DPRK Aceh Tenggara Sahkan Perubahan APBK 2025, Pemerintah Daerah Diminta Kelola Defisit Secara Hati-hati

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 26 September 2025 - 23:02 WIB

50454 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane — Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tenggara resmi menyetujui Rancangan Qanun Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Tahun Anggaran 2025. Persetujuan diberikan dalam rapat paripurna masa sidang I yang digelar di Gedung DPRK Aceh Tenggara, Jumat (26/9/2025), dan dihadiri oleh seluruh unsur pimpinan daerah, anggota dewan, serta pejabat struktural pemerintah kabupaten.

Bupati Aceh Tenggara, H. M. Salim Fakhry, yang hadir dalam rapat tersebut menyampaikan nota jawaban pemerintah atas pandangan fraksi-fraksi. Ia menegaskan bahwa perubahan APBK tahun ini tetap berpedoman pada prinsip transparansi, akuntabilitas, serta efektivitas penggunaan belanja daerah. Pemerintah, kata dia, secara terbuka menerima semua masukan dan koreksi dari dewan.

“Kami menyadari masih ada kekurangan-kekurangan dalam penyusunan anggaran. Untuk itu, masukan dari fraksi menjadi catatan penting guna memperbaiki dan menyempurnakan substansi anggaran,” ujar Bupati.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam paparan penjelasannya, Bupati juga mengungkapkan bahwa perubahan APBK 2025 dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah kebutuhan prioritas yang mendesak. Oleh karena itu, pengelolaan anggaran dilakukan dalam kondisi defisit. Kendati demikian, Salim Fakhry menegaskan bahwa defisit anggaran akan tetap dikendalikan secara hati-hati, dengan menekankan efisiensi belanja dan optimalisasi pendapatan daerah.

Sejumlah isu strategis yang menjadi perhatian fraksi DPRK dalam rapat sebelumnya antara lain peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), penyaluran dana bagi hasil sektor kelapa sawit, pembangunan jalan dan irigasi, serta pelayanan dasar seperti kesehatan dan pendidikan. Fraksi-fraksi juga menekankan pentingnya pemerataan pembangunan, termasuk untuk wilayah perbatasan yang masih minim fasilitas.

Di sisi lain, pengawasan terhadap pelaksanaan APBK juga menjadi hal yang mendapat penekanan dari dewan. DPRK meminta agar setiap program yang dirancang dapat berjalan tepat waktu dan tepat sasaran guna memberikan dampak langsung kepada masyarakat.

Setelah mendengarkan tanggapan Bupati, seluruh fraksi, termasuk Fraksi PAN, Hanura, Golkar, dan Selayakh, sepakat menerima usulan perubahan APBK 2025. Dengan persetujuan tersebut, rancangan itu resmi ditetapkan menjadi qanun daerah.

Persetujuan perubahan APBK ini menjadi tonggak penting dalam proses perencanaan fiskal daerah, yang tidak hanya dituntut untuk responsif terhadap kebutuhan masyarakat, tetapi juga akurat dari sisi pengelolaan anggaran.

Rapat paripurna tersebut juga dihadiri oleh unsur Forkopimda, Wakil Bupati, anggota legislatif, Sekretaris Daerah, serta kepala OPD dan tamu undangan lainnya. (RED)

 

Berita Terkait

Belanja Anggaran Pembangunan Infrastruktur Aceh Tenggara Capai 29 Persen, Kepala BPKD Tegaskan Transparansi
Yahdi Hasan Apresiasi Pengabdian Tepian Negeri Chapter 4 Aceh Tenggara
Subuh Keliling dan Jumat Curhat, Kapolres Aceh Tenggara Bangun Kedekatan Bersama Warga Semadam
Tak Sekadar Apel, Kapolres Aceh Tenggara Cek Langsung Kesiapan Polsek Badar Pastikan Siap Layani Masyarakat
Dinsos Aceh Tenggara Pastikan Bantuan Banjir Disalurkan Transparan dan Tepat Sasaran
Dinsos Aceh Tenggara Borong Penghargaan di HUT Kabupaten ke-51
Pastikan Program Berjalan Optimal, Kapolres Aceh Tenggara Tinjau Dua SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari
Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Anev Mingguan, Evaluasi Kinerja dan Perkuat Kesiapsiagaan Jajaran

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:45 WIB

Siswa SMAN Unggul Binaan Bener Meriah Diduga Dikeroyok Kakak Kelas, Korban Dirawat di Rumah Sakit

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:13 WIB

Perempuan di Aceh Utara Didakwa Jadi Perantara Pembelian Sabu, Persidangan Digelar di PN Lhoksukon

Minggu, 23 Agustus 2026 - 10:57 WIB

Dua Kurir Ganja 93 Kilogram Asal Aceh Ditangkap di Medan

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:17 WIB

Mahkamah Agung Terbitkan Pedoman Baru, Putusan Bebas Tidak Bisa Diajukan Banding atau Kasasi

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:43 WIB

Polresta Banda Aceh Tetapkan MA Tersangka Dugaan Pemerkosaan Anak Tiga Tahun

Kamis, 20 Agustus 2026 - 21:41 WIB

Satreskrim Polres Nagan Raya Pasang Spanduk Imbauan, Cegah Penambangan Tanpa Izin

Kamis, 20 Agustus 2026 - 16:09 WIB

Temu Ramah dengan Insan Pers, Kapolres Gayo Lues: Saya Merasa Seperti Pulang ke Kampung Sendiri

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:44 WIB

Dokter Tifa Sesalkan Sikap Kejaksaan yang Abaikan Putusan Pengadilan dalam Sidang Praperadilan

Berita Terbaru