Aceh Tenggara, 28 Oktober 2025 — Lembaga Swadaya Masyarakat LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) menyatakan komitmennya untuk terus mengawal kasus dugaan lepas tangkap terhadap seorang bandar narkoba yang diduga melibatkan oknum aparat di Polres Aceh Tenggara. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Pajri, salah satu perwakilan LSM LIRA Aceh Tenggara, menyusul memanasnya isu dugaan pelanggaran prosedur hukum dalam penanganan tersangka narkoba berinisial AW.
Menurut informasi yang berkembang, AW ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Aceh Tenggara di wilayah Medan Johor, Sumatera Utara, pada pertengahan Juli 2025. Namun, proses hukum terhadap tersangka tidak berjalan secara transparan. AW disebut tak pernah diproses secara resmi melalui jalur penahanan atau pelimpahan ke kejaksaan, bahkan diduga sempat diinapkan di sebuah hotel dan ditangani secara tidak prosedural sebelum akhirnya dilepaskan.
Menanggapi hal tersebut, Pajri mengatakan bahwa LSM LIRA tidak akan membiarkan kasus ini menguap begitu saja, sekaligus menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal jalannya pemeriksaan dan menuntut akuntabilitas dari semua pihak terkait.
“Ini bukan hanya soal prosedur hukum. Ini menyangkut integritas, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum. Kami dari LSM LIRA akan terus mengawal kasus ini sampai ada kejelasan hukum disampaikan ke publik,” ujar Pajri dalam keterangannya, Selasa (28/10/2025).
Ia menekankan bahwa dugaan pelepasan bandar narkoba menjadi ancaman serius terhadap upaya pemberantasan narkotika yang selama ini menjadi perhatian utama di Aceh Tenggara. Pajri juga menyinggung pentingnya sikap profesional dari unsur kepolisian daerah dalam mendukung komitmen nasional melawan jaringan narkoba.
“Jangan sampai masyarakat kecil dijadikan contoh, sementara pelaku besar justru dilindungi. Kita mengawal bukan untuk membuat gaduh, tapi agar hukum benar-benar adil untuk semua,” tegasnya.
Pernyataan LSM LIRA tersebut disampaikan bersamaan dengan aksi damai yang digelar di depan Mapolres Aceh Tenggara bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda. Dalam aksi yang dipimpin langsung oleh Bupati LSM LIRA Aceh Tenggara, Fazriansyah, para demonstran menuntut pencopotan Kasat Narkoba Polres Aceh Tenggara yang diduga terlibat dalam praktik pelanggaran hukum tersebut.
Mereka juga mendorong keterlibatan Kapolda Aceh, Kapolri, serta Komisi III DPR RI untuk mengawasi secara langsung penanganan perkara ini, agar seluruh proses dilakukan secara terbuka dan tidak berhenti hanya pada sanksi administratif.
Secara terpisah, Kapolda Aceh, Irjen Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah, M.M., telah menyatakan bahwa pihaknya sudah menginstruksikan pemeriksaan terhadap oknum aparat tersebut melalui tim Propam Polda Aceh. Ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat, ia menjawab singkat, “Kita turunkan tim Propam.”
Bagi LSM LIRA, langkah itu merupakan awal, namun belum cukup. Mereka meminta agar hasil pemeriksaan diumumkan kepada publik dan diberi penjelasan siapa saja yang bertanggung jawab jika terbukti ada pelanggaran.
“Kita tidak sedang berbicara tentang satu nama atau satu jabatan. Ini soal keberanian menegakkan keadilan ketika itu menyangkut orang dalam institusi. Dan di sinilah pentingnya masyarakat sipil untuk terus mengawal kasus ini,” ujar Pajri.
Hingga saat ini, belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak kepolisian mengenai status penanganan perkara tersangka AW. Sementara tekanan dari masyarakat terus bergulir, menuntut penyelesaian yang objektif dan tidak tertutup.
Di Aceh Tenggara, isu narkoba menjadi sorotan khusus karena menyangkut masa depan generasi dan stabilitas sosial masyarakat. Ketika hukum diduga dilanggar oleh penegaknya sendiri, suara publik menjadi satu-satunya alarm bagi keadilan yang harus segera dijawab dengan keberanian, bukan sekadar pernyataan formal. (TIM)








































