Tiga Pemuda Ditangkap di Bangunan Sekolah, Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Bongkar Kasus Penyalahgunaan Sabu

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 10 Oktober 2025 - 22:15 WIB

50780 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tenggara kembali menunjukkan komitmennya dalam perang melawan narkotika. Kali ini, tiga pemuda ditangkap dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang dilakukan di lingkungan sekolah dasar, tepatnya di Desa Kampung Baru, Kecamatan Semadam, Minggu (5/10/2025) sekitar pukul 15.30 WIB.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial S (29), warga Desa Titi Pasir, E (20), warga Desa Kampung Baru, serta W (35), warga Desa Amaliah, Kecamatan Bukit Tusam. Ketiganya diamankan oleh petugas setelah adanya laporan masyarakat yang menginformasikan aktivitas mencurigakan di salah satu bangunan sekolah yang kerap dijadikan lokasi penyalahgunaan narkoba.

Penangkapan bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas tidak biasa di area sekolah dasar tersebut. Tim Satresnarkoba yang langsung turun ke lokasi melihat seorang pria dengan gerakan mencurigakan keluar dari bangunan sekolah. Setelah dilakukan pemeriksaan, pria berinisial S itu kedapatan membawa sembilan paket sabu yang disimpan dalam satu plastik bening seberat 0,63 gram.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Petugas langsung melakukan penggeledahan dan menemukan satu plastik klip ukuran sedang berisi sembilan paket sabu. Selain itu kami juga mengamankan alat isap sabu (bong), kaca pirex, dua plastik kosong, dan uang tunai sebesar Rp42.000,” ujar Kasi Humas Polres Aceh Tenggara dalam keterangan resminya.

Setelah diinterogasi di tempat, S mengaku bahwa dirinya mengonsumsi sabu tersebut bersama dua rekannya. Petugas pun langsung melakukan pengembangan ke rumah pelaku lainnya. Dari hasil pencarian, dua tersangka berinisial W dan E berhasil diamankan di rumah W, yang juga berada di Desa Kampung Baru.

Kedua pelaku mengakui keterlibatannya dan membenarkan bahwa mereka baru saja menggunakan sabu bersama S sebelum penangkapan. Untuk proses hukum lebih lanjut, ketiga pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan ke Mapolres Aceh Tenggara guna menjalani pemeriksaan dan penyidikan mendalam.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.I.K, melalui Kasi Humas Polres Aceh Tenggara, menyampaikan apresiasi atas peran aktif masyarakat dalam memberi informasi kepada pihak kepolisian. Ia juga menegaskan keseriusan aparat dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Aceh Tenggara.

“Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba. Informasi dari masyarakat sangat penting dan membantu kami dalam menjaga lingkungan tetap aman dan terbebas dari ancaman narkotika,” tegasnya.

Polres Aceh Tenggara juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba. Warga dapat menghubungi langsung Kasat Narkoba Polres Aceh Tenggara di nomor 0853-5800-4446. Setiap laporan yang disampaikan akan ditindaklanjuti dengan cepat dan dirahasiakan identitas pelapornya.

Saat ini kasus ketiga pelaku masih dalam proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Polisi mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pemasok lain yang terlibat dalam peredaran sabu di wilayah tersebut.

Laporan : Deni Affaldi

Berita Terkait

Belanja Anggaran Pembangunan Infrastruktur Aceh Tenggara Capai 29 Persen, Kepala BPKD Tegaskan Transparansi
Polres Bener Meriah Selidiki Dugaan Penganiayaan Pelajar yang Viral di Media Sosial
Perempuan di Aceh Utara Didakwa Jadi Perantara Pembelian Sabu, Persidangan Digelar di PN Lhoksukon
Yahdi Hasan Apresiasi Pengabdian Tepian Negeri Chapter 4 Aceh Tenggara
Dua Kurir Ganja 93 Kilogram Asal Aceh Ditangkap di Medan
Mahkamah Agung Terbitkan Pedoman Baru, Putusan Bebas Tidak Bisa Diajukan Banding atau Kasasi
Polresta Banda Aceh Tetapkan MA Tersangka Dugaan Pemerkosaan Anak Tiga Tahun
Subuh Keliling dan Jumat Curhat, Kapolres Aceh Tenggara Bangun Kedekatan Bersama Warga Semadam

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:45 WIB

Siswa SMAN Unggul Binaan Bener Meriah Diduga Dikeroyok Kakak Kelas, Korban Dirawat di Rumah Sakit

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:13 WIB

Perempuan di Aceh Utara Didakwa Jadi Perantara Pembelian Sabu, Persidangan Digelar di PN Lhoksukon

Minggu, 23 Agustus 2026 - 10:57 WIB

Dua Kurir Ganja 93 Kilogram Asal Aceh Ditangkap di Medan

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:17 WIB

Mahkamah Agung Terbitkan Pedoman Baru, Putusan Bebas Tidak Bisa Diajukan Banding atau Kasasi

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:43 WIB

Polresta Banda Aceh Tetapkan MA Tersangka Dugaan Pemerkosaan Anak Tiga Tahun

Kamis, 20 Agustus 2026 - 21:41 WIB

Satreskrim Polres Nagan Raya Pasang Spanduk Imbauan, Cegah Penambangan Tanpa Izin

Kamis, 20 Agustus 2026 - 16:09 WIB

Temu Ramah dengan Insan Pers, Kapolres Gayo Lues: Saya Merasa Seperti Pulang ke Kampung Sendiri

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:44 WIB

Dokter Tifa Sesalkan Sikap Kejaksaan yang Abaikan Putusan Pengadilan dalam Sidang Praperadilan

Berita Terbaru