Manggeng, Aceh Barat Daya — Pernyataan Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin, yang berkomitmen untuk mengevaluasi bahkan mencabut rekomendasi wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) yang bermasalah, termasuk yang diberikan kepada PT Laguna Jaya Tambang, telah memantik gelombang reaksi keras dari masyarakat Manggeng Raya. Bagi warga, pernyataan yang disampaikan pada Senin, 6 Oktober 2025, itu bukan jawaban, melainkan pengulangan retorika tanpa kepastian hukum.
“Kami tidak butuh seremoni politik atau janji kosong. Kalau memang benar serius, buktikan dengan keputusan resmi yang tertulis. Jangan hanya menenangkan masyarakat lewat ocehan di media,” tegas Ari Almufit, salah satu tokoh muda Manggeng Raya dalam pernyataannya, Kamis (9/10). Ari menyampaikan sikap kolektif masyarakat yang menolak pendekatan politis tanpa langkah konkrit dalam penanganan isu tambang di tanah mereka.
Dalam pandangan masyarakat, penggunaan istilah “evaluasi” oleh kepala daerah hanyalah cara halus untuk menunda penyelesaian. Warga mempertanyakan keseriusan langkah tersebut karena dinilai tidak menjamin perubahan nyata di lapangan. “Evaluasi bukan jaminan. Rekomendasi bisa saja dicabut, tapi juga bisa dibiarkan terus berlaku. Sementara kami terus cemas akan masa depan tanah dan kehidupan kami. Kami butuh langkah nyata, bukan pembahasan berulang-ulang. Jangan fikir masyarakat Manggeng Raya itu bodoh!” kata Ari dengan penuh amarah.
Kekhawatiran masyarakat bukan tanpa dasar. Eksploitasi lahan oleh perusahaan tambang dikhawatirkan tidak hanya merusak ekosistem, tapi juga mengancam identitas dan kesejahteraan komunitas lokal yang selama ini hidup bersandar pada kesuburan dan keberlanjutan tanah leluhur mereka. Penolakan eksplisit atas aktivitas tambang pun digaungkan, sebagai bentuk perlawanan terhadap apa yang mereka nilai sebagai ancaman terhadap kelangsungan hidup.
“Kami tidak akan memberikan sejengkal pun tanah kami untuk pertambangan. Ini tanah nenek moyang kami, tanah kehidupan kami. Jangan anggap remeh suara rakyat, dan jangan sampai karena statemen bupati yang tidak ada jawaban membangkitkan gejolak yang lebih parah lagi,” lanjut Ari, menandaskan keteguhan sikap masyarakat.
Masyarakat Manggeng Raya mendesak agar Bupati Safaruddin segera menetapkan langkah tegas melalui keputusan hukum yang dapat diakses publik. Bagi mereka, kejelasan secara administratif dan hukum adalah bukti keseriusan pemerintah dalam melindungi kepentingan rakyat. Tuntutan utama yang kini digaungkan adalah pencabutan resmi izin rekomendasi WIUP PT Laguna Jaya Tambang, serta penghentian segala bentuk aktivitas perusahaan tambang di kawasan yang mereka anggap sakral dan vital bagi kelangsungan hidup generasi mereka.
“Kami akan terus bersuara sampai ada bukti di tangan, bukan sekadar janji yang menguap begitu saja, dan kami siap melakukan apapun demi tanah kelahiran kami,” tutup Ari. Pernyataan ini menjadi penegas bahwa perjuangan masyarakat Manggeng Raya belum menunjukkan tanda-tanda surut, dan bola kini berada di tangan pemerintah daerah untuk menentukan arah kebijakan: bersama rakyat, atau melawan rakyat. (*)