yang kuat antara penegak hukum dan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari pengaruh narkotika.
Laporan : Deni Affaldi








































