Bupati Aceh Tenggara Tinjau Disdukcapil, Tegaskan Layanan Cepat, Gratis, dan Bebas Pungli

Redaksi Bara News

- Redaksi

Senin, 22 September 2025 - 23:08 WIB

50954 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane – Bupati Aceh Tenggara, H. M. Salim Fakhry, melakukan kunjungan kerja ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Aceh Tenggara, Senin (22/9/2025). Kunjungan tersebut dimaksudkan untuk mendorong percepatan reformasi layanan administrasi kependudukan serta memastikan seluruh proses pelayanan publik berjalan cepat, transparan, dan bebas pungutan liar (pungli).

Dalam arahannya kepada jajaran Disdukcapil, Bupati menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk memberikan layanan yang mudah diakses masyarakat tanpa biaya tambahan apa pun. Ia meminta agar institusi tersebut segera membentuk sistem pengaduan terpadu yang dapat dimanfaatkan oleh warga untuk melaporkan keluhan, kendala, maupun dugaan pungli secara langsung.

“Semua layanan Disdukcapil itu gratis. Tidak boleh ada biaya tambahan. Jika ditemukan pungli, kami akan tindak tegas sesuai aturan,” ujar Salim Fakhry.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penegasan itu turut diamini oleh Ketua DPRK Aceh Tenggara, Denny Febrian Roza, yang menyampaikan dukungan legislatif terhadap perbaikan pelayanan publik. Ia mengatakan pihaknya segera menyusun dan memasang maklumat layanan di area pelayanan publik, yang mencantumkan secara lengkap daftar layanan Disdukcapil beserta ketentuan biaya, yang seluruhnya gratis.

Kepala Disdukcapil Aceh Tenggara, Abri, menyambut positif instruksi pimpinan daerah. Ia menyatakan bahwa reformasi layanan akan terus dilakukan, termasuk melalui perbaikan sistem kerja, percepatan alur birokrasi, peningkatan kapasitas petugas, dan penggunaan teknologi untuk efisiensi pelayanan.

Salah satu terobosan yang tengah dipersiapkan ialah layanan pencetakan KTP elektronik (e-KTP) langsung di tingkat kecamatan. Pemerintah daerah menargetkan pada Desember 2025, lima kecamatan di Aceh Tenggara sudah dapat mencetak e-KTP secara mandiri tanpa harus datang ke kantor Disdukcapil pusat. Inovasi ini diharapkan mengurangi beban antrean serta memberikan kemudahan bagi masyarakat di daerah terpencil.

Selain e-KTP, Bupati juga menyoroti pentingnya percepatan penerbitan dokumen kependudukan lainnya seperti Kartu Keluarga dan akta kelahiran. Menurutnya, dokumen-dokumen tersebut menjadi syarat dasar untuk mendapatkan akses terhadap berbagai program pemerintah dan layanan perlindungan sosial, termasuk pendidikan dan kesehatan.

Kunjungan kerja itu turut diikuti oleh sejumlah pejabat daerah seperti Sekretaris Daerah, Asisten Pemerintahan Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat, Kepala Badan Keuangan, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Inspektur Inspektorat, serta Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) terpilih, Kasri Selian. Kehadiran para pejabat ini menjadi bentuk dukungan konkret terhadap upaya pembenahan layanan kependudukan yang lebih inklusif dan akuntabel.

(Anwar)

Berita Terkait

Belanja Anggaran Pembangunan Infrastruktur Aceh Tenggara Capai 29 Persen, Kepala BPKD Tegaskan Transparansi
Yahdi Hasan Apresiasi Pengabdian Tepian Negeri Chapter 4 Aceh Tenggara
Subuh Keliling dan Jumat Curhat, Kapolres Aceh Tenggara Bangun Kedekatan Bersama Warga Semadam
Tak Sekadar Apel, Kapolres Aceh Tenggara Cek Langsung Kesiapan Polsek Badar Pastikan Siap Layani Masyarakat
Dinsos Aceh Tenggara Pastikan Bantuan Banjir Disalurkan Transparan dan Tepat Sasaran
Dinsos Aceh Tenggara Borong Penghargaan di HUT Kabupaten ke-51
Pastikan Program Berjalan Optimal, Kapolres Aceh Tenggara Tinjau Dua SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari
Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Anev Mingguan, Evaluasi Kinerja dan Perkuat Kesiapsiagaan Jajaran

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:45 WIB

Siswa SMAN Unggul Binaan Bener Meriah Diduga Dikeroyok Kakak Kelas, Korban Dirawat di Rumah Sakit

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:13 WIB

Perempuan di Aceh Utara Didakwa Jadi Perantara Pembelian Sabu, Persidangan Digelar di PN Lhoksukon

Minggu, 23 Agustus 2026 - 10:57 WIB

Dua Kurir Ganja 93 Kilogram Asal Aceh Ditangkap di Medan

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:17 WIB

Mahkamah Agung Terbitkan Pedoman Baru, Putusan Bebas Tidak Bisa Diajukan Banding atau Kasasi

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:43 WIB

Polresta Banda Aceh Tetapkan MA Tersangka Dugaan Pemerkosaan Anak Tiga Tahun

Kamis, 20 Agustus 2026 - 21:41 WIB

Satreskrim Polres Nagan Raya Pasang Spanduk Imbauan, Cegah Penambangan Tanpa Izin

Kamis, 20 Agustus 2026 - 16:09 WIB

Temu Ramah dengan Insan Pers, Kapolres Gayo Lues: Saya Merasa Seperti Pulang ke Kampung Sendiri

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:44 WIB

Dokter Tifa Sesalkan Sikap Kejaksaan yang Abaikan Putusan Pengadilan dalam Sidang Praperadilan

Berita Terbaru