Aceh Tengah | Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tengah menangkap seorang reje kampung atau kepala desa (kades) berinisial BT (54) karena diduga merambah dan merusak kawasan hutan lindung Bur Kelieten di wilayah Desa Bale Nosar, Kecamatan Bintang, Kabupaten Aceh Tengah.
“BT berhasil diamankan pada Minggu (21/9) sekitar pukul 14.00 WIB di Desa Rawe, Kecamatan Lut Tawar. Saat ini yang bersangkutan telah kita bawa ke Mapolres Aceh Tengah untuk penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhammad Taufik, saat dikonfirmasi dari Banda Aceh, Rabu (24/9/2025).
Dari hasil penyelidikan, BT diduga kuat mengalihfungsikan kawasan hutan lindung seluas setengah hektare menjadi kebun pribadi dengan menanam kopi, alpukat, dan petai cina. Tak hanya itu, pelaku juga membangun pondok atau gubuk dari hasil tebangan pohon di kawasan tersebut.
“BT melakukan penebangan liar sejak Juni 2024 hingga Agustus 2025. Lebih dari 100 batang pohon berbagai jenis ditebang dan diolah menjadi papan dan balok untuk membangun bangunan di atas lahan hutan tersebut,” ujar Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah, Iptu Deno Wahyudi.
Aksi BT terbongkar setelah tim penyidik menerima laporan aktivitas ilegal di kawasan Bur Kelieten. Setelah dilakukan pengecekan dan pendalaman di lapangan, ditemukan sejumlah alat, bekas tebangan, tanaman baru, hingga bangunan semi permanen.
BT dijerat dengan Pasal 92 Ayat (1) huruf a dan b UU No. 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana diubah dengan UU No. 6/2023 tentang Cipta Kerja.
Ancaman hukumannya tidak main-main: minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun penjara, serta denda antara Rp1,5 miliar hingga Rp5 miliar.
“Hutan lindung adalah aset vital bagi ekosistem. Perambahan liar bukan hanya merusak lingkungan, tapi juga melanggar hukum. Kami minta masyarakat tidak membuka lahan tanpa izin di kawasan hutan lindung,” tegas Deno.
Ia juga mengajak semua pihak untuk ikut menjaga kelestarian hutan di Aceh Tengah agar generasi mendatang masih bisa menikmati manfaatnya. (*)








































