Bupati Aceh Tenggara Hadiri Seminar Penguatan Pengawas Pemilu, Bahas Putusan MK dan Persiapan Pilkades 2026

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 23 September 2025 - 00:28 WIB

50527 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane – Menjelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026, Bupati Aceh Tenggara, H.M. Salim Fakhry, menghadiri seminar Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilu bersama Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara. Acara berlangsung di Oproom Sekretariat Daerah, Senin (22/9/2025).

Dalam sambutannya, Bupati menekankan bahwa penguatan kelembagaan pengawas menjadi bagian penting untuk mewujudkan demokrasi yang sehat dan berintegritas. Ia menilai, Panwaslih dan Bawaslu memiliki posisi strategis dalam menjaga netralitas dan akuntabilitas pemilu di tingkat lokal.

“Penguatan kelembagaan merupakan upaya penting untuk meningkatkan kualitas demokrasi dan integritas pemilu. Selain itu, ini juga memperkuat posisi Bawaslu sebagai lembaga pengawas yang independen dan profesional,” kata Fakhry di depan para peserta seminar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, Fakhry juga mengangkat pembahasan mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024, yang dinilainya berdampak signifikan terhadap pelaksanaan pemilu lokal. Putusan tersebut dinilai membuka ruang kontestasi yang lebih terbuka dan memperkuat partisipasi warga dalam demokrasi.

Bupati juga menyampaikan bahwa Pemkab Aceh Tenggara mendukung penuh Panwaslih dalam berbagai aspek, seperti validasi data pemilih, distribusi logistik, keamanan TPS, serta pemantauan penyebaran informasi melalui media sosial.

“Kami juga dukung program pendidikan pemilih untuk mendorong partisipasi masyarakat. Harapannya tidak hanya memilih, tapi juga ikut mengawasi jalannya pemilu secara aktif,” tegasnya.

Seminar ini menghadirkan sejumlah narasumber, seperti Dian Permata, M.P.A., yang memaparkan evaluasi pengawasan pemilu dan penerapan Putusan MK 135, serta Fahrul Rizhal Yusuf, S.H.I., M.H., dari Panwaslih Provinsi Aceh. Ketua DPRK Aceh Tenggara juga turut berbagi pandangan tentang dampak hukum dari putusan MK terhadap pemilu tingkat lokal.

Ketua Panwaslih Provinsi Aceh, Agus Syahputra, mengatakan seminar serupa digelar secara serentak di 23 kabupaten/kota se-Aceh. Ia berharap kegiatan ini bisa memperkuat komitmen bersama dalam menjaga kualitas pemilu yang demokratis dan transparan.

Di akhir acara, dilakukan penyerahan plakat penghargaan dan buku “Catatan Demokrasi Negeri Sepakat Segenep dalam Pengawasan Pemilu 2024” kepada pemerintah daerah dan para narasumber.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, dan para kepala OPD Kabupaten Aceh Tenggara. (RED)

Berita Terkait

Belanja Anggaran Pembangunan Infrastruktur Aceh Tenggara Capai 29 Persen, Kepala BPKD Tegaskan Transparansi
Yahdi Hasan Apresiasi Pengabdian Tepian Negeri Chapter 4 Aceh Tenggara
Subuh Keliling dan Jumat Curhat, Kapolres Aceh Tenggara Bangun Kedekatan Bersama Warga Semadam
Tak Sekadar Apel, Kapolres Aceh Tenggara Cek Langsung Kesiapan Polsek Badar Pastikan Siap Layani Masyarakat
Dinsos Aceh Tenggara Pastikan Bantuan Banjir Disalurkan Transparan dan Tepat Sasaran
Dinsos Aceh Tenggara Borong Penghargaan di HUT Kabupaten ke-51
Pastikan Program Berjalan Optimal, Kapolres Aceh Tenggara Tinjau Dua SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari
Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Anev Mingguan, Evaluasi Kinerja dan Perkuat Kesiapsiagaan Jajaran

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:45 WIB

Siswa SMAN Unggul Binaan Bener Meriah Diduga Dikeroyok Kakak Kelas, Korban Dirawat di Rumah Sakit

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:13 WIB

Perempuan di Aceh Utara Didakwa Jadi Perantara Pembelian Sabu, Persidangan Digelar di PN Lhoksukon

Minggu, 23 Agustus 2026 - 10:57 WIB

Dua Kurir Ganja 93 Kilogram Asal Aceh Ditangkap di Medan

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:17 WIB

Mahkamah Agung Terbitkan Pedoman Baru, Putusan Bebas Tidak Bisa Diajukan Banding atau Kasasi

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:43 WIB

Polresta Banda Aceh Tetapkan MA Tersangka Dugaan Pemerkosaan Anak Tiga Tahun

Kamis, 20 Agustus 2026 - 21:41 WIB

Satreskrim Polres Nagan Raya Pasang Spanduk Imbauan, Cegah Penambangan Tanpa Izin

Kamis, 20 Agustus 2026 - 16:09 WIB

Temu Ramah dengan Insan Pers, Kapolres Gayo Lues: Saya Merasa Seperti Pulang ke Kampung Sendiri

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:44 WIB

Dokter Tifa Sesalkan Sikap Kejaksaan yang Abaikan Putusan Pengadilan dalam Sidang Praperadilan

Berita Terbaru