Kurir Ganja 67 Kg Asal Gayo Lues Ditangkap Saat Isi BBM di Aceh Timur

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 05:29 WIB

502,202 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Timur – Dua pria ditangkap Polisi Resor (Polres) Aceh Timur karena kedapatan membawa 67 kilogram ganja kering siap edar. Keduanya diringkus saat berhenti di sebuah SPBU, Jalan Medan-Banda Aceh, Desa Blang Bitra, Kecamatan Peureulak.

“Kedua pelaku berinisial IS (38), warga Gayo Lues, dan AR (37), warga Sumatera Utara,” kata Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, Jumat (3/10/2025).

Penangkapan berawal dari informasi yang diterima tim Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Timur pada Rabu (24/9), yang menyebutkan akan ada kendaraan minibus warna merah maron membawa ganja melintasi wilayah hukum Aceh Timur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Petugas yang mendapat info tersebut langsung melakukan pengintaian di jalur perlintasan antara Kabupaten Gayo Lues dan Aceh Timur. Tak lama, minibus yang sesuai ciri-ciri terlihat melintas membawa plat nomor BK asal Sumatera Utara.

“Dibuntuti petugas hingga ke SPBU. Setelah dihentikan dan diperiksa, ditemukan 72 bal ganja kering dengan berat total 67 kilogram lebih,” jelas Kapolres.

Dari keterangan awal, IS mengaku membawa ganja tersebut dari Gayo Lues menuju Sumatera Utara. Ia juga menyebut nama AR yang terlibat dalam jaringan itu. Polisi kemudian menangkap AR di Desa Alur Dua, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa.

“AR mengakui ganja tersebut akan dijual di wilayah Sumatera Utara. Keduanya kini diamankan bersama barang bukti di Polres Aceh Timur untuk penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kapolres.

Atas perbuatannya, IS dan AR dijerat Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Ancaman hukumannya bisa pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tegas Irwan.

Ia juga mengajak masyarakat ikut aktif memerangi narkoba dengan mau melapor jika melihat aktivitas mencurigakan.

“Perang melawan narkoba tidak bisa hanya dilakukan polisi. Diperlukan peran aktif masyarakat,” pungkasnya.

Berita Terkait

Peringati Hari Buruh, Pekerja Medco E&P Malaka Sumbang 136 Kantong Darah
Plang Larangan Sudah Berdiri, Aktivitas PT Rosin Tak Tersentuh—Siapa yang Melindungi?
Satreskrim Polres Gayo Lues Bekuk Residivis Pelaku Pencurian di Blangkejeren
Polres Bener Meriah Sita 50,5 Gram Sabu Dari Seorang Petani Asal Aceh Tengah
Diduga Tak Berizin, Dua Perusahaan Getah Pinus di Gayo Lues Tetap Beroperasi
Polres Nagan Raya Kembali Keluarkan DPO, Pelaku Kasus Pencurian dan Penganiayaan Diburu
Satreskrim Polres Nagan Raya Berhasil Amankan 2 Pencuri Sawit Diamankan Hasil Curian disembunyikan di Semak-semak.
Dari Tiga DPO Polres Nagan Raya Satu Orang Menyerahkan Diri. Ini Kasusnya

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 01:55 WIB

Kaliber: Tantang Kajati Aceh Bongkar Dugaan Skandal Dana Kapitasi,JKN dan BOK Kesehatan Aceh Tenggara

Jumat, 8 Mei 2026 - 20:45 WIB

Team Resmob Sat Reskrim Polres Agara Berhasil Ungkap Kasus Pencurian, Satu Pelaku Diamankan

Jumat, 8 Mei 2026 - 03:54 WIB

TIPIKOR : Desak Inspektorat Dan APH Usut Dana Ruti Dinas Pangan tahun 2025 dan awal 2026.Dugaan Ratusan juta Menguap

Jumat, 8 Mei 2026 - 03:53 WIB

Dana Kapitasi dan JKN Dinas Kesehatan Aceh Tenggara di sinyalir sarat Manipulasi dan Korupsi

Jumat, 8 Mei 2026 - 03:52 WIB

Drh Karnodi Selian M,MA, Plh, Dinas Pangan Agara Pacu Perbaikan dan Jaga Pangan Bebas Pestisida

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:20 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Kembali Bergerak Cepat, Pengedar Sabu di Lawe Bulan Dibekuk Bersama Barang Bukti

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:34 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Gagalkan Peredaran 13,35 Kg Ganja, Seorang Pemuda Diamankan di Ketambe

Rabu, 6 Mei 2026 - 22:04 WIB

PT. Hutama Karya Diminta Jangan Bayarkan Proyek Beronjong Gunakan Material Tanpa Izin

Berita Terbaru