Bupati Aceh Tenggara Hadiri Pengesahan Qanun Perubahan APBK 2025 Rp1,35 Triliun: Komitmen Tingkatkan Layanan Dasar

Redaksi Bara News

- Redaksi

Senin, 3 November 2025 - 19:09 WIB

50337 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUTACANE | Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara bersama Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) akhirnya menetapkan Qanun Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Tahun 2025 dengan nilai sebesar Rp1,35 triliun. Proses pengesahan tersebut berlangsung dalam rapat paripurna DPRK yang digelar di ruang sidang utama gedung dewan setempat, Senin sore (3/11).

Bupati Aceh Tenggara H. M. Salim Fakhry hadir langsung dalam sidang penetapan tersebut sebagai bentuk komitmen eksekutif dalam mendukung penguatan kebijakan fiskal daerah yang berbasis pada kepentingan publik dan kebutuhan strategis masyarakat.

Ketua DPRK Aceh Tenggara, Dr. Denny Febrian Roza, resmi mengetuk palu pengesahan rancangan Qanun menjadi Qanun Perubahan APBK 2025 usai pencabutan skor sidang yang telah berlangsung selama 39 hari sejak pembahasan awal. Pengesahan ini didampingi oleh Wakil Ketua I, Gegoh Mustawa Madya, dan Wakil Ketua II, Bukhari, dengan dihadiri anggota DPRK, Sekretaris Daerah Yusrizal, Sekwan M. Hatta Desky, unsur Forkopimda, kepala OPD, camat, tokoh masyarakat, serta awak media dan LSM.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Qanun Perubahan APBK 2025 sebelumnya telah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Provinsi Aceh melalui Surat Gubernur Aceh Nomor 900.1.1268/2025 tertanggal 27 Oktober 2025. Dalam prosesnya, seluruh fraksi di DPRK—yakni Fraksi Golkar, Fraksi Hanura Perjuangan Bangsa, Fraksi PAN, dan Fraksi Silayakh—telah memberikan persetujuan pada 27 September 2025.

Pengesahan ini dilakukan sebagai upaya penyempurnaan kebijakan fiskal daerah untuk menjawab tantangan pembangunan dan dinamika ekonomi terkini. Ketua DPRK menyampaikan apresiasi kepada seluruh tim anggaran pemerintah daerah dan Badan Anggaran DPRK yang telah mencurahkan perhatian serta kerja serius selama proses pembahasan berlangsung. Denny menyebutkan bahwa proses evaluasi dari Pemerintah Aceh telah disikapi dengan cepat, akurat, dan cermat, sehingga Qanun yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kerangka hukum dan perencanaan pembangunan nasional maupun daerah.

Ia menekankan bahwa Qanun Perubahan APBK 2025 mencerminkan semangat kolaboratif antara eksekutif dan legislatif untuk menghadirkan kebijakan anggaran yang realistis, responsif, dan berdampak langsung kepada masyarakat. Fokus utama dalam perubahan anggaran ini adalah penguatan sektor-sektor mendasar seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, serta pemberdayaan ekonomi lokal berbasis potensi daerah.

Ketua DPRK berharap, anggaran yang telah ditetapkan dapat menjadi instrumen efektif dalam menjawab aspirasi rakyat, mengatasi ketimpangan pembangunan, serta membangun pelayanan publik yang adil dan merata. Ia juga berpesan agar pelaksanaannya dilakukan secara transparan dan berintegritas, mencerminkan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.

Sementara itu, dalam pidatonya, Bupati Salim Fakhry menyampaikan terima kasih atas sinergi semua pihak yang telah terlibat dalam penyusunan, pembahasan, dan pengesahan Qanun Perubahan APBK 2025. Ia menegaskan bahwa perubahan anggaran merupakan wujud upaya adaptasi terhadap ketidaksesuaian asumsi ekonomi dalam dokumen anggaran sebelumnya, khususnya terkait proyeksi pendapatan daerah dan tingkat inflasi.

Bupati menuturkan bahwa perubahan APBK juga diperlukan untuk mengalihkan anggaran dari program yang kurang efektif ke sektor yang lebih mendesak dan menyentuh langsung kebutuhan masyarakat. Infrastruktur dasar, pelayanan kesehatan, dan mutu pendidikan menjadi titik perhatian utama Pemkab Aceh Tenggara dalam implementasi anggaran tahun berjalan.

Pemerintah daerah, lanjut Fakhry, juga memanfaatkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya untuk membiayai kegiatan prioritas tambahan yang baru diketahui usai proses audit dan laporan pertanggungjawaban keuangan daerah. Selain itu, Bupati menyampaikan bahwa perubahan anggaran ini juga responsif terhadap kondisi darurat seperti bencana alam dan krisis kesehatan yang memerlukan penanganan segera dan fleksibilitas anggaran.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan anggaran yang telah disepakati. Pemerintah akan mengedepankan sinkronisasi antara kebijakan daerah dan pusat, demi mendukung target-target pembangunan makro dan mikro daerah yang berkelanjutan.

Bupati menutup sambutannya dengan mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk terus menjaga kebersamaan, kolaborasi, dan semangat pelayanan demi membangun Kabupaten Aceh Tenggara menjadi wilayah yang makmur, sejahtera, berdaya saing, dan bermartabat di bawah naungan ridho Allah SWT.

Proses penetapan Qanun Perubahan APBK 2025 berjalan lancar dan tertib. Seluruh tahapan diakhiri secara resmi dengan ketukan palu tiga kali oleh Ketua DPRK setelah pembacaan hasil akhir dan sambutan-sambutan.

Melalui perubahan anggaran yang signifikan ini, diharapkan pembangunan Aceh Tenggara dapat terus berjalan secara akseleratif, merata, dan menyentuh seluruh lapisan masyarakat. (ZUL)

Berita Terkait

Belanja Anggaran Pembangunan Infrastruktur Aceh Tenggara Capai 29 Persen, Kepala BPKD Tegaskan Transparansi
Yahdi Hasan Apresiasi Pengabdian Tepian Negeri Chapter 4 Aceh Tenggara
Subuh Keliling dan Jumat Curhat, Kapolres Aceh Tenggara Bangun Kedekatan Bersama Warga Semadam
Tak Sekadar Apel, Kapolres Aceh Tenggara Cek Langsung Kesiapan Polsek Badar Pastikan Siap Layani Masyarakat
Dinsos Aceh Tenggara Pastikan Bantuan Banjir Disalurkan Transparan dan Tepat Sasaran
Dinsos Aceh Tenggara Borong Penghargaan di HUT Kabupaten ke-51
Pastikan Program Berjalan Optimal, Kapolres Aceh Tenggara Tinjau Dua SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari
Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Anev Mingguan, Evaluasi Kinerja dan Perkuat Kesiapsiagaan Jajaran

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:45 WIB

Siswa SMAN Unggul Binaan Bener Meriah Diduga Dikeroyok Kakak Kelas, Korban Dirawat di Rumah Sakit

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:13 WIB

Perempuan di Aceh Utara Didakwa Jadi Perantara Pembelian Sabu, Persidangan Digelar di PN Lhoksukon

Minggu, 23 Agustus 2026 - 10:57 WIB

Dua Kurir Ganja 93 Kilogram Asal Aceh Ditangkap di Medan

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:17 WIB

Mahkamah Agung Terbitkan Pedoman Baru, Putusan Bebas Tidak Bisa Diajukan Banding atau Kasasi

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:43 WIB

Polresta Banda Aceh Tetapkan MA Tersangka Dugaan Pemerkosaan Anak Tiga Tahun

Kamis, 20 Agustus 2026 - 21:41 WIB

Satreskrim Polres Nagan Raya Pasang Spanduk Imbauan, Cegah Penambangan Tanpa Izin

Kamis, 20 Agustus 2026 - 16:09 WIB

Temu Ramah dengan Insan Pers, Kapolres Gayo Lues: Saya Merasa Seperti Pulang ke Kampung Sendiri

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:44 WIB

Dokter Tifa Sesalkan Sikap Kejaksaan yang Abaikan Putusan Pengadilan dalam Sidang Praperadilan

Berita Terbaru