Diamnya Aparat di Tengah Tambang Ilegal, LSM KOMPAK: Hukum Jangan Jadi Alat Kompromi

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 3 Oktober 2025 - 01:40 WIB

501,092 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blangpidie – Maraknya aktivitas galian C ilegal di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali menimbulkan tanda tanya besar tentang keberanian aparat penegak hukum (APH) dalam menegakkan aturan. Lembaga Swadaya Masyarakat Koalisi Masyarakat Pejuang Keadilan (LSM KOMPAK) menilai praktik ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga bentuk pengkhianatan terhadap amanah konstitusi serta rasa keadilan masyarakat.

Koordinator LSM KOMPAK, Saharuddin, mengungkapkan bahwa praktik tambang ilegal di Aceh sudah lama menjadi rahasia umum. Temuan Panitia Khusus (Pansus) DPRA bahkan pernah mengungkap keberadaan lebih dari 1.000 unit excavator (Beko) yang beroperasi di tambang emas ilegal, dengan dugaan setoran mencapai Rp360 miliar per tahun kepada oknum aparat.

“Di Abdya, masyarakat sudah berkali-kali dihebohkan dengan aktivitas tambang emas ilegal di Alue Rimung, Blang Dalam, Krueng Sapi, hingga Sungai Ie Mirah. Namun sampai hari ini tidak ada satu pun excavator yang diamankan. Lalu, di mana komitmen Kapolres dan Kasat Reskrim dalam menegakkan hukum?” tegas Saharuddin, Kamis (2/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menambahkan, hukum seharusnya hadir untuk melindungi rakyat dan lingkungan hidup. Namun realitas di lapangan justru menunjukkan sebaliknya: aparat diam, bahkan laporan masyarakat kerap bocor kepada pihak yang dilaporkan.

“Baru-baru ini kami melaporkan galian C ilegal di Desa Kuta Jeumpa. Anehnya, bukan ditindak, justru pihak rekanan yang kami laporkan tahu dan menghubungi saya berkali-kali. Ini memperlihatkan hukum seolah-olah hanya dipakai sebagai alat kompromi, bukan untuk menegakkan keadilan,” kritiknya.

Saharuddin menegaskan, aktivitas galian C ilegal jelas melanggar Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, yang mengatur bahwa setiap orang yang menambang tanpa izin dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Namun ia mengingatkan, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada teks undang-undang semata. Dalam semangat hukum progresif, aparat wajib berani menembus sekat formalitas demi kepentingan yang lebih besar: melindungi lingkungan, menyelamatkan generasi mendatang, serta memastikan kekayaan alam dikelola untuk kemakmuran rakyat sebagaimana amanat Pasal 33 UUD 1945.

“Kalau hukum hanya dijalankan dengan kacamata sempit prosedural, tambang ilegal akan terus merajalela. Penegakan hukum progresif menuntut keberanian aparat untuk memutus mata rantai mafia tambang. Bila Kapolres dan Kasat Reskrim tidak mampu, maka Ditreskrimsus Polda Aceh harus segera turun tangan,” pungkasnya.

Berita Terkait

Balai Pengajian Raudhatul Huda Gelar Lomba 17 Agustus 2026, Semarakkan HUT Kemerdekaan RI
KOMPAK Desak Perusahaan Tambang Babahrot Dihentikan: Jangan Tunggu Banjir Bandang Telan Korban
Hina Ulama Ancam Persatuan, Tgk Misbar AS Salmani Ajak Pemerintah Bertindak Tegas
Dandim Abdya Tegas: Prajurit Terlibat Narkoba Akan Dipecat
Brigjen TNI Mahesa Fitriadi Kagum Lihat Antusias Pelajar Sambut Penutupan TMMD
Penampilan Spektakuler Pelajar dan TNI Warnai Penutupan TMMD ke-128 Kodim Abdya
Pencak Silat Militer Yon TP 958/RM Curi Perhatian pada Penutupan TMMD ke-128 Abdya
Brigjen TNI Mahesa Tinjau Proyek TMMD Ke-128 di Desa Gunung Cut

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 09:09 WIB

Bea Cukai Lhokseumawe Kenalkan Peran Kepabeanan dan Cukai kepada Siswa SMA Negeri 1 Bireuen

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 01:51 WIB

Profesor Sutan Nasomal Minta Presiden Prabowo Perintahkan Wapres Gibran Audit 32 Ribu korban BB

Kamis, 13 Agustus 2026 - 00:43 WIB

Diduga Minta Uang dan Kaitkan dengan Pemberitaan, Oknum Wartawan di Bireuen Disorot

Rabu, 12 Agustus 2026 - 00:14 WIB

Kapolres Bireuen Terima Penghargaan sebagai Inisiator Penggerak Literasi Digital Kamtibmas Tahun 2026

Selasa, 11 Agustus 2026 - 04:09 WIB

TMI Bireuen Turun Tangan Klarifikasi Polemik Program CSB, OPLAH dan IRPOM: Kelompok Tani Bantah Sejumlah Pemberitaan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 00:28 WIB

PB HIMABIR: Program Cetak Sawah, Penantian Lama Dari Petani Bireuen

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 21:24 WIB

Polres Bireuen Gagalkan Peredaran 10,6 Kg Sabu, 2 Tersangka Ditangkap di Muara Batu Aceh Utara

Minggu, 26 Juli 2026 - 20:26 WIB

Kapolda Aceh Sampaikan Duka Mendalam atas Meninggalnya Anggota POM TNI Saat Pengejaran Pelaku Tindak Pidana Narkotika

Berita Terbaru