Diamnya Aparat di Tengah Tambang Ilegal, LSM KOMPAK: Hukum Jangan Jadi Alat Kompromi

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 3 Oktober 2025 - 01:40 WIB

50742 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blangpidie – Maraknya aktivitas galian C ilegal di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali menimbulkan tanda tanya besar tentang keberanian aparat penegak hukum (APH) dalam menegakkan aturan. Lembaga Swadaya Masyarakat Koalisi Masyarakat Pejuang Keadilan (LSM KOMPAK) menilai praktik ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga bentuk pengkhianatan terhadap amanah konstitusi serta rasa keadilan masyarakat.

Koordinator LSM KOMPAK, Saharuddin, mengungkapkan bahwa praktik tambang ilegal di Aceh sudah lama menjadi rahasia umum. Temuan Panitia Khusus (Pansus) DPRA bahkan pernah mengungkap keberadaan lebih dari 1.000 unit excavator (Beko) yang beroperasi di tambang emas ilegal, dengan dugaan setoran mencapai Rp360 miliar per tahun kepada oknum aparat.

“Di Abdya, masyarakat sudah berkali-kali dihebohkan dengan aktivitas tambang emas ilegal di Alue Rimung, Blang Dalam, Krueng Sapi, hingga Sungai Ie Mirah. Namun sampai hari ini tidak ada satu pun excavator yang diamankan. Lalu, di mana komitmen Kapolres dan Kasat Reskrim dalam menegakkan hukum?” tegas Saharuddin, Kamis (2/10).

Ia menambahkan, hukum seharusnya hadir untuk melindungi rakyat dan lingkungan hidup. Namun realitas di lapangan justru menunjukkan sebaliknya: aparat diam, bahkan laporan masyarakat kerap bocor kepada pihak yang dilaporkan.

“Baru-baru ini kami melaporkan galian C ilegal di Desa Kuta Jeumpa. Anehnya, bukan ditindak, justru pihak rekanan yang kami laporkan tahu dan menghubungi saya berkali-kali. Ini memperlihatkan hukum seolah-olah hanya dipakai sebagai alat kompromi, bukan untuk menegakkan keadilan,” kritiknya.

Saharuddin menegaskan, aktivitas galian C ilegal jelas melanggar Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, yang mengatur bahwa setiap orang yang menambang tanpa izin dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Namun ia mengingatkan, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada teks undang-undang semata. Dalam semangat hukum progresif, aparat wajib berani menembus sekat formalitas demi kepentingan yang lebih besar: melindungi lingkungan, menyelamatkan generasi mendatang, serta memastikan kekayaan alam dikelola untuk kemakmuran rakyat sebagaimana amanat Pasal 33 UUD 1945.

“Kalau hukum hanya dijalankan dengan kacamata sempit prosedural, tambang ilegal akan terus merajalela. Penegakan hukum progresif menuntut keberanian aparat untuk memutus mata rantai mafia tambang. Bila Kapolres dan Kasat Reskrim tidak mampu, maka Ditreskrimsus Polda Aceh harus segera turun tangan,” pungkasnya.

Berita Terkait

BWS Sumatera I Lakukan Pemeliharaan Saluran Irigasi D.I. Susoh di Aceh Barat Daya
Pemkab dan Komponen di Abdya Dukung Penuh Pembangunan Yon TP Tahap III di Surin
DPW APRI Aceh Puji Langkah Berani Bupati Abdya dalam Menegakkan Keadilan Sumber Daya Alam
Penasehat dan Ketua APRI Aceh Selatan Kunjungi Bupati Abdya, Bahas Mekanisme WPR
Inisiator Muda Nusantara Apresiasi Kapus, Perawat, dan Sopir Ambulans Puskesmas Manggeng
Empat Pencuri Ternak Dibekuk Polres Abdya, Gunakan Mobil Avanza untuk Angkut Sapi dan Kambing
Dandim Abdya Buka Persami Saka Wira Kartika 2025
Cabut Rekomendasi IUP PT Laguna Jaya Tambang, Masady Manggeng Mengaku Salut Langkah Tegas Bupati Abdya

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 02:48 WIB

Bea Cukai Tanjung Pinang Pelajari Strategi Pengelolaan Media di Aceh Customs Media Hub

Rabu, 22 Oktober 2025 - 01:44 WIB

Peusijuek Mahasiswa Baru, 220 Anak PAI UIN Ar-Raniry Resmi Disambut Penuh Khidmat

Selasa, 21 Oktober 2025 - 16:10 WIB

Wakil Rektor IV USM Ditunjuk Sebagai Penceramah Kualifikasi Utama BPIP 2025

Selasa, 21 Oktober 2025 - 01:58 WIB

Prodi PAI & HMP PAI UIN Ar-Raniry Peduli Palestina

Senin, 20 Oktober 2025 - 20:21 WIB

Fakultas Hukum USM Jalin Silaturahmi dan Audiensi dengan PERATIN Aceh

Senin, 20 Oktober 2025 - 04:24 WIB

Aminullah Usman: Menumpas Kemiskinan dari Akar, Membangun Aceh Lewat UMKM dan Wisata

Senin, 20 Oktober 2025 - 00:37 WIB

Pemilik Akun TikTok Saif Lofitr : Tuduh Wartawan Tak Bisa Dipercaya. Ini Tanggapan PWI Aceh

Minggu, 19 Oktober 2025 - 10:33 WIB

Camat Diminta Buka Suara, Kritik IMPS Dinilai Sebagai Tanda Kepedulian Anak Muda Samadua

Berita Terbaru