Aceh Timur – Dua pria ditangkap Polisi Resor (Polres) Aceh Timur karena kedapatan membawa 67 kilogram ganja kering siap edar. Keduanya diringkus saat berhenti di sebuah SPBU, Jalan Medan-Banda Aceh, Desa Blang Bitra, Kecamatan Peureulak.
“Kedua pelaku berinisial IS (38), warga Gayo Lues, dan AR (37), warga Sumatera Utara,” kata Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, Jumat (3/10/2025).
Penangkapan berawal dari informasi yang diterima tim Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Timur pada Rabu (24/9), yang menyebutkan akan ada kendaraan minibus warna merah maron membawa ganja melintasi wilayah hukum Aceh Timur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Petugas yang mendapat info tersebut langsung melakukan pengintaian di jalur perlintasan antara Kabupaten Gayo Lues dan Aceh Timur. Tak lama, minibus yang sesuai ciri-ciri terlihat melintas membawa plat nomor BK asal Sumatera Utara.
“Dibuntuti petugas hingga ke SPBU. Setelah dihentikan dan diperiksa, ditemukan 72 bal ganja kering dengan berat total 67 kilogram lebih,” jelas Kapolres.
Dari keterangan awal, IS mengaku membawa ganja tersebut dari Gayo Lues menuju Sumatera Utara. Ia juga menyebut nama AR yang terlibat dalam jaringan itu. Polisi kemudian menangkap AR di Desa Alur Dua, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa.
“AR mengakui ganja tersebut akan dijual di wilayah Sumatera Utara. Keduanya kini diamankan bersama barang bukti di Polres Aceh Timur untuk penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kapolres.
Atas perbuatannya, IS dan AR dijerat Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Ancaman hukumannya bisa pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tegas Irwan.
Ia juga mengajak masyarakat ikut aktif memerangi narkoba dengan mau melapor jika melihat aktivitas mencurigakan.
“Perang melawan narkoba tidak bisa hanya dilakukan polisi. Diperlukan peran aktif masyarakat,” pungkasnya.









































