Polres Aceh Tenggara Tangkap Pengedar Narkotika Jenis Sabu dan Ganja di Desa Kisam Lestari

Redaksi Bara News

- Redaksi

Senin, 3 November 2025 - 20:01 WIB

50569 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tenggara – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tenggara kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya dengan menangkap seorang pria berinisial A (31), warga Desa Kisam Gabungan, Kecamatan Lawe Sumur. Ia ditangkap pada Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 15.30 WIB di Desa Kisam Lestari, Kecamatan Lawe Sumur, atas dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja.

Penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di sekitar desa tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dimaksud. Ketika petugas mendatangi rumah yang dijadikan tempat tinggal sementara oleh pelaku, pria tersebut sempat mencoba melarikan diri. Namun berkat kesigapan petugas, upaya kabur itu berhasil digagalkan dan pelaku segera diamankan di lokasi kejadian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Proses penggeledahan rumah dilakukan dengan disaksikan oleh perangkat desa setempat sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Dalam penggeledahan, aparat menemukan sejumlah barang bukti narkotika dan perlengkapan yang digunakan untuk konsumsi serta pengemasan barang haram tersebut. Dari kantong kain yang tersimpan di dalam rumah, petugas berhasil mengamankan empat bungkus kecil narkotika jenis sabu seberat total 3,31 gram. Selain itu, satu bungkus ganja dengan berat 15,86 gram juga ditemukan dalam sebuah kotak rokok. Di lokasi yang sama, petugas juga menemukan satu kaca pirex bekas pakai dengan sisa sabu seberat 1,21 gram, satu alat hisap sabu (bong) yang dirakit secara manual dari botol air mineral, serta dua timbangan elektrik yang diduga digunakan untuk menakar narkotika sebelum diedarkan.

Barang bukti lain yang turut diamankan antara lain sejumlah plastik klip bening, kantong kain, sendok takar, korek api, empat lembar kertas piper, satu unit ponsel merek VIVO berwarna biru tua, serta uang tunai sebesar Rp138.000 yang diduga hasil penjualan narkoba. Sebagian barang bukti bahkan ditemukan di tempat tidak lazim, seperti di atas tumpukan sampah di sekitar kediaman pelaku, yang menunjukkan upaya terselubung untuk menyembunyikan barang terlarang tersebut dari pengawasan aparat.

Kepada petugas, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan adalah miliknya. Ia juga mengaku telah beberapa kali melakukan transaksi narkoba secara mandiri di wilayah tersebut. Pengakuan ini akan menjadi dasar bagi penyidik untuk menggali informasi lebih dalam, termasuk kemungkinan adanya jaringan pengedar lain yang terlibat. Hingga saat ini, pelaku telah diamankan di Markas Polres Aceh Tenggara untuk keperluan pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.I.K., melalui Kepala Seksi Humas Polres Agara AKP J. Silalahi, dalam keterangannya menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan jajaran kepolisian untuk memberantas penyalahgunaan narkoba hingga ke pelosok desa. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan penyelidikan terhadap peredaran narkotika yang semakin mengkhawatirkan, terutama karena mulai menyasar kalangan muda dan masyarakat pedesaan.

“Kami mengimbau seluruh warga, khususnya generasi muda, untuk menjauhi narkoba. Polres Aceh Tenggara akan terus gencar menindak siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkotika demi keamanan dan masa depan masyarakat,” ujar AKP J. Silalahi.

Penangkapan pelaku di Desa Kisam Lestari ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa bahaya narkoba bisa mengintai dari lokasi mana pun, termasuk komunitas kecil sekalipun. Polres Aceh Tenggara berharap peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi atau melaporkan aktivitas mencurigakan dapat membantu langkah pencegahan penyebaran narkoba secara lebih efektif dan terarah.

Liputan : Deni Affaldi

Berita Terkait

Belanja Anggaran Pembangunan Infrastruktur Aceh Tenggara Capai 29 Persen, Kepala BPKD Tegaskan Transparansi
Polres Bener Meriah Selidiki Dugaan Penganiayaan Pelajar yang Viral di Media Sosial
Perempuan di Aceh Utara Didakwa Jadi Perantara Pembelian Sabu, Persidangan Digelar di PN Lhoksukon
Yahdi Hasan Apresiasi Pengabdian Tepian Negeri Chapter 4 Aceh Tenggara
Dua Kurir Ganja 93 Kilogram Asal Aceh Ditangkap di Medan
Mahkamah Agung Terbitkan Pedoman Baru, Putusan Bebas Tidak Bisa Diajukan Banding atau Kasasi
Polresta Banda Aceh Tetapkan MA Tersangka Dugaan Pemerkosaan Anak Tiga Tahun
Subuh Keliling dan Jumat Curhat, Kapolres Aceh Tenggara Bangun Kedekatan Bersama Warga Semadam

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:45 WIB

Siswa SMAN Unggul Binaan Bener Meriah Diduga Dikeroyok Kakak Kelas, Korban Dirawat di Rumah Sakit

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:13 WIB

Perempuan di Aceh Utara Didakwa Jadi Perantara Pembelian Sabu, Persidangan Digelar di PN Lhoksukon

Minggu, 23 Agustus 2026 - 10:57 WIB

Dua Kurir Ganja 93 Kilogram Asal Aceh Ditangkap di Medan

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:17 WIB

Mahkamah Agung Terbitkan Pedoman Baru, Putusan Bebas Tidak Bisa Diajukan Banding atau Kasasi

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:43 WIB

Polresta Banda Aceh Tetapkan MA Tersangka Dugaan Pemerkosaan Anak Tiga Tahun

Kamis, 20 Agustus 2026 - 21:41 WIB

Satreskrim Polres Nagan Raya Pasang Spanduk Imbauan, Cegah Penambangan Tanpa Izin

Kamis, 20 Agustus 2026 - 16:09 WIB

Temu Ramah dengan Insan Pers, Kapolres Gayo Lues: Saya Merasa Seperti Pulang ke Kampung Sendiri

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:44 WIB

Dokter Tifa Sesalkan Sikap Kejaksaan yang Abaikan Putusan Pengadilan dalam Sidang Praperadilan

Berita Terbaru